• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home BUMN

Tak Cuma Merpati yang Ingkar Janji

oleh Sandy Romualdus
14 November 2011 - 00:00
16
Dilihat
Tak Cuma Merpati yang Ingkar Janji
0
Bagikan
16
Dilihat

Kisruh dihentikannya bahan bakar Merpati oleh Pertamina membuka tabir adanya persoalan utang-piutang antara kedua BUMN itu. Perlu upaya dan keberpihakan pemerintah untuk menyelamatkan maskapai yang menjadi jembatan udara antar pulau-pulau kecil di Indonesia.

 

Oleh : Lila Intana

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

 

Merpati tak pernah ingkar janji. Kalimat tersebut terkenal sejak munculnya sebuah film berjudul sama pada pertengahan 80-an yang diadopsi dari novel karangan novelis Mira W, yang juga memiliki titel sama. Namun kita tidak sedang mengupas persoalan film maupun novel, melainkan maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines yang juga tengah bermasalah dengan janji.

Persoalan itulah yang akhirnya membuat Pertamina menghentikan pasokan bahan bakar untuk pesawat Merpati hingga membuat maskapai itu membatalkan semua penerbangan selama dua hari pada Oktober lalu. Alasannya, karena maskapai penerbangan perintis pelat merah itu sudah menunggak utang pembelian avtur senilai Rp 550 miliar sejak 2006 dan dinilai Pertamina tidak punya itikad baik untuk membayar. Dan tentu berakibat pada kerugian perusahaan penerbangan negara itu.

Penghentian pasokan avtur selama dua hari terhitung pada 15-16 Oktober lalu berdampak pada penghentian sekitar 80 persen penerbangan Merpati. Embargo dari Pertamina yang juga perusahaan negara sudah cukup membuat sejumlah penerbangan dari dan ke Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Hasanuddin, Makassar, ditiadakan. Karena bandara-bandara itulah“Selama Pertamina menghentikan pasokan avtur, kami rugi Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar per hari,” ujar Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo.

Sejatinya, Merpati bisa tetap mendapatkan pasokan bahan bakar seandainya maskapai itu bisa melunasi utangnya pada BUMN Migas itu. Merpati memiliki kewajiban kepada Pertamina yang perlu diselesaikan yakni utang tahap I sebesar Rp212 miliar yang merupakan akumulasi pengambilan avtur yang tidak dibayar selama periode 2006-2007. Selain itu ada pula kewajiban yang timbul karena utang pengambilan Avtur sampai 26 Agustus 2011 yang disebut utang tahap II sebesar Rp 44,2 miliar. Malahan masih ada juga utang yang timbul dari pengambilan avtur setelah periode 2006-2007 sebesar 700 ribu dollar AS. Semua itu belum dihitung dengan denda dan bunga.

Utang tersebut juga belum diakumulasikan dengan utang berjalan yang menurut catatan Pertamina terhitung hingga 15 Oktober 2011 pukul 00.00 mencapai Rp3,83 miliar dan 104,16 ribu dollar AS dengan belum memperhitungkan pengambilan avtur pada hari Sabtu dan Minggu.

Tetapi maskapai yang lahir 6 September 1962 itu tak berdaya untuk melunasi utang-utangnya karena ketiadaan dana. Tadinya Merpati akan membayar lunas utangnya ke Pertamina begitu dana dari pemerintah yang dikucurkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) yang sebesar Rp 561 miliar diterima. Akan tetapi malang bagi Merpati, dana yang akan diberikan lewat PT Perusahaan Aset Negara (PPA) itu belum juga cair.

PPA yang merupakan BUMN yang menangani restrukturisasi Merpati. Selain ke Pertamina, Merpati juga berutang Rp330 miliar ke PT Garuda Indonesia.

Dari seluruh utang Merpati kepada Pertamina, PPA menjamin utang tahap I Rp212 miliar dan tahap II Rp 44,2 miliar. Bahkan menurut pihak Pertamina, dalam perjanjian terbaru yang ditandatangani pada 18 Agustus 2011, Merpati harus membayar tunai seluruh pembelian avtur mulai 5 September 2011. “Artinya Merpati harus membayar tunai,” ujar Vice president Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun.

Namun belakangan, meski utang belum dibayar, Pertamina akhirnya membuka keran avtur untuk Merpati lagi dengan beberapa persyaratan tentunya. Pertama, utang Merpati tahap I yang sebesar Rp 212 miliar harus dibayar dalam waktu maksimal tujuh tahun. Kedua, utang tahap II yang sebesar Rp44,2 miliar harus dibayar maksimal dalam waktu dua tahun. Ketiga, utang berjalan yang sebesar Rp3,83 miliar dan 121 ribu dlolar AS harus sudah dibayar 21 Oktober. Kempat, Pertamina meminta pembayaran avtur berikutnya secara tunai, alias tak boleh mengutang lagi.

Pemerintah Ingkar Janji

Banyak pihak yang menyayangkan kisruh yang terjadi antar dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, terutama bagi Merpati. Betapa tidak maskapai yang didirikan dengan modal Rp10 juta dan enam pesawat 49 tahun lalu ini diakui memang berfungsi sebagai jembatan penghubung antar pulau-pulau di Indonesia. Merpati ditugaskan untuk melayani rute-rute pendek sementara saudara tuanya Garuda Indonesia Airways (GIA) melayani rute-rute panjang.

Namun dengan mencuatnya kasus ini, bisa jadi citra Merpati agak sedikit memudar Padahal dalam beberapa tahun ke depan ditargetkan jumlah penumpangnya akan berlipat dua dari 51,4 juta orang tahun ini menjadi 103,4 juta orang.

Tantangan ke depan makin berat jika dilihat peta persaingan di industri penerbangan saat ini. Posisi Merpati bisa saja diambil alih oleh dua maskapai swasta, Lion Air ataupun Sriwijaya Air. Belum lagi jika kebijakan udara terbuka (open sky policy) ASEAN benar-benar dilaksanakan, daftar pesaing itu bisa makin panjang.

Oleh karena itu, Merpati harus lebih dulu melepas belitan masalah utang-piutang dengan Pertamina serta kinerja keuangannya sebelum bisa berkonsentrasi meningkatkan layanan untuk memenangkan persaingan.

Dalam beberapa periode, berdasarkan audit PPA, Merpati memang terus merugi, kecuali pada 2009 yang untung Rp 16,617 miliar. Sepanjang tahun ini, Merpati diperkirakan masih merugi Rp146 miliar.

Berdasarkan hitung-hitungan PPA, kebutuhan pendanaan Merpati untuk tahun ini mencapai Rp618,598 miliar. Sebesar Rp561 miliar di antaranya didapat dari suntikan dana pemerintah yang nyatanya tak kunjung turun. Hanya Rp18,598 miliar yang diambil dari pos kas internal. Guna menggenjot laba operasional, Merpati sendiri sepanjang 2011 menambah 18 rute baru sehingga seluruhnya berjumlah 102 rute.

Anggota Komisi XI DPR RI Sumaryoto menyatakan tak heran jika Merpati belum bisa menepati janjinya membayar tunggakan avtur ke Pertamina. Namun bagaimana maskapai itu bisa membayar tunggakan jika pemerintah belum mencairkan suntikan dana ke Merpati sebesar Rp561 miliar? Padahal, suntikan dana yang sudah mendapat persetujuan DPR pada April 2011, dan sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR pada 4 Juli 2011 dananya akan diambilkan dari APBN-Perubahan 2011. Dan seharusnya dana itu sudah cair pertengahan Oktober lalu. “Sampai Pertamina menghentikan pasokan avtur, pemerintah belum juga mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) itu ke Merpati,” ujar Sumaryoto.

Kondisi tersebut memang ironis, karena ketidakberdayaan Merpati membayar kewajiban kepada pihak lain disebabkan oleh tertunda pemberian dana dari pemerintah. “Untuk itu, marilah kita selamatkan Merpati sekarang, atau tidak sama sekali supaya tidak membebani keuangan negara. Bila Merpati hendak diselamatkan, maka semua stakeholders atau harus turun tangan, terutama pemerintah untuk segera mencairkan dana PMN bagi Merpati sebesar Rp561 miliar,” jelas Sumaryoto.

Bila dana PMN tak segera dicairkan, Merpati berpotensi akan jatuh menjadi perusahaan kolaps yang tentunya akan menghadirkan multiplier effect yang tidak sepele, termasuk nasib karyawan. Meski begitu DPR tentu tidak ingin jika nanti dana PMN disalurkan namun tidak ada perubahan berarti pada kinerja keuangan Merpati.

“Setelah dana PMN cair, setiap tiga bulan Merpati harus memberikan laporan keuangan ke pemerintah dan DPR. Turunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit. “Gantung” saja direksinya kalau tak bisa bekerja!“ tegas Sumaryoto.

Sementara itu Pengamat penerbangan Dudi Sudibyo mengatakan, bahwa Merpati merupakan penanda Republik Indonesia di langitnya sendiri. “Ketika berapi-api mengecam agresivitas maskapai luar negeri untuk merebut langit kita, tapi sebaliknya apa yang diperbuat untuk Merpati, yang mengusung bendera kita di atas sana?” tanya Dudi. SP

 
 
 
 
Sebelumnya

Menepis Risiko Gagal Bisnis Franchise

Selanjutnya

Harapan di Pundak Dahlan Iskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

oleh Sandy Romualdus
17 Februari 2026 - 13:51

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama anak usahanya, BNI Ventures, memperkuat komitmen keberlanjutan melalui peluncuran...

Jasa Marga Kenalkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026, Siap Kawal Mudik Lebaran

Jasa Marga Kenalkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026, Siap Kawal Mudik Lebaran

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:08

Stabilitas.id — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperkenalkan ekosistem aplikasi Travoy (Travel with Comfort and Joy) dalam ajang Indonesia International...

Bangkit dari PHK, UMKM Binaan BRI Rolly Bakery Tembus Pasar Global

Bangkit dari PHK, UMKM Binaan BRI Rolly Bakery Tembus Pasar Global

oleh Stella Gracia
11 Februari 2026 - 12:47

Stabilitas.id — Berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK), Natali berhasil membangun usaha roti dan kue kering rumahan bernama Rolly Bakery...

Permudah Pembayaran, BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap

Permudah Pembayaran, BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap

oleh Stella Gracia
9 Februari 2026 - 09:07

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperluas kemudahan transaksi digital untuk mendukung mobilitas harian masyarakat Jakarta melalui pengembangan...

BNI Dorong Edukasi Lingkungan, Fondasi Keberlanjutan Aksi Bersih Pantai di Bali

BNI Dorong Edukasi Lingkungan, Fondasi Keberlanjutan Aksi Bersih Pantai di Bali

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 14:34

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan upaya menjaga lingkungan tidak cukup dilakukan melalui satu kali...

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

oleh Sandy Romualdus
7 Februari 2026 - 18:43

Stabilitas.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) melanjutkan aksi bersih Pantai Mertasari, Bali, dengan menyalurkan bantuan sarana pengelolaan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Ketika Risiko Harus Dikelola

Ketika Risiko Harus Dikelola

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance