• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Ramai Polemik, Sepi Tindakan

by Sandy Romualdus
19 Desember 2011 - 00:00
18
VIEWS
Ramai Polemik, Sepi Tindakan
0
SHARES
18
VIEWS

Rencana membatasi perbankan asing melalui kebijakan selalu menuai pro dan kontra. Namun sejauh ini belum ada kebijakan yang benar-benar diterbitkan untuk membatasi asing sekaligus melindungi perbankan nasional.

Oleh: Egenius Soda

  • Baca juga: BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

 

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Keinginan yang muncul dari para bankir nasional dan sebagian masyarakat soal pentingnya memperketat operasional bank tampaknya tidak akan terwujud hingga akhir tahun ini.

Padahal sudah sejak tahun lalu kalangan perbankan nasional mendesak Bank Indonesia agar melakukan kebijakan resiprokal kepada bank asing. Artinya, jika di Indonesia bank asing bisa leluasa ekspansi dan membuka kantor cabang, maka bank nasional juga harus mendapatkan perlakuan serupa saat ingin menerapkan hal yang sama di negara mereka. Namun yang ditunggu-tunggu belum juga menampakkan hasil dan asing terus menunjukkan ekspansinya.

Pusat Data dan Analisis Stabilitas (PDAS) mencoba melakukan kajian mengenai dominasi asing di industri perbankan nasional. Hasilnya menyebutkan bahwa dari 31 bank yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada 15 bank yang sahamnya dimiliki investor asing dengan jumlah kepemilikan yang cukup kuat untuk menentukan kebijakan pengelolaan bank. Lebih mencengangkan lagi enam dari 10 bank yang masuk dalam kategori aset terbesar dan menguasai 62,87 persen industri perbankan nasional berada di bawah kendali pihak asing.

Oleh karena itulah, desakan agar BI berbuat sesuatu melihat cengkeraman asing di ranah perbankan yang makin kuat terus disuarakan. Desakan itu beragam, mulai dari membatasi operasional asing, menerapkan azas resiprokal, hingga membatasi kepemilikan asing. Tahun ini, suara yang menggema lebih banyak tentang keinginan untuk membatasi kepemilikan asing pada perbankan. Kepemilikan asing yang terlalu dominan di perbankan lokal akan mengurangi kontribusi industri perbankan pada perekonomian nasional karena hanya memusatkan perhatian pada memperoleh laba secepatnya dan sebesar-besarnya. Ini terlihat dari kecenderungan bank asing yang lebih menyasar ke kredit konsumtif ketimbang ke kredit produkti karena mendatangkan keuntungan yang lebih besar.

Selain itu, dominasi asing atas sektor keuangan terutama perbankan dikhawatirkan akan membuka peluang transfer pricing yakni tindakan yang dilakukan dengan menggeser keuntungan dari negara yang pajak tinggi ke negara yang pajaknya lebih kecil. Akibatnya akan mengurangi setoran pajak dari perusahaan tersebut ke Indonesia, negara tempatnya beroperasi.

Bahkan Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kepemilikan atau saham asing di perbankan akan meminimalisasi kemungkinan moral hazard dari pemilik atau pemegang saham mayoritas. Menurut Ryan upaya pembatasan kepemilikan saham itu penting demi menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pemilik saham mayoritas dan memastikan penerapan praktek good governance serta check and balance. “Muara dari semuanya adalah kepentingan nasabah akan lebih terlindungi,” tandas Ryan.

Bank Indonesia pun disebut sebut memiliki kepentingan untuk membatasi kepemilikan saham untuk memitigasi risiko penyalahgunaan wewenang oleh pemegang saham mayoritas. Mekanisme fit and proper test yang selama ini menjadi sarana mitigasi risiko terjadinya fraud tersebut dirasa kurang ampuh karena hanya memberikan jaminan pengelola dan pemilik bank pada saat diuji. Sementara mekanisme pengawasan khusus kepada pemegang saham hanya dilakukan ketika terjadi kesalahan.

BI kelihatannya juga mendukung keinginan para pelaku perbankan nasional. Sebagai regulator perbankan, BI tengah mengkaji rencana pembatasan kepemilikan saham tersebut. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad ketika ditanya mengenai adanya aturan tersebut. “Entah kapan akan diberlakukan belum tahu tetapi yang jelas BI fokus ingin merapikan aturan ini, tunggu saja kalau kajian sudah selesai pasti diumumkan,” tandas Muliaman.

  • Baca juga: Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Namun sepertinya rencananya pembatasan kepemilikan saham tidak hanya berlaku untuk pihak asing karena yang akan dibatasi adalah kepemilikan dari individu. Sementara untuk korporasi masih diperkenankan memiliki saham mayoritas 51 persen sementara pribadi atau keluarga diperbolehkan dibawah 50 persen. “Kita tidak melihat apakah itu asing atau tidak tetapi pembatasan kepemilikan per pihak yang akan kita atur,” jelas dia.

Demi merealisasikan rencana tersebut BI telah berkonsultasi dengan Pemerintah dengan tujuan mengharmonisasikannya dengan Peraturan Pemerintah No 29/1999 terkait kepemilikan saham bank lokal oleh asing. Sayangnya sampai sekarang pun belum diketahui sudah sampai di mana pembahasan terkait hal ini.

Selain itu BI juga disebut-sebut menyediakan beberapa alternatif jika usulan tersebut tidak diterima. Salah satunya adalah menaikan ketentuan modal minimum sebut saja ke Rp 300 miliar hingga Rp 500 miliar. Tetapi persoalannya apakah yang kemudian menjadi investor bank tersebut adalah orang Indonesia atau pihak asing. Kalau pihak asing tentu akan menambah porsi asing.

PRO DAN KONTRA

Rencana BI itu mendapat tanggapan beragam, salah satunya datang dari Krisna Wijaya. Mantan Direktur BRI yang kini menjadi Komisaris Bank Mandiri ini, mengatakan bahwa aturan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra karena kepemilikan saham mayoritas dalam industri perbankan dianggap sangat penting. “Kalau banyak memegang saham ketika terjadi konflik masih ada yang mengambil alih,” tandas Krisna.

Persoalan lain kata Krisna, adalah terkait apakah aturan itu berlaku buat bank milik negara. Jika harus dibatasi tentu akan memaksa pemerintah melepas sahamnya di bank miliknya sendiri. Sebaliknya jika tidak, tentunya aturan itu harus memberi argumen yang bisa diterima.

Hal yang paling mungkin menurut, pria yang pernah mencalonkan diri menjadi Deputi Gubernur BI ini adalah membatasi operasi bank-bank asing. “Sebut saja bank asing hanya boleh beroperasi di kota-kota besar,” jelas Krisna.

Sementara soal resiprokal, Krisna mengatakan memang harus dilakukan secepatnya karena beberapa bank nasional sampai sekarang masih sulit ekspansi ke luar negeri. “Misalnya ketika Bank Mandiri hendak membuka cabang di Malaysia dikenakan aturan hanya boleh mendirikan ATM di kantornya saja, itu juga yang harus diterapkan ke bank-bank asing asal Malaysia,” ujar dia.

Bagi Krisna, hal-hal itulah yang paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat, karena jika hendak mengatur kepemilikan saham tentu harus mengamendemen salah satu Peraturan Pemerintah. Tentu butuh waktu yang cukup panjang. “Jadi yang paling rasional untuk saat ini adalah memberi perlindungan yang lebih kepada bank-bank nasional lewat pembatasan operasional bank asing,” tandas Krisna.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Utama BNI Gatot M Soewondo. Baginya membatasi kepemilikan saham sepertinya sudah terlambat karena kalau un nanti dijual atau didivestasikan, harganya pasti sudah sangat mahal. “Sekarang sudah terlambat yang penting saat ini adalah adanya perlakuan yang sama di negara asal bank tersebut,” ujar Gatot.

  • Baca juga: Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

Namun demikian, aturan tersebut berpotensi melanggar klausul grandfathering yang berlaku secara internasional. Demikian dikatakan ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ikhsan. Klausul grandfatliering merupakan Istilah hukum yang menggambarkan aturan lama tetap berlaku untuk perusahaan yang sudah ada. Sementara aturan baru berlaku untuk situasi pada masa depan.

Dengan klausul tersebut, lanjutnya, terbuka kemungkinan terjadi sengketa setelah aturan pembatasan kepemilikan dikeluarkan. “Bahkan dispute bisa terjadi G to G (government to government) karena bank asing bisa melobi pemerintah negara asalnya untuk melakukan protes,” ujar Fauzi. SP

 
 
 
 
 
Previous Post

Menyelesaikan Prioritas Pertama

Next Post

Masih Dibelenggu Tiga Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 21:02

BNI menyabet peringkat keempat Top 10 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026 berkat penguatan kanal digital wondr...

Porsi Kredit Produktif Tembus 62 Persen: Bank BPD Bali Salurkan Pembiayaan UMKM Rp14,15 Triliun

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

by Sandy Romualdus
16 Oktober 2026 - 20:36

Bank BPD Bali meraup laba Rp1 triliun dan menyalurkan kredit UMKM Rp14,43 triliun per kuartal III/2026 dengan NPL Gross terjaga...

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

by Sandy Romualdus
15 Oktober 2026 - 15:56

Wadirut Bank BSN Arga M. Nugraha menyerukan integrasi pasar keuangan syariah ASEAN guna melayani 250 juta umat Muslim di forum...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 11:48

Berkat pembiayaan KUR BRI, Fitriani berhasil kembangkan kios kecil di Pesawaran jadi toko grosir sembako dan buka lapangan kerja warga...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 09:49

Shifa Celluler di Binjai Utara jadi ujung tombak inklusi dan literasi keuangan BRI, layani 4.500 transaksi bulanan serta dampingi nasabah...

Porsi Kredit Produktif Tembus 62 Persen: Bank BPD Bali Salurkan Pembiayaan UMKM Rp14,15 Triliun

Apresiasi Layanan Pensiun Prima: Dirut Bank BPD Bali Nyoman Sudharma Tegaskan Komitmen Sinergi Digital

by Sandy Romualdus
14 Oktober 2026 - 20:31

Bank BPD Bali meraih predikat Terbaik II Mitra Kerja Pembayaran Pensiun dari PT Taspen dan Ditjen Perbendaharaan atas layanan prima...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Mengangkat Nasib BPR

Mengangkat Nasib BPR

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance