OJK meraih sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS untuk sistem manajemen mutu pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor perasuransian dan dana pensiun.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Sertifikasi bertaraf internasional ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen terkemuka, SGS United Kingdom Ltd (SGS).
Pencapaian ini menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas kelembagaan melalui penerapan standar mutu internasional pada pelaksanaan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan industri jasa keuangan nonbank.
Sertifikat ISO 9001:2015 diserahkan langsung oleh perwakilan SGS Indonesia kepada Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono dalam rangkaian kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
BERITA TERKAIT
Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sertifikasi ini menjadi bukti konkret atas konsistensi otoritas dalam menjalankan fungsi pengawasan berbasis metodologi yang teruji dan terukur.
“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).
Ogi menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan membawa tanggung jawab moril untuk menjaga konsistensi mutu proses kerja dan kesiapan menjalani evaluasi audit secara berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Ruang lingkup sertifikasi ISO 9001:2015 pada Bidang Pengawasan Sektor PPDP mencakup sistem manajemen mutu untuk seluruh layanan pengawasan operasional, perizinan usaha, serta perumusan kerangka pengaturan industri. Standar mutu ini menekankan pendekatan berbasis proses, mitigasi risiko kelembagaan, pengukuran kinerja objektif, dan peningkatan kualitas layanan secara berkesinambungan.
Penerapan standar manajemen mutu internasional ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat pengambilan keputusan yang akuntabel, serta mendongkrak kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing global.***
















