Bank Indonesia tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan bank memenuhi persyaratan keamanan bank secara fisik. Kabarnya ada kewajiban untuk memiliki ruang pengawasan tersembunyi dan menempatkan mata-mata.
Oleh : Yudi Rachman
BERITA TERKAIT
Dian Fajariani (30 tahun) masih belum bisa diajak bicara dengan baik. Ia masih shock. Sehari sebelumnya ia tidak pernah membayangkan akan mengalami peristiwa mengerikan bersama rekan seprofesinya Fini Septika Dewi. Dia bersama Fini sempat diancam dan disekap pada peristiwa perampokan yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Timoho Yogyakarta tempat ia bekerja sebagai teller.
Perampokan tersebut terjadi pada 24 Agustus, pukul 08.30, saat peristiwa terjadi hanya ada dua petugas, yaitu Fini Septika Dewi dan Dian Fajariani. Di hari yang masih cukup pagi itu, seseorang dengan menggunakan penutup kepala ala ninja, topi dan kacamata, merangsek masuk sambil mengaku membawa bom rakitan. Ancaman tersebut tentunya membuat Fini dan Dian takut, sehingga tak bisa berbuat apa-apa ketika sang pengancam menyekap mereka. Selanjutnya mudah ditebak, perampok yang hanya berjumlah satu orang itu berhasil membawa uang, yang kemudian jumlahnya diketahui Rp167,8 juta. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi, tidak ditemukan kamera pengawas atau CCTV dan tidak ada petugas keamanan.
Hampir setahun sebelumnya, tepatnya pada 18 September, peristiwa yang sama menimpa Bank CIMB Niaga Medan. Perampok berhasil menguras uang yang diperkirakan mencapai Rp400 juta. Perampokan yang dilakukan 16 orang dan dilakukan tengah hari bolong, sekitar pukul 11.45 WIB, telah menelan korban satu orang dari pihak kepolisian dan dua orang petugas keamanan terluka parah akibat timah panas. Kejadian ini termasuk nekad, selain dilakukan siang hari, mereka sempat memblokade jalan yang membuat masyarakat seperti menonton pertunjukan film aksi. Bahkan beberapa adegan dalam peristiwa tersebut sempat tertangkap kamera.
Kedua peristiwa tersebut setidaknya menggambarkan bahwa bank merupakan salah satu institusi bisnis yang kerap menjadi sasaran empuk atau setidaknya incaran bagi pelaku tindak kejahatan perampokan. Dan sepertinya kondisi itu tetap akan berlangsung karena mayoritas masyarakat beranggapan bahwa bank adalah tempat penyimpanan uang.
Oleh karena itu, pengetatan keamanan bank mutlak harus selalu dilakukan. Peluang terjadinya tindak kejahatan akan semakin terbuka lebar jika dari pihak institusi tidak memperkuat kewaspadaannya dengan berbagai sistem pengamanan yang menjadi bagian dari mengatasi risiko operasional.
Jika merujuk kepada definisi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kurang memadainya atau gagalnya proses internal (internal process), orang (people), sistem (system) atau dari kejadian-kejadian eksternal (external event). Apabila bank mengabaikan hal-hal tersebut, maka risiko operasional kerap menjadi sumber utama kerugian bank di samping risiko kredit dan risiko pasar. Malah apabila kejadian yang sama kerap berlangsung dan media mengeksposnya besar-besaran, maka ancaman risiko reputasi semakin dekat.
Namun yang jelas, kedua peristiwa perampokan di atas semestinya membuat institusi perbankan lebih waspada dan lebih cerdik dalam membangun sistem pengamanan. Sistem pengamanan minimal harus tersedia dan siap digunakan setiap hari oleh perbankan.
Bank Indonesia, sebagai otoritas pengawas dan pengatur perbankan memang seharusnya juga mengatur hal-hal yang menyangkut keamanan fisik bank dari kejahatan perampokan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan BI saat ini sedang mempersiapkan sebuah peraturan tentang antisipasi kejahatan atau pembobolan maupun fraud pada Bank. Muliaman mengatakan nantinya peraturan dengan nama Fraud Management tersebut akan diberlakukan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Surat Edaran (SE). Ia melanjutkan, perlu adanya antisipasi yang harus dilakukan bank-bank yang difokuskan pada risiko operasional. ”Sebab jika terjadi pembobolan atau yang lain, maka risiko operasionalnya harus dipersiapkan oleh bank.” jelasnya.
Pada akhirnya bank sendiri yang harus bertindak, mempersiapkan dan sekaligus mengantisipasi, agar risiko operasional tersebut tidak terjadi, apalagi sampai berulang beberapa kali. Termasuk untuk sistem pengamanan.
STRATEGI PENGAMANAN

Dalam aturan itu, untuk mengatasi tindak kejahatan dengan modus perampokan, kabarnya bank harus menggunakan sistem pengamanan tambahan, di antaranya: Pertama, mempersiapkan petugas keamanan (satpam) bayangan, yaitu satpam yang memakai baju sipil yang selalu bergerak (mobile) dan dilengkapi dengan senjata api yang digunakan untuk memberikan perlawanan jika ada pelaku kejahatan dengan menggunakan senjata api. Kedua, membuat ruang tersembunyi (hidden security room). Ruangan itu dirancang dapat memonitor seluruh ruangan. Letaknya tidak diketahui pihak luar, dengan dinding tahan perluru. Di ruangan tersebut tersedia lubang kecil yang dapat memutar ke seluruh ruangan dan bisa mengakses senjata api.
Ketiga, dalam hidden security room tersebut yang ada hanya petugas terlatih yang selalu siap-siaga dengan senjata, khususnya selama jam operasi perbankan. Tidak boleh lengah sedikitpun, meskipun selama berbulan-bulan tidak terjadi tindak kejahatan. Keempat, untuk mengatasi situasi yang sangat bebahaya, misalnya ketika perampok melakukan penyanderaan kepada sebagian nasabah atau petugas, maka dari ruang hidden security room ini petugas bisa menyemprotkan gas air mata ke ruangan di mana penyanderaan itu terjadi. Sehingga dalam hitungan detik semua orang sibuk mengamankan matanya dari gas, kecuali petugas yang ada di ruang hidden security. Selanjutnya petugas bisa cepat melakukan komunikasi kepada pihak yang berwajib untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
Kelima, sediakan tombol rahasia di meja teller dan meja satpam jaga. Tombol rahasia ini berfungsi untuk menutup pintu brankas, merekam semua kejadian dalam ruangan dan melakukan panggilan darurat kepada kepolisian secara otomatis. Tombolnya bisa diletakkan di dekat kaki petugas teller dan satpam, sehingga saat para perampok menyuruh tiarap atau mengancam semua orang untuk angkat tangan sekalipun, tombol ini dapat digunakan. Bahkan dalam kondisi panik sekalipun petugas bisa tetap menekan tombol, baik menggunakan tangan, kaki, atau benda yang lain dalam posisi apapun.
Keenam, pengaturan penyimpanan uang di brankas harap dilakukan setiap jumlah uang yang berada di teller mencapai maksimal seratus juta, lima puluh juta atau kurang, untuk mencegah terjadinya perampokan besar-besaran. Kalau perlu sediakan brankas bayangan yaitu brankas ’palsu’ yang bentuknya menyerupai brankas asli. Di tempat tersebut dapat disimpan uang palsu atau uang asli tapi dalam jumlah sangat sedikit.
Selain itu aturan yang tengah digodog rencananya juga akan berisi regulasi mengenai keharusan adanya strategi pengamanan yang disiapkan untuk luar ruangan. Pertama, sediakan mata-mata (spionase) yang tugasnya mengamati aktifitas yang terjadi di dalam ruangan. Ketika terjadi perampokan di dalam ruangan, petugas dapat langsung berkoordinasi dengan pihak yang berwajib. Kedua, lakukan simulasi perampokan bank pada saat bank pertama kali dibuka, atau bisa dilakukan setahun sekali pada saat hari libur transaksi. Pada waktu simulasi, petugas kepolisian harus dilibatkan. Dengan adanya simulasi semua pegawai bank akan memiliki gambaran tindakan apa saja yang harus dilakukan bila terjadi perampokan sungguhan. Ketiga, bila langkah-langkah di atas ternyata tidak berhasil menggagalkan perampokan, manajemen harus mampu mengendus kemungkinan adanya kerjasama antara pelaku kejahatan dengan orang dalam. SP

















