• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Menghapus Nila Setitik di Bank Syariah

by Sandy Romualdus
16 November 2011 - 00:00
24
VIEWS
Menghapus Nila Setitik di Bank Syariah
0
SHARES
24
VIEWS

Bank syariah harus segera bersiap-siap membereskan persoalan manajemen risiko. Pasalnya akan ada dua pengelolaan risiko yang baru dan hanya ada di perbankan syariah, selain delapan hal yang sebelumnya sudah diaplikasikan.

 

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Oleh : Ainur Rahman

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

 

Perbankan syariah sesungguhnya membawa amanat yang sangat berat dalam industri perbankan di Indonesia. Dengan mengusung nama syariah yang juga berarti ajaran Islam yang terkait amal manusia, seharusnya bank syariah bisa memberi bukti bahwa mereka lebih unggul dalam praktik perbankan yang bersih.

Akan tetapi amanat sedikit terganggu setelah muncul kasus kecurangan yang menimpa unit syariah bank pembangunan daerah (BPD) Jawa Tengah. Kecurangan itu mencuat ketika awal Agustus lalu, diketahui ada surat perintah kerja (SPK) fiktif dari berbagai proyek pemerintah provinsi Jawa Tengah yang dilakukan pegawai unit syariah BPD Jateng.

SPK itu digunakan untuk mencairkan dana kredit dengan meminjam nama perusahaan lain. Nilai agunan dari sejumlah SPK fiktif yang menyangkut sejumlah pekerjaan di tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah Jateng itu nilainya berkisar Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar.

Meski hingga sekarang kasus itu sedang diproses, namun sejak kasus terungkap, BPD Jateng terus melakukan pembersihan internal dengan melaporkan pegawai yang terlibat kepada kepolisian. Diharapkan pengungkapan kasus itu bisa memulihkan nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bank Jateng.

“Kami ingin orang-orang yang tak bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penerimaan kredit, baik di internal bank maupun rekanan yang terlibat atas SPK fiktif, ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kuasa Hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman.

Akibat kredit macet tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp24 miliar. Menurur Direktur Utama Bank Jateng Hariyono jumlahnya masih logis dan belum mengganggu kinerja di mana rasio kredit macet bank tersebut masih terjaga di level 1,13 persen.

Namun demikian yang ditakutkan Hariyono adalah turunnya kepercayaan terhadap Bank Jateng setelah terungkapnya kasus SPK fiktif tersebut. Bank Jateng unit syariah akan mendapat penilaian sebagai bank yang tidak mampu menjalankan nilai dasar syariah.

Bahkan ancaman lebih besar datang dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng. Wakil Ketua Fraksi Amanat Nasional DPRD Jateng, Khafid Sirotudin melontarkan usulan agar unit syariah Bank Jateng ini sebaiknya ditutup dulu sebelum sumber daya manusia yang mengelolanya memiliki kompetensi yang mumpuni. “Kalau sampai unit syariahnya saja dijarah, stigmanya tentu jelek sekali. Sebaiknya, unit syariah ditutup saja dan kembalikan ke bank konvensional,” kata dia.

Sebuah ancaman yang tak main-main karena DPRD adalah pengawas dari pengelola BPD Jateng. BPD adalah bank milik pemerintah daerah yang dipimpin oleh Gubernur dan Walikota atau Bupati. Setiap keputusan Gubernur harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPRD.

Meski demikian, kasus SPK fiktif tidak hanya menjadi tamparan keras bagi BPD Jateng, namun juga menjadi setitik nila bagi perbankan syariah. Bagaimana tidak, industri yang menggunakan skema bagi hasil dan bagi risiko ini dan selalu menjalankan prinsip syariah ini justru tertimpa kasus penipuan oleh pegawai bank sendiri. Tak pelak reputasi perbankan syariah secara keseluruhan dipertaruhkan.

Dalam jangka pendek, risiko reputasi memang tidak menimbulkan dampak langsung secara finansial. Akan tetapi dalam jangka panjang akan sangat terasa karena akan berdampak pada risiko likuiditas akibat berkurangnya nasabah yang ingin menyimpan dana di bank syariah . Derajat yang sangat dihindari adalah ketika risiko reputasi mengikis tingkat kepercayaan nasabah. Karena pada umumnya, bank termasuk industri yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kepercayaan publik atau masyarakat umum.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Maka dari itu pengelolaan risiko reputasi penting untuk diperhatikan kalangan perbankan. Menurut Pemerhati Perbankan Syariah, Tony Hidayat, pengelolaan risiko reputasi dalam bank syariah bisa dilakukan dengan tiga hal. Pertama, mengoptimalkan unit pengaduan nasabah. Setiap pengaduan nasabah harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai bank syariah cuek, yamg pada akhirnya nasabah mengadu ke pihak lain bahkan hingga ke media massa.

Kedua, mengoptimalkan peran Public Relation (PR). Peran PR adalah untuk merancang dan mengorganisir strategi komunikasi yang berisi pesan-pesan yang tepat untuk audience untuk menjaga reputasi dan meminimalisir risiko reputasi. Ketiga, menjunjung tinggi kaidah syariah. Penerapan kaidah syariah tidak hanya pada produk dan layanan. Tetapi juga pada perilaku (attitude) SDM bank syariah.

Selain itu, ada cara lain yang dianggap lebih jitu dalam menangkal terjadinya pembobolan bank oleh pegawainya sendiri. Caranya adalah dengan mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bisa menjadi pengawas internal bank terkait penerapan prinsip syariah di perbankan syariah.

Menurut Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Agustianto, tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prisnip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.

Fungsi dan peran DPS di bank syariah, memiliki hubungan yang kuat dengan manajemen risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi. Pelanggaran kepatuhan di bank syariah syariah yang dibiarkan atau luput dari pengawasan DPS, akan merusak citra dan kredibilitas bank itu di mata masyarakat. Alhasil jika kondisi itu terjadi akan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah.

 

MANAJEMEN RISIKO SYARIAH

Namun di atas semua itu, para pemegang kepentingan di industri perbankan syariah seharusnya menyadari betul pentingnya penerapan manajemen risiko di perbankan syariah. Bank Indonesia sendiri sebagai otoritas perbankan syariah berencana mengeluarkan aturan manajemen risiko yang dikhusukan bagi bank syariah.

Selama ini manajemen risiko bank syariah masih mengikuti aturan perbankan konvesional. Dengan adanya aturan baru yang ketentuannya berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) akan ada 10 aturan tentang manajemen risiko yang harus dikelola bank syariah. Delapan diantaranya adalah risiko yang sudah dikenal sebelumnya dalam manajemen risiko perbankan konvensional yaitu kredit, likuditas, pasar, operasional,reputasi, kepatuhan, hukum, dan strategis.

“Selain itu bertambah dua yaitu equity investment risk dan rate of return risk. Keputusan ini sesuai standar yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB),” ujar Direktur Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar.

Mulya tidak berani memastikan kapan aturan tersebut akan terbit meski memberikan ancer-ancer tak sampai akhir tahun ini. Menurut dia, pada tahap awal dua risiko tersebut belum akan diimplementasikan secara ketat. Bank syariah baru diminta untuk menghitung besarnya dua risiko itu di internal masing-masing dan belum diwajibkan untuk mencadangkan modal bila risiko tersebut muncul. “Ini dilakukan agar bank syariah menyadari bahwa ada risiko yang harus dihitung,” ujarnya.

Sementara itu menurut Bambang Kiswono, Ketua Tim Pengaturan Perbankan Syariah BI, equity investment risk merupakan pengelolaan risiko bagi pembiayaan dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing), yang umumnya digunakan pada akad mudharabah dan musyarakah.

Dalam pembiayaan tersebut ada potensi dana bank akan hilang apabila debitur mengalami kerugian dalam usaha, sehingga yang terjadi bukan bagi hasil namun bagi kerugian. Sementara itu rate of return risk merupakan potensi risiko larinya dana pihak ketiga ke bank konvensional karena suku bunga yang ada di pasar melebihi imbal hasil yang diberikan bank syariah.

  • Baca juga: Perkuat Budaya '4 No's': KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Hal Itu dapat terjadi karena imbal hasil untuk simpanan pada bank syariah fluktuatif mengikuti kinerja dari pembiayaan, berbeda dengan bank konvensional yang telah mematok bunga tetap untuk dana pihak ketiga. SP

 

 
 
 
 
 
Previous Post

Mengikis Bahaya Laten Perampokan

Next Post

Berlayar dalam Badai Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Perbankan Syariah Indonesia Bakal Merajai Dunia

Perbankan Syariah Indonesia Bakal Merajai Dunia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance