Setiap perusahaan selalu akan menghadapi ‘krisis’ yang mengancam keberlangsungan bisnisnya. Inilah saat-saat perusahaan membutuhkan strategi turn-around yang tepat jika tak mau bisnisnya ambruk dan lalu bangkrut. Perusahaan Gas Negara, tampaknya tengah berada dalam posisi itu.
Kebijakan penggunaan pipa gas bersama atau open access, yang sudah didengungkan pemerintah sejak dua tahun lalu memang tengah mengancam bisnis perusahaan penguasa transmisi dan distribusi gas nasional itu. Betapa tidak, dengan kebijakan yang seharusnya diterapkan tahun 2011 itu, usaha yang dimilik PGN akan sirna karena semua penjual gas bisa menggunakan pipa gas miliknya. (Saat ini hanya Pertamina yang menjadi pesaing PGN dalam distribusi). Padahal investasi yang sudah dikeluarkan PGN untuk membangun jaringan pipa gas sangat besar.
Kebijakan open access merupakan amanat dari UU Migas No 22/2001 dan Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa. Ketentuan Permen ESDM tersebut mengamanatkan open access harus diterapkan pada September 2011. Tetapi, pemerintah kemudian mengundur penerapan kebijakan tersebut hingga dua kali tanpa melalui revisi regulasi.
BERITA TERKAIT
Sejauh ini, PGN mempunyai dua bisnis inti yakni membeli gas dari produsen kemudian mendistribusikan ke pelanggan dan kegiatan usaha transmisi. Nah, jika open access diterapkan, maka sama saja dengan memotong rezeki PGN. Perusahaan itu bisa dikatakan hanya sebagai ‘calo’ yang hanya bisa membeli gas lalu dijual kembali, karena tidak memiliki sumur minyak atau ladang gas. Bahkan tanda-tanda penurunan kinerja PGN sudah terlihat.
Sepanjang 2012 pendapatan PGN mencapai 269,8 miliar dollar AS, turun dari 2011 sebesar 280,2 miliar dollar AS.
Sementara itu, Pertamina, yang memiliki perusahaan penyalur gas, Pertagas mengaku tak masalah dengan kebijakan akses terbuka itu. Dengan kebijakan itu, Pertamina masih bisa mengendalikan pasokan karena sudah menguasai bisnis hulu sampai hilir.
Persaingan antara Pertamina dan PGN memang semakin meruncing dengan isu ini. Kebijakan open access hanya menjadi ‘gunung es’ perseteruan dua Badan Usaha Milik Negara ini. Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengakui dua perusahaan di bawah naungannya itu memang tidak pernah akur, terutama selalu bersinggungan terkait lahan bisnis yang sama yaitu di bidang gas. “Kementerian BUMN tahu kalau mereka dari dulu kurang rukun,” ungkap Dahlan.
Selain open access, kedua perusahaan tersebut juga berbeda pandangan soal dari rencana crossing pipa milik kedua perusahaan, hingga isu akuisisi dan merger keduanya.
Sementara itu, soal keharusan membuka jaringan pipa untuk semua pemasok gas, PGN dianggap mengulur waktu penerapannya. Pasalnya selama dua tahun diberi kesempatan untuk menerapkan kebijakan itu, PGN tidak kunjung siap.
Namun demikian hal itu dibantah oleh PGN. Ketua Tim Regulasi PGN, Antonius Aris, mengatakan perkembangan open access yang terus meningkat hingga saat ini tidak diatur dalam regulasi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa hanya mengamanatkan kepada PGN untuk unbundling, yakni memisahkan antara usaha niaga dan transporter.
PGN mengaku telah melakukan open access sejak 1995, bahkan menurut Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PGN, Wahid Sutopo, kebijakan itu sejatinya menguntungkan pihaknya. Karena dari pipa yang sudah dibuka aksesnya yang mencapai 2.100 kilometer (km), yang baru terpakai kurang dari separo.
“Kalau kapasitas pipa PGN sekarang, misalnya, hanya terpakai 40 persen, kan lebih baik itu dimanfaatkan agar pihak lain untuk ikut menambah kapasitas. Tentunya mereka harus membayar biaya transportasi ke PGN,” kata Wahid.
Menguntungkan Konsumen?
Sementara itu, banyak pihak yang sepakat dengan kebijakan membuka penggunaan pipa untuk pemasok gas lainnya karena akan membuat supply gas bertambah sehingga harganya akan makin kompetitif. “Hal tersebut karena penawaran akan semakin meningkat sehingga harga gas bisa lebih kompetitif dan masalah defisit gas domestik dapat dikurangi,” kata Komaidi, pengamat energi dalam sebuah tulisan di media nasional.
Meski begitu, lanjut Komaidi, kebijakan itu tidak serta merta bisa menurunkan harga gas nasional karena struktur pasar yang tidak sehat dan berkontribusi terhadap tata niaga gas nasional yang cenderung berbiaya tinggi. Saat ini terdapat lebih dari 60 perusahaan trader gas yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen trader tidak memiliki infrastruktur.
Pendapat tersebut disepakati oleh pihak PGN. Menurut Aris, kebutuhan modal yang besar untuk membangun infrastruktur nantinya akan dibebankan kepada konsumen. “Switching pipa yang sudah ada milik PGN di Jawa Timur misalnya, minimal butuh modal 300 juta dollar AS untuk pipa sepanjang total 800 kilometer. Kebutuhan modal ini tentu akan dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan harga gas,” ujar dia. “Minimal ada kenaikan harga gas di konsumen sebesar 30-50 sen per MMBTU.”
Ditambahkan Aris, harga gas yang mahal, bukan lantaran PGN memonopoli jaringan infrastruktur tapi karena dipicu praktik pengusahaan gas dengan transaksi bertingkat yang melibatkan banyak trader yang bertindak sebagai broker. Sebelum sampai ke tangan konsumen, gas dari produsen, seperti dari Kangean Energi Indonesia (KEI), misalnya, harus melewati tiga trader. Dua trader berstatus broker dan satu distributor, yaitu PGN. KEI menjual ke Pertagas Niaga selaku broker, Pertagas menjual lagi ke lima broker, kemudian dijual ke PGN. “Coba kalau PGN bisa ambil langsung dari hulu, pasti murah. Jadi isu open access ini hanya menguntungkan trader alias broker.”
Ketua DPR RI, Marzuki Alie pun angkat bicara. Dia meminta pemerintah meninjau ulang rencana open access dengan para trader gas. Menurut Marzuki, kalau ini dilakukan berpotensi merugikan ekonomi Indonesia. Padahal, investasi untuk penambahan produksi gas tidak terjadi.
Dijelaskan dia, saat ini ada 63 trader gas yang sebagian besar dari trader gas itu hanya mendapatkan alokasi gas, tidak berinvestasi membangun infrastruktur. “Mereka memaksakan open access dengan target bisa menggunakan infrastruktur (pipa) milik PGN. Kalau open access dipaksakan tentu akan merugikan PGN. Selama ini negara mendapatkan pajak dan deviden dari PGN,” ungkap Marzuki.
Menurut dia, kebijakan open access hanya membela kepentingan trader gas. Dan ini justru disokong oleh Pertamina karena BUMN minyak ini justru mengalokasikan produksi gasnya kepada para trader itu. Alokasi gas untuk PGN nyaris tidak bertambah sejak 2007 lalu Pertamina tidak memperpanjang kontrak penjualan gas ke PGN dan mengalihkannya ke trader gas tersebut.
Karena alokasi yang tak bertambah itu, otomatis pembangunan infrastruktur menjadi stagnan. Tidak ada penambahan infrastruktur gas pipa yang signifikan. Hal ini akan mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional dan menurunkan kinerja PGN. Publik akan persepsi bahwa BUMN sangat rentan terhadap kebijakan yang menghancurkan perusahaan BUMN itu sendiri.
Solusi Merger?
Perkembangan isu open acess ini sempat memunculkan usulan agar kedua BUMN itu digabung. Meski begitu banyak pengamat yang tidak sepakat akan rencan itu. Peneliti dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, merger bukan solusi terbaik mengatasi perseteruan PGN dengan Pertagas. “Rencana itu justru berbahaya karena dapat membuka akses pengelolaan gas melalui infrastruktur yang ada tanpa mengembangkan jaringan baru dan menimbulkan rente penjualan gas,” kata dia.
Ia berpendapat, upaya Pertamina terkait penyelesaian konflik dengan PGN, khsusunya di 11 pipa yang berada di Jawa Barat dan Jawa Timur tidak efektif. Dia menganggap, yang dilakukan Pertamina itu bukan merger, melainkan pengambilalihan (akuisisi) PGN oleh Pertagas. Bagi dia, akuisisi umumnya dilakukan perusahaan yang lebih besar terhadap perusahaan yang lebih kecil. “Ini jadi anomali, masak Pertagas yang asetnya lebih kecil mencaplok PGN yang memiliki aset jauh lebih besar,” ujarnya.
Merujuk data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini kapitalisasi saham PGN di pasar bursa mencapai Rp 115 triliun. Pemerintah memiliki 56,97 persen saham dan 43,03 persen milik publik. Artinya, jika Pertamina akan membeli saham pemerintah yang ada di PGN, perseroan itu mesti menyiapkan dana minimal Rp70 triliun atau setara dengan 56,97 persen saham.
Menurut Fahmy, dana Pertamina akan jauh lebih produktif jika digunakan untuk membiayai usaha pengeboran dan pembangunan kilang minyak, sehingga tidak perlu membebani APBN.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menambahkan, jika Pertamina mengakuisisi PGN, bisa terjadi kemunduran dalam tata kelola migas. “Ini ancaman. Pertamina ingin menjadi trader kembali membuat Good Corporate Governance (GCG) yang selama ini dibangun menjadi mundur. Pertamina ingin seperti dulu lagi, menguasai sumber migas,” ucap Uchok.
Sebaliknya, PGN justru menyatakan kesiapannya untuk mengakuisisi Pertagas. Langkah ini dinilai akan lebih menguntungkan bagi pengembangan jaringan PGN. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PGN, M Wahid Sutopo, mengatakan, pihaknya akan mengambil opsi itu kalau pemegang saham sepakat dengan rencana pengambil-alihan Pertagas.
Menurut Wahid, konsep akuisisi Pertagas sebetulnya sudah ada sejak dua tahun lalu. Dengan mengakuisisi Pertagas diperkirakan bakal menguntungkan bagi PGN. Alasannya, PGN lebih memahami tentang gas dan memiliki infrastruktur yang lebih baik untuk pengembangan jaringan gas. Selain itu secara pendanaan, PGN mampu melakukan akuisisi Pertagas. Meski begitu Wahid mengakui belum ada dana yang disiapkan untuk mengakuisisi Pertagas. Masalahnya, belum ada pembicaraan serius antara kedua pihak terkait akuisisi tersebut.
Untuk itu, baik Fahmy maupun Uchok berpendapat, lebih baik jika Pertamina hanya akan fokus menggarap bisnis minyak. Sebab, dengan masuknya Pertamina dalam bisnis pengelolaan gas, persaingan antara PGN dengan Pertamina sudah mengarah pada perseteruan sengit dan merugikan banyak pihak.
Sementara itu, Komaidi, dari Reforminer Institute mengatakan, meski akan ada pihak yang terdampak, penerapan open access menjadi salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk membenahi masalah tata niaga gas nasional. Penerapan open access akan mendorong pasar gas domestik menjadi lebih sehat karena konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan penyuplai gas. Konsumen yang selama ini tidak mendapatkan gas berpeluang bisa memenuhi kebutuhannya karena penyuplai gas akan bertambah.
Menurut dia, PGN tetap bisa memanfaatkan kebijakan open access dengan menetapkan biaya pada perusahaan yang menggunakan pipa-pipanya untuk menjual gas ke konsumen. “Jika perusahaan mampu melakukan ekspansi pembangunan infrastruktur gas secara masif, perusahaan akan tetap mendapatkan keuntungan yang besar dari toll fee,” kata Komaidi.
Dan itu bisa menjadi strategi turn-around yang jitu.





.jpg)










