PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menunjuk Wenny Ayupramesti Y sebagai Plt Kepala Unit Audit Internal efektif 16 September 2026 menggantikan Yenny Linardi yang pensiun.
Stabilitas.id – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) resmi menunjuk Wenny Ayupramesti Y sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Audit Internal. Langkah strategis ini diambil manajemen guna mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh Yenny Linardi karena telah memasuki masa purnatugas alias pensiun.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (16/9/2026), pergantian tongkat komando pengawasan internal ini berlaku efektif secara langsung pada hari yang sama, yakni 16 September 2026.
Rotasi kepemimpinan di unit krusial ini merupakan wujud kepatuhan ketat Bank Danamon terhadap regulasi tata kelola perusahaan. Manajemen menegaskan bahwa penunjukan Plt tersebut sejalan dengan amanat Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Selain itu, keputusan korporasi ini juga merujuk pada Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00007/BEI/01-2025.
BERITA TERKAIT
Unit Audit Internal senantiasa memegang peran sentral dalam mengawal prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memitigasi risiko operasional perbankan. Kehadiran figur pemimpin yang solid di unit ini menjadi benteng pertahanan utama perseroan dalam mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan.
Hingga keterbukaan informasi tersebut dirilis, perseroan belum merinci lebih jauh mengenai profil rekam jejak Wenny Ayupramesti Y maupun kepastian jadwal penetapan pejabat definitif untuk posisi tersebut. Publik dan pelaku pasar kini menanti kiprah Wenny dalam menjaga independensi serta ketajaman radar pengawasan internal di tubuh Bank Danamon. ***

















