• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Mengikis Bahaya Laten Perampokan

by Sandy Romualdus
16 November 2011 - 00:00
200
VIEWS
Mengikis Bahaya Laten Perampokan
0
SHARES
200
VIEWS

Bank Indonesia tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan bank memenuhi persyaratan keamanan bank secara fisik. Kabarnya ada kewajiban untuk memiliki ruang pengawasan tersembunyi dan menempatkan mata-mata.

 

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Oleh : Yudi Rachman

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

 

Dian Fajariani (30 tahun) masih belum bisa diajak bicara dengan baik. Ia masih shock. Sehari sebelumnya ia tidak pernah membayangkan akan mengalami peristiwa mengerikan bersama rekan seprofesinya Fini Septika Dewi. Dia bersama Fini sempat diancam dan disekap pada peristiwa perampokan yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Timoho Yogyakarta tempat ia bekerja sebagai teller.

Perampokan tersebut terjadi pada 24 Agustus, pukul 08.30, saat peristiwa terjadi hanya ada dua petugas, yaitu Fini Septika Dewi dan Dian Fajariani. Di hari yang masih cukup pagi itu, seseorang dengan menggunakan penutup kepala ala ninja, topi dan kacamata, merangsek masuk sambil mengaku membawa bom rakitan. Ancaman tersebut tentunya membuat Fini dan Dian takut, sehingga tak bisa berbuat apa-apa ketika sang pengancam menyekap mereka. Selanjutnya mudah ditebak, perampok yang hanya berjumlah satu orang itu berhasil membawa uang, yang kemudian jumlahnya diketahui Rp167,8 juta. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi, tidak ditemukan kamera pengawas atau CCTV dan tidak ada petugas keamanan.

Hampir setahun sebelumnya, tepatnya pada 18 September, peristiwa yang sama menimpa Bank CIMB Niaga Medan. Perampok berhasil menguras uang yang diperkirakan mencapai Rp400 juta. Perampokan yang dilakukan 16 orang dan dilakukan tengah hari bolong, sekitar pukul 11.45 WIB, telah menelan korban satu orang dari pihak kepolisian dan dua orang petugas keamanan terluka parah akibat timah panas. Kejadian ini termasuk nekad, selain dilakukan siang hari, mereka sempat memblokade jalan yang membuat masyarakat seperti menonton pertunjukan film aksi. Bahkan beberapa adegan dalam peristiwa tersebut sempat tertangkap kamera.

Kedua peristiwa tersebut setidaknya menggambarkan bahwa bank merupakan salah satu institusi bisnis yang kerap menjadi sasaran empuk atau setidaknya incaran bagi pelaku tindak kejahatan perampokan. Dan sepertinya kondisi itu tetap akan berlangsung karena mayoritas masyarakat beranggapan bahwa bank adalah tempat penyimpanan uang.

Oleh karena itu, pengetatan keamanan bank mutlak harus selalu dilakukan. Peluang terjadinya tindak kejahatan akan semakin terbuka lebar jika dari pihak institusi tidak memperkuat kewaspadaannya dengan berbagai sistem pengamanan yang menjadi bagian dari mengatasi risiko operasional.

Jika merujuk kepada definisi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kurang memadainya atau gagalnya proses internal (internal process), orang (people), sistem (system) atau dari kejadian-kejadian eksternal (external event). Apabila bank mengabaikan hal-hal tersebut, maka risiko operasional kerap menjadi sumber utama kerugian bank di samping risiko kredit dan risiko pasar. Malah apabila kejadian yang sama kerap berlangsung dan media mengeksposnya besar-besaran, maka ancaman risiko reputasi semakin dekat.

Namun yang jelas, kedua peristiwa perampokan di atas semestinya membuat institusi perbankan lebih waspada dan lebih cerdik dalam membangun sistem pengamanan. Sistem pengamanan minimal harus tersedia dan siap digunakan setiap hari oleh perbankan.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bank Indonesia, sebagai otoritas pengawas dan pengatur perbankan memang seharusnya juga mengatur hal-hal yang menyangkut keamanan fisik bank dari kejahatan perampokan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan BI saat ini sedang mempersiapkan sebuah peraturan tentang antisipasi kejahatan atau pembobolan maupun fraud pada Bank. Muliaman mengatakan nantinya peraturan dengan nama Fraud Management tersebut akan diberlakukan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Surat Edaran (SE). Ia melanjutkan, perlu adanya antisipasi yang harus dilakukan bank-bank yang difokuskan pada risiko operasional. ”Sebab jika terjadi pembobolan atau yang lain, maka risiko operasionalnya harus dipersiapkan oleh bank.” jelasnya.

Pada akhirnya bank sendiri yang harus bertindak, mempersiapkan dan sekaligus mengantisipasi, agar risiko operasional tersebut tidak terjadi, apalagi sampai berulang beberapa kali. Termasuk untuk sistem pengamanan. 

STRATEGI PENGAMANAN

Dalam aturan itu, untuk mengatasi tindak kejahatan dengan modus perampokan, kabarnya bank harus menggunakan sistem pengamanan tambahan, di antaranya: Pertama, mempersiapkan petugas keamanan (satpam) bayangan, yaitu satpam yang memakai baju sipil yang selalu bergerak (mobile) dan dilengkapi dengan senjata api yang digunakan untuk memberikan perlawanan jika ada pelaku kejahatan dengan menggunakan senjata api. Kedua, membuat ruang tersembunyi (hidden security room). Ruangan itu dirancang dapat memonitor seluruh ruangan. Letaknya tidak diketahui pihak luar, dengan dinding tahan perluru. Di ruangan tersebut tersedia lubang kecil yang dapat memutar ke seluruh ruangan dan bisa mengakses senjata api.

Ketiga, dalam hidden security room tersebut yang ada hanya petugas terlatih yang selalu siap-siaga dengan senjata, khususnya selama jam operasi perbankan. Tidak boleh lengah sedikitpun, meskipun selama berbulan-bulan tidak terjadi tindak kejahatan. Keempat, untuk mengatasi situasi yang sangat bebahaya, misalnya ketika perampok melakukan penyanderaan kepada sebagian nasabah atau petugas, maka dari ruang hidden security room ini petugas bisa menyemprotkan gas air mata ke ruangan di mana penyanderaan itu terjadi. Sehingga dalam hitungan detik semua orang sibuk mengamankan matanya dari gas, kecuali petugas yang ada di ruang hidden security. Selanjutnya petugas bisa cepat melakukan komunikasi kepada pihak yang berwajib untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.

Kelima, sediakan tombol rahasia di meja teller dan meja satpam jaga. Tombol rahasia ini berfungsi untuk menutup pintu brankas, merekam semua kejadian dalam ruangan dan melakukan panggilan darurat kepada kepolisian secara otomatis. Tombolnya bisa diletakkan di dekat kaki petugas teller dan satpam, sehingga saat para perampok menyuruh tiarap atau mengancam semua orang untuk angkat tangan sekalipun, tombol ini dapat digunakan. Bahkan dalam kondisi panik sekalipun petugas bisa tetap menekan tombol, baik menggunakan tangan, kaki, atau benda yang lain dalam posisi apapun.

Keenam, pengaturan penyimpanan uang di brankas harap dilakukan setiap jumlah uang yang berada di teller mencapai maksimal seratus juta, lima puluh juta atau kurang, untuk mencegah terjadinya perampokan besar-besaran. Kalau perlu sediakan brankas bayangan yaitu brankas ’palsu’ yang bentuknya menyerupai brankas asli. Di tempat tersebut dapat disimpan uang palsu atau uang asli tapi dalam jumlah sangat sedikit.

  • Baca juga: Perkuat Budaya '4 No's': KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Selain itu aturan yang tengah digodog rencananya juga akan berisi regulasi mengenai keharusan adanya strategi pengamanan yang disiapkan untuk luar ruangan. Pertama, sediakan mata-mata (spionase) yang tugasnya mengamati aktifitas yang terjadi di dalam ruangan. Ketika terjadi perampokan di dalam ruangan, petugas dapat langsung berkoordinasi dengan pihak yang berwajib. Kedua, lakukan simulasi perampokan bank pada saat bank pertama kali dibuka, atau bisa dilakukan setahun sekali pada saat hari libur transaksi. Pada waktu simulasi, petugas kepolisian harus dilibatkan. Dengan adanya simulasi semua pegawai bank akan memiliki gambaran tindakan apa saja yang harus dilakukan bila terjadi perampokan sungguhan. Ketiga, bila langkah-langkah di atas ternyata tidak berhasil menggagalkan perampokan, manajemen harus mampu mengendus kemungkinan adanya kerjasama antara pelaku kejahatan dengan orang dalam. SP

 

 
 
 
 
 
Previous Post

Memperkuat Bantalan buat Rupiah

Next Post

Menghapus Nila Setitik di Bank Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Perbankan Syariah Indonesia Bakal Merajai Dunia

Perbankan Syariah Indonesia Bakal Merajai Dunia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance