• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Kolom

Keadilan Gaji

oleh Sandy Romualdus
19 September 2012 - 00:00
843
Dilihat
Terbang dengan Satu Sayap
0
Bagikan
843
Dilihat

Zaman memang telah berubah. Setiap masa mempunyai normanya sendiri. Di masa lalu, banyak aturan-aturan yang semula dianggap tabu dan harus ditutup rapatrapat, kini justru didorong untuk dibuka lebar-lebar. Misalnya, soal gaji. Dahulu, seperti ada aturan tidak tertulis, kita dilarang keras mempublikasikan besarnya gaji. Sebab, memberitahu publik tentang nilai uang yang mengalir ke kantong dapat dianggap pamer atau sombong. Sebaliknya, kita juga diminta memendam dalam-dalam rasa ingin tahu tentang besarnya gaji orang lain, karena dinilai kurang pantas, usil, dan kurang kerjaan.

Tetapi lain padang lain belalang, lain dulu lain pula sekarang. Kini, buka-bukaan besarnya gaji bukan lagi wilayah terlarang. Sejak wacana praktik tata kelola yang baik (good governance) mengemuka, dorongan agar perusahaan mempublikasikan besarnya gaji, khususnya pendapatan yang diterima manajemen kunci perusahaan, semakin menguat. Bahkan, bagi perusahaan tertentu, seperti bank yang listing di Bursa Efek Indonesia, membeberkan gaji yang  diterima direksi atau komisaris sudah jadi keharusan alias hukumnya wajib.

  • Baca juga: Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital

Pertanyaannya, mengapa gaji pengelola bank perlu dibuka kepada publik? Menurut hemat saya, paling tidak ada dua alasan utama yang melatarinya.

BERITA TERKAIT

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Pertama, aspek keadilan prestasi (achievement of justice). Maksudnya, transparansi gaji memungkinkan publik menilai, apakah bankir telah menerima gaji sesuai performanya atau tidak. Di bawah sorotan masyarakat yang ikut mengawasi, diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus bankir berkinerja melempem namun mendapat bayaran tinggi. Sebaliknya, bankir yang berprestasi baik justru hanya memperoleh imbalan sekadarnya.

Singkatnya, lewat transparansi remunerasi, publik jadi bisa membandingkan berapa sebenarnya remunerasi yang pantas diterima bankir jika dikaitkan terhadap kinerja perusahaan. Hal ini penting karena tidak setiap tahun kinerja perusahaan itu kinclong. Dengan transparansi, manajemen jadi tidak bisa seenaknya meminta kenaikan remunerasi. Selain itu, transparansi remunerasi juga akan membuat bankir lebih kompetitif karena ia tentunya ingin bekerja pada bank yang mampu membayar dengan pantas.

Tetapi tentu saja dalam mengaitkan prestasi dengan gaji ini dibutuhkan kecermatan tinggi. Paling tidak, publik perlu mewaspadai strategi bankir yang bisa saja hanya menimbulkan prestasi instan yang bersifat jangka pendek dan kontra produktif untuk jangka panjang. Misalnya, seorang eksekutif membuat kebijakan yang dalam tempo singkat sukses menggenjot omzet banknya. Namun, bila dicermati, kebijakan yang dia buat ternyata berisiko terhadap omzet bank tersebut di tahun-tahun berikutnya.

Kedua, aspek keadilan berkelanjutan (sustainable justice). Transparansi gaji bankir memungkinkan stakeholder ikut bertanggung jawab atas keberlangsungan (sustain) bisnis bank. Keadilan berkelanjutan juga berarti, mekanisme remunerasi bankir perlu mempertimbangkan kepentingan para stakeholder, yaitu pemilik, karyawan, nasabah, masyarakat, pemerintah, dan bahkan alam. Dari sudut pandang pemilik, transparansi gaji membuat owner bisa terlibat aktif mengawasi mekanisme remunerasi para bankirnya bisa berjalan dengan efektif. Misalnya, dengan memastikan besarnya remunerasi bankir tidak menggerus likuiditas perusahaan atau menggrogoti laba bank.

Sementara, dari kaca mata karyawan, tranparansi gaji membuat pekerja di level lebih rendah bisa ikut mengawasi skema perhitungan remunerasi agar tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Misalnya, memastikan rasio gaji antara atasan dan bawahan relatif wajar dan bukan sebaliknya. Sebab, apabila perbedaan pendapatan antara karyawan sangat jomplang, berisiko mengakibatkan ketidakpuasan pekerja. Alhasil, motivasi pegawai akan menurun yang berpotensi mengganggu performanya. Dan, jika berlanjut bisa berdampak negatif pada kinerja bank secara keseluruhan, serta mengancam keberlangsung bank bersangkutan.

Transpansi gaji juga penting bagi nasabah, debitur maupun kreditur. Informasi besarnya gaji bankir dapat digunakan nasabah untuk mengetahui kesungguhan bank dalam mengelola dana nasabah. Salah satunya, kita jadi bisa menilai, apakah nominal remunerasi bankir akan berdampak terhadap tingkat efisiensi bank tersebut atau tidak. Nasabah yang cerdas tentu saja akan menghindari bankbank yang terlalu royal membayar bankir hingga meroketkan biaya operasionalnya.

Bagi nasabah debitur, tingginya inefisiensi bank bisa berarti suku bunga kredit yang tinggi. Adapun bagi nasabah kreditur, inefisiensi bank merupakan indikasi suku bunga simpanan akan rendah. Sama dengan stakeholder yang lain, pemerintah pun perlu mengetahui besarnya gaji para bankir. Tujuannya, antara lain, memastikan besarnya remunerasi bankir bukan merupakan tindakan moral hazard untuk memperkaya diri sendiri. Apalagi kita sudah memiliki contoh di AS, bagaimana sistem remunerasi yang keliru hanya menghasilkan sekumpulan bankir rakus, yang kemudian berkomplotan merampok dana nasabah, sementara banknya dibiarkan kolaps dan harus jadi tanggungan pemerintah.

  • Baca juga: Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Realitas Remunerasi

Berdasarkan alasan di atas, bisa disimpulkan, transparansi memang penting untuk membangun iklim keadilan gaji pekerja di industri perbankan. Namun, ketika transparansi telah berjalan, tak serta merta keadilan telah berlaku. Paling tidak demikian kesimpulan dari hasil riset Pusat Data dan Analisis Stabilitas (PDAS) terhadap sepuluh bank terbesar di Indonesia berdasarkan aset. Setidaknya ada tiga paradoks yang menunjukkan transparansi gaji belum mampu menciptakan kesetaraan atau keadilan di industri perbankan kita.

Pertama, jurang pendapatan antarabankir masih sangat lebar. Fakta ini terlihat dari rasio remunerasi para eksekutif yang antara satu bank dengan bank yang lain bisa mencapai 5 : 1. Artinya, bila direksi Bank A mendapat imbalan Rp500 juta perbulan, maka sejawatnya di Bank B yang berposisi sama hanya dibayar Rp100 juta perbulan.

Perbedaan gaji yang relatif terlalu jomplang juga terjadi di internal bank, di mana gaji seorang direktur utama bisa mencapai 3,7 kalinya seorang direksi, yang notabene hanya satu level di bawahnya. Artinya, ketika seorang dirut bank mendapat gaji Rp370 juta perbulan, rekannya sesama direksi cuma dihargai Rp100 jutaan.

Kedua, metode perhitungan remunerasi yang belum mengacu prestasi. Hal ini terlihat dari perbandingan remunerasi antarbankir bank papan atas. Misalnya, remunerasi yang diterima sesama bankir di BUMN, yakni BRI dan BNI. Jika mengacu kinerja, seharusnya remunerasi direksi BRI berada di atas BNI. Sebab, sepanjang tahun lalu, BRI mampu menghasilkan laba 300 persen di atas BNI. Tetapi, realitasnya justru remunerasi yang diterima direksi BNI lebih besar daripada koleganya di BRI.

Fakta yang sama juga terjadi pada bankir-bankir swasta. Misalnya, antara Bank Panin dan Bank Permata. Secara kinerja, Panin membukukan laba dua kali lipat lebih besar dari Permata, hingga wajar jika direksinya mendapat bayaran yang lebih besar. Namun yang terjadi eksekutif Permata malah mengantongi pendapatan dua kali yang diperoleh eksekutif Bank Panin.

Ketiga, menjulangnya remunerasi yang diterima bankir berpotensi merugikan stakeholder. Pasalnya, beban gaji bankir yang mencapai 30 persen dari total biaya operasional bank, berkontribusi besar mengakibatkan perbankan nasional kalah efisien di bandingkan Negara lain. Berdasarkan kajian PDAS, dalam kurun lima tahun terakhir, rata-rata rasio BOPO industri perbankan nasional adalah 86 persen. Artinya, untuk mendapatkan pendapatan Rp1, bank nasional harus lebih dahulu merogoh kocek Rp0,86. Angka ini jelas kalah efisien jika dibandingkan, BOPO bank-bank Filipina yang hanya 74 persen atau Malaysia yang sebesar 40 persen.

Bank yang inefisien selain membahayakan dirinya sendiri, juga berisko bagi para stakeholder. Bagi owner, misalnya, inefisiensi berarti keuntungan yang mengecil. Bagi nasabah, inefisiensi bermakna suku bunga yang tidak kompetitif. Bagi pemerintah, inefiseinsi berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan nasional. Singkat kata, inefisiensi yang diakibatkan biaya remunerasi perbankan tersebut berisiko menzholimi para stakeholder lain.

Jadi, jika karena alasan di atas lantas Bank Indonesia (BI) melontarkan gagasan untuk mengintervensi perhitungan remunerasi di industri perbankan bankir, kita seharusnya dapat memahami. Meskipun, di sisi lain, kita juga bisa memaklumi, kalau akan banyak bankir yang menentang wacana tersebut. Alasannya, selain berpotensi mengurangi kocek, intervensi perhitungan remunerasi oleh regulator ini dinilai melanggar azas keadilan. Apalagi belum ada sejarahnya regulator di industri lain, entah itu otomotif, tambang, migas, dan sebagainya, yang membatasi hak pendapatan bagi para pekerjanya. Jadi, mengapa industri perbankan harus berbeda?

  • Baca juga: Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

Hanya saja, kita juga perlu menilai rencana tersebut dari sudut pandang BI. Pertama, bagaimanapun BI adalah salah satu stakeholder bank. Artinya, BI memiliki kepentingan untuk memastikan kebijakan bank tidak merugikan kepentingan bank sentral dan perekonomian, termasuk kebijakan

dalam pemberian remunasi bagi para bankirnya. Kedua, BI sebagai perwakilan negara tentu saja memiliki hak untuk mengintervensi bank, terutama apabila hal tersebut ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas, seperti menciptakan keadilan atau membangun iklim industri perbankan nasional yang sehat.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Raih Annual Report Award 2011

Selanjutnya

Perang Abadi Melawan Barang Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 13:34

Menghadapi kompleksitas lanskap ancaman siber 2025, organisasi harus berevolusi dari sekadar membangun kesadaran menuju implementasi Cyber Threat Detection dan Incident...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

oleh Sandy Romualdus
7 September 2026 - 10:28

Transformasi digital menuntut Indonesia memperkuat benteng pertahanan siber melalui kombinasi kesadaran keamanan siber dan literasi digital guna mengatasi kerentanan faktor...

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

oleh Sandy Romualdus
1 September 2026 - 10:00

Kebijakan perampingan dan konsolidasi BUMN bukan sekadar persoalan pemangkasan biaya operasional atau peningkatan dividen semata, melainkan sebuah pertaruhan krusial yang...

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

oleh Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 12:25

Pendekatan salary survey pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) memerlukan strategi kontekstual. Salah satunya adalah pendekatan metode hybrid benchmarking untuk menjaga...

Toxic Productivity

Toxic Productivity

oleh Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 11:57

"Bekerja keras adalah hal yang baik. Namun, ketika keinginan untuk terus produktif membuat kita mengabaikan kesehatan, waktu istirahat, hingga hubungan...

TakafulTech: Membawa Asuransi Syariah Keluar dari Zona Nyaman

TakafulTech: Membawa Asuransi Syariah Keluar dari Zona Nyaman

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:09

Oleh : Dimyauddin, Peneliti LPPI Bayangkan ada seorang petani peserta asuransi syariah di Nusa Tenggara yang gagal panen karena kekeringan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Harga Keekonomian Premium Rp 8.022

RP 16 T Untuk Tambahan Kuota BBM Subsidi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance