• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, November 2, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Limpahkan Kasus Tipibank BPR DCN Malang ke Kejari Batu, Dua Direksi Terancam 15 Tahun Penjara

by Stella Gracia
2 November 2026 - 09:04
9
VIEWS
Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri
0
SHARES
9
VIEWS

OJK melimpahkan dua direksi tersangka tindak pidana perbankan PT BPR DCN Malang ke Kejari Batu atas kasus kredit fiktif dan deposito gelap Rp54,9 miliar.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Otoritas resmi melimpahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jumat (30/10/2026).

  • Baca juga: OJK Luncurkan Buku PELITA Syariah, Gandeng Tokoh Agama Perluas Literasi Lewat Dakwah

Kedua tersangka yang diserahkan adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Pelimpahan tahap penuntutan ini dilakukan menyusul pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026 lalu.

Penyidikan perkara perbankan ini merupakan kelanjutan dari hasil pengawasan ketat OJK yang mencakup pengawasan berkala, audit investigasi pemeriksaan khusus, hingga proses penegakan hukum pidana sektor jasa keuangan.

BERITA TERKAIT

OJK Luncurkan Buku PELITA Syariah, Gandeng Tokoh Agama Perluas Literasi Lewat Dakwah

Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP, OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS

Berdasarkan hasil penyidikan OJK, kedua tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan berulang yang merugikan bank. Perbuatan pertama, kedua tersangka tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan resmi BPR atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp5,8 miliar.

Perbuatan kedua, para tersangka mengambil persediaan agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa dicatat dalam pembukuan.

  • Baca juga: Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

Perbuatan ketiga, kedua tersangka merekayasa pencatatan palsu melalui penerbitan 71 fasilitas kredit fiktif atas nama 31 debitur dengan nilai total sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas pinjaman tersebut disalurkan tanpa sepengetahuan debitur yang namanya dicatut dan dananya digunakan untuk kepentingan pihak lain.

Selain ketiga modus tersebut, tersangka APW juga diduga tidak membukukan dana simpanan yang dihimpun dari 37 orang nasabah melalui penerbitan 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada kurun waktu Maret 2020 hingga 2022.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 KUHP.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp200 miliar.

  • Baca juga: OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, guna menindak tegas setiap kejahatan di industri perbankan demi merawat integritas pasar keuangan dan melindungi hak nasabah. ***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: BPR DCN MalangKejari Batukredit fiktifojktindak pidana perbankan
 
 
 
 
 
Previous Post

Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

Next Post

Pendapatan Tembus Rp27,67 Triliun, Laba SIG Melesat 363,1 Persen Jadi Rp532 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

OJK Luncurkan Buku PELITA Syariah, Gandeng Tokoh Agama Perluas Literasi Lewat Dakwah

by Stella Gracia
2 November 2026 - 13:08

OJK meluncurkan buku PELITA Syariah di Makassar guna memperluas literasi keuangan syariah lewat jaringan dakwah, didukung Menag dan DMI. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 18:52

OJK menyerahkan tambahan data aliran dana dan aset PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri, di mana aset sitaan kini...

Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP, OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS

Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP, OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 15:07

OJK meraih sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS untuk sistem manajemen mutu pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor perasuransian dan dana pensiun....

Bulan Inklusi Keuangan 2026 Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Baru di Seluruh Indonesia

Bulan Inklusi Keuangan 2026 Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Baru di Seluruh Indonesia

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 15:06

OJK mencatat pembukaan 27,23 juta rekening keuangan baru selama Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 dari 6.446 kegiatan literasi di seluruh...

Perkuat Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Rilis Roadmap Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030

Perkuat Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Rilis Roadmap Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030

by Stella Gracia
29 Oktober 2026 - 18:40

OJK meluncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 guna memperkuat peran asuransi dan dana pensiun dalam membiayai transisi hijau....

ACMF Dukung Integrasi Kawasan, OJK Pacu Implementasi Standar Keuangan Berkelanjutan

ACMF Dukung Integrasi Kawasan, OJK Pacu Implementasi Standar Keuangan Berkelanjutan

by Stella Gracia
29 Oktober 2026 - 14:29

OJK menyambut dukungan resmi ACMF atas reformasi strategis pasar modal Indonesia dalam meningkatkan transparansi, likuiditas, dan penegakan hukum. Stabilitas.id -...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lelang Properti BTN Buka Peluang Bisnis Property-Preneur bagi Kelas Menengah

Alokasikan 44 Persen KUR untuk Pertanian dan Perikanan, BRI Perkuat Pembiayaan Rantai Pasok Pangan Hulu ke Hilir

Solusi Hunian dan Religi, KPR iB Xtra Haji Umrah Berlaku hingga Juni 2027

OJK Luncurkan Buku PELITA Syariah, Gandeng Tokoh Agama Perluas Literasi Lewat Dakwah

Marak Modus Voice Phishing, BRI Ingatkan Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

Gaet 3.000 Peserta, Forum DTIIF 2026 Lahirkan Kolaborasi Data Center hingga Motor Listrik

Pendapatan Tembus Rp27,67 Triliun, Laba SIG Melesat 363,1 Persen Jadi Rp532 Miliar

OJK Limpahkan Kasus Tipibank BPR DCN Malang ke Kejari Batu, Dua Direksi Terancam 15 Tahun Penjara

Perkuat Struktur Permodalan, Tiga BPR Resmi Melebur ke BPR Arthaguna Mandiri

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Incar Perluasan Pasar Global, SIG Tuntaskan Proyek Pengembangan Dermaga & Fasilitas Ekspor Tuban

Pendapatan Tembus Rp27,67 Triliun, Laba SIG Melesat 363,1 Persen Jadi Rp532 Miliar

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance