• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Cegah PHK Massal PPPK, Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai APBD 30% via UU APBN

oleh Sandy Romualdus
16 Mei 2026 - 16:08
199
Dilihat
Cegah PHK Massal PPPK, Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai APBD 30% via UU APBN
0
Bagikan
199
Dilihat

Stabilitas.id — Pemerintah pusat resmi mengulur masa transisi pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil guna meredam kepanikan pemerintah daerah sekaligus mengeliminasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, batasan ketat 30% tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan masa transisi 5 tahun sejak diundangkan. Aturan ini sempat memicu dilema bagi kepala daerah, bahkan beberapa wilayah dilaporkan bersiap menyetop kontrak PPPK demi menghindari sanksi pelanggaran rasio belanja fiskal.

  • Baca juga: Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik tanpa mengorbankan kepastian kerja para aparatur.

BERITA TERKAIT

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Kucuran US$650 Juta dari ADB: Suntikan Dana Segar untuk Modernisasi Fiskal Daerah

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, dikutip Jumat (8/5/2026).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, jalan keluar atas kebuntuan regulasi ini akan ditempuh dengan menyisipkan klausul perpanjangan masa transisi langsung ke dalam UU APBN mendatang. Skema ini dinilai kuat secara hukum pidana dan tata negara untuk melindungi para kepala daerah dari jerat pelanggaran postur anggaran.

  • Baca juga: Kucuran US$650 Juta dari ADB: Suntikan Dana Segar untuk Modernisasi Fiskal Daerah

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi [melanggar Pasal 146 UU HKPD],” kata Tito.

Tito menambahkan, bagi daerah yang rasio belanja pegawainya telanjur melampaui batas 30%, pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait akan melakukan intervensi program pembangunan agar roda ekonomi di daerah tersebut tidak mandek.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan otoritas fiskal siap meramu instrumen keuangan negara guna mengamankan kepastian hukum bagi pemda dan stabilitas kerja bagi PPPK, dengan tetap mengontrol defisit dan keseimbangan fiskal nasional.

  • Baca juga: Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Sebagai langkah jangka pendek, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu akan segera merilis surat edaran bersama (SEB). Surat edaran ini bakal menjadi kompas bagi kepala daerah dalam menyusun postur anggaran dan merancang kerangka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang disesuaikan dengan kapasitas ruang fiskal masing-masing wilayah.***

Tags: #kemenkeuBelanja Pegawai APBDKemendagriKemenpan-RBPHK MassalPPPKPurbaya Yudhi SadewaRasio Fiskal DaerahTito KarnavianUU HKPD
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Rugi Bersih Susut 45% di Kuartal I/2026, Garuda Indonesia (GIAA) Rombak Jajaran Pengurus

Selanjutnya

Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

oleh Stella Gracia
22 September 2026 - 10:46

Steroid likuiditas SAL Kemenkeu Rp200 triliun sukses melonggarkan LDR Himbara, namun menyisakan tantangan tata kelola, mitigasi risiko ALMA, dan bahaya...

Wujud Kepedulian Sosial, Patra Logistik Salurkan Bantuan ‘Pertamina Berkah’ di 9 Wilayah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 09:50

Pertamina, Shell, dan BP-AKR kompak menaikkan harga BBM non-subsidi per September 2026, sementara harga Pertamax, Pertalite, dan Revvo 92 terpantau...

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 09:49

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil meraih penghargaan Katadata ESG Insight Award 2026 berkat komitmen kuat dalam penerapan tata...

Taktik Usia Emas Polytron: Dominasi Pasar B2B Lewat Pembuktian Ketangguhan Ekosistem Motor Listrik

Taktik Usia Emas Polytron: Dominasi Pasar B2B Lewat Pembuktian Ketangguhan Ekosistem Motor Listrik

oleh Sandy Romualdus
20 September 2026 - 19:09

Memasuki usia ke-51, Polytron makin agresif menguasai pasar B2B lewat penambahan suplai motor listrik tangguh bersertifikasi IP67 bagi operasional Rentokil...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Rapor APBN Agustus 2026: Keseimbangan Primer Surplus Rp154 Triliun di Tengah Defisit Fiskal

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 18:18

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan defisit APBN hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% dari PDB, diimbangi surplus...

Realisasi Pembiayaan APBN Januari Capai Rp105 Triliun, Fokus Perkuat Cadangan Pangan

Bayang-bayang The Fed: Pemerintah Akui Suku Bunga AS Bakal Picu Repricing Surat Utang Negara

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 17:55

Pemerintah mengantisipasi terjadinya repricing pada instrumen Surat Utang Negara (SUN) sebagai imbas dari kenaikan suku bunga The Fed ke level...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

Perluas Literasi Investasi Lindung Nilai, BSI Bidik Ekosistem Muhammadiyah Lewat Co-Branding

Bedah Kriteria GRE Fitch: Ketergantungan Mutlak DIM pada Likuiditas Dividen BUMN

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Investor Baru Wealth Management Meroket 280 Persen, BRI Perkuat Diversifikasi Syariah

Arus Asing Pasang Surut, Bobot MSCI Jadi Ganjalan Laju Pemulihan IHSG

Strategi Lindung Nilai Nasabah Tajir: Maybank dan Allianz Tawarkan Akses Investasi Dolar AS Multi-Style

Benteng Manajemen Risiko CNAF: Terapkan Early Warning System Kawal Kenaikan Pembiayaan Rp1,27 Triliun

IHSG Prapembukaan 22 September: Uji Demand Zone 6.460, Cek Rekomendasi Saham MEDC, BMRI, dan BBRI

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance