OJK melimpahkan dua direksi tersangka tindak pidana perbankan PT BPR DCN Malang ke Kejari Batu atas kasus kredit fiktif dan deposito gelap Rp54,9 miliar.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Otoritas resmi melimpahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jumat (30/10/2026).
Kedua tersangka yang diserahkan adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Pelimpahan tahap penuntutan ini dilakukan menyusul pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026 lalu.
Penyidikan perkara perbankan ini merupakan kelanjutan dari hasil pengawasan ketat OJK yang mencakup pengawasan berkala, audit investigasi pemeriksaan khusus, hingga proses penegakan hukum pidana sektor jasa keuangan.
BERITA TERKAIT
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, kedua tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan berulang yang merugikan bank. Perbuatan pertama, kedua tersangka tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan resmi BPR atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp5,8 miliar.
Perbuatan kedua, para tersangka mengambil persediaan agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa dicatat dalam pembukuan.
Perbuatan ketiga, kedua tersangka merekayasa pencatatan palsu melalui penerbitan 71 fasilitas kredit fiktif atas nama 31 debitur dengan nilai total sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas pinjaman tersebut disalurkan tanpa sepengetahuan debitur yang namanya dicatut dan dananya digunakan untuk kepentingan pihak lain.
Selain ketiga modus tersebut, tersangka APW juga diduga tidak membukukan dana simpanan yang dihimpun dari 37 orang nasabah melalui penerbitan 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada kurun waktu Maret 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 KUHP.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp200 miliar.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, guna menindak tegas setiap kejahatan di industri perbankan demi merawat integritas pasar keuangan dan melindungi hak nasabah. ***

















