Fitch memangkas peringkat PT Pos Indonesia menjadi Restricted Default usai gagal membayar kupon sukuk tahap kedua yang jatuh tempo Agustus 2026.
Stabilitas.id — Lembaga pemeringkat Fitch Ratings Indonesia memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek PT Pos Indonesia (Persero) atau POST menjadi RD(idn) (Restricted Default) dari sebelumnya C(idn).
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan pada Senin (28/9/2026), penurunan peringkat ini dipicu oleh kegagalan badan usaha milik negara (BUMN) logistik tersebut melunasi cicilan imbalan ijarah atas instrumen sukuk tahap kedua yang jatuh tempo pada akhir Agustus 2026.
Fitch mengambil tindakan pemeringkatan tersebut setelah Pos Indonesia melewati masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja tanpa menyelesaikan pembayaran kupon. Kewajiban imbalan ijarah atas sukuk tersebut sejatinya telah jatuh tempo pada 28 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT
Seiring pemangkasan peringkat korporasi, Fitch turut menurunkan peringkat jangka panjang utang senior tanpa jaminan atas sukuk tahap kedua POST menjadi D(idn) (Default) dari sebelumnya C(idn). Instrumen sukuk tahap kedua ini terbagi ke dalam tiga seri yang masing-masing akan jatuh tempo pada Mei 2028, 2030, dan 2032.
Dalam penjelasannya di keterbukaan informasi, manajemen Pos Indonesia menyampaikan bahwa status Restricted Default mencerminkan penilaian Fitch atas terjadinya gagal bayar pada kewajiban keuangan material atau surat utang tertentu.
Kendati menyandang status tersebut, perseroan menegaskan belum mengajukan permohonan kepailitan. Peringkat RD diberikan kepada entitas yang belum menjalani proses hukum formal seperti pailit, kurator (receivership), administrasi, maupun proses likuidasi penutupan perusahaan.
Fitch juga mengonfirmasi bahwa Pos Indonesia saat ini masih tetap beroperasi secara normal dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnis logistik dan layanannya. ***
Editor : Sandy Romualdus

















