• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Cegah PHK Massal PPPK, Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai APBD 30% via UU APBN

oleh Sandy Romualdus
16 Mei 2026 - 16:08
198
Dilihat
Cegah PHK Massal PPPK, Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai APBD 30% via UU APBN
0
Bagikan
198
Dilihat

Stabilitas.id — Pemerintah pusat resmi mengulur masa transisi pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil guna meredam kepanikan pemerintah daerah sekaligus mengeliminasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, batasan ketat 30% tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan masa transisi 5 tahun sejak diundangkan. Aturan ini sempat memicu dilema bagi kepala daerah, bahkan beberapa wilayah dilaporkan bersiap menyetop kontrak PPPK demi menghindari sanksi pelanggaran rasio belanja fiskal.

  • Baca juga: Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik tanpa mengorbankan kepastian kerja para aparatur.

BERITA TERKAIT

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, dikutip Jumat (8/5/2026).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, jalan keluar atas kebuntuan regulasi ini akan ditempuh dengan menyisipkan klausul perpanjangan masa transisi langsung ke dalam UU APBN mendatang. Skema ini dinilai kuat secara hukum pidana dan tata negara untuk melindungi para kepala daerah dari jerat pelanggaran postur anggaran.

  • Baca juga: Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi [melanggar Pasal 146 UU HKPD],” kata Tito.

Tito menambahkan, bagi daerah yang rasio belanja pegawainya telanjur melampaui batas 30%, pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait akan melakukan intervensi program pembangunan agar roda ekonomi di daerah tersebut tidak mandek.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan otoritas fiskal siap meramu instrumen keuangan negara guna mengamankan kepastian hukum bagi pemda dan stabilitas kerja bagi PPPK, dengan tetap mengontrol defisit dan keseimbangan fiskal nasional.

  • Baca juga: Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

Sebagai langkah jangka pendek, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu akan segera merilis surat edaran bersama (SEB). Surat edaran ini bakal menjadi kompas bagi kepala daerah dalam menyusun postur anggaran dan merancang kerangka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang disesuaikan dengan kapasitas ruang fiskal masing-masing wilayah.***

Tags: #kemenkeuBelanja Pegawai APBDKemendagriKemenpan-RBPHK MassalPPPKPurbaya Yudhi SadewaRasio Fiskal DaerahTito KarnavianUU HKPD
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Rugi Bersih Susut 45% di Kuartal I/2026, Garuda Indonesia (GIAA) Rombak Jajaran Pengurus

Selanjutnya

Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Menkeu Purbaya: Ketinggian, Kisarannya Selevel UMP

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 15:00

LPEM UI menyoroti risiko fiskal dari megaproyek Kopdes Merah Putih yang menyedot pembiayaan hingga Rp240 triliun. Meski Danantara menjamin bebas...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Anomali Utang Luar Negeri: Saat Korporasi Menahan Diri, Asing Justru Guyur SBN Internasional

oleh Stella Gracia
16 September 2026 - 14:44

Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2026 menembus US$454,8 miliar atau sekitar Rp8.004,5 triliun. Peningkatan ini didorong aliran masuk...

Tanjung Emas Menuju Gerbang Utama: Berlomba Melawan Arus Investasi

Tanjung Emas Menuju Gerbang Utama: Berlomba Melawan Arus Investasi

oleh Stella Gracia
15 September 2026 - 12:37

Pelaku usaha mendesak Pelabuhan Tanjung Emas segera naik kelas menjadi pelabuhan utama logistik Jawa Tengah. Diwarnai ancaman perpindahan ke Priok,...

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 15:52

Presiden Prabowo Subianto merombak susunan kabinet dengan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa per 14 September...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:55

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim tingginya kepercayaan global terhadap ekonomi Indonesia, didorong oleh masuknya modal asing Rp141,6 triliun, defisit...

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:51

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur pemerintah daerah yang mengendapkan dana Rp195,2 triliun di perbankan. Pemerintah mendesak optimalisasi anggaran untuk...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

Agresivitas BNI Amankan Likuiditas: Deposito Meledak 63%, Laba Bersih Tembus Rp14,3 Triliun

Laju Terukur BCA: Tembus Laba Rp40 Triliun di Tengah Limpahan Dana Murah

Langkah Taktis di Ujung Tenggat: BRI Eksekusi Buyback Rp90,7 Triliun demi Bantalan Internal

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Ujian Likuiditas Akhir Tahun, BRI Tuntaskan Seri C Sebelum Hadapi Obligasi Jumbo Rp2,35 Triliun

Anomali Utang Luar Negeri: Saat Korporasi Menahan Diri, Asing Justru Guyur SBN Internasional

Geliat Gen Z Menabung Haji: Tambang Dana Murah Triliunan Rupiah bagi BSI

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance