Stabilitas.id — Pemerintah pusat resmi mengulur masa transisi pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil guna meredam kepanikan pemerintah daerah sekaligus mengeliminasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, batasan ketat 30% tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan masa transisi 5 tahun sejak diundangkan. Aturan ini sempat memicu dilema bagi kepala daerah, bahkan beberapa wilayah dilaporkan bersiap menyetop kontrak PPPK demi menghindari sanksi pelanggaran rasio belanja fiskal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik tanpa mengorbankan kepastian kerja para aparatur.
BERITA TERKAIT
“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, dikutip Jumat (8/5/2026).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, jalan keluar atas kebuntuan regulasi ini akan ditempuh dengan menyisipkan klausul perpanjangan masa transisi langsung ke dalam UU APBN mendatang. Skema ini dinilai kuat secara hukum pidana dan tata negara untuk melindungi para kepala daerah dari jerat pelanggaran postur anggaran.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi [melanggar Pasal 146 UU HKPD],” kata Tito.
Tito menambahkan, bagi daerah yang rasio belanja pegawainya telanjur melampaui batas 30%, pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait akan melakukan intervensi program pembangunan agar roda ekonomi di daerah tersebut tidak mandek.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan otoritas fiskal siap meramu instrumen keuangan negara guna mengamankan kepastian hukum bagi pemda dan stabilitas kerja bagi PPPK, dengan tetap mengontrol defisit dan keseimbangan fiskal nasional.
Sebagai langkah jangka pendek, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu akan segera merilis surat edaran bersama (SEB). Surat edaran ini bakal menjadi kompas bagi kepala daerah dalam menyusun postur anggaran dan merancang kerangka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang disesuaikan dengan kapasitas ruang fiskal masing-masing wilayah.***

















