Telah lama pelanggan operator telekomunikasi resah dengan banyaknya SMS premium yang seringkali diterima tanpa diinginkan. Bahkan belakangan muncul SMS ‘tipu-tipu’ yang jika pelanggan membalas SMS tersebut maka dalam waktu singkat pulsanya bisa terkuras.
Oleh: Romualdus San Udika
BERITA TERKAIT
Silahkan kalau perusahaan provider SMS content itu ingin berbisnis, tapi jika pelanggan ingin berhenti ya… dihentikan.” Demikian keluhan seorang pelanggan pasca bayar salah satu operator telepon seluler bernama Mochamad Feri Kuntoro yang terpaksa melaporkan sebuah layanan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Feri adalah gambaran pelanggan yang merasa kesal dan dirugikan dari layanan pesan pendek (SMS) premium yang sering diterimanya meskipun dia tidak menginginkannya. Bedanya, dia berani melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian sedangkan yang lain hanya bisa pasrah.
Akibat SMS yang tarifnya lebih tinggi dari tarif normal itu, pulsa Feri dan ribuan pelanggan operator di Indonesia terkuras padahal banyak dari layanan yang diberikan oleh perusahaan penyedia konten (content provider/ CP) tidak diinginkan oleh pelanggan.
Fenomena pencurian pulsa para pengguna telepon selular (ponsel) memang sudah marak beberapa tahun belakangan dengan munculnya beragam program undian, hadiah, kuis, nada dering yang dikirim CP kepada pelanggan. Tarif yang dikenakan perusahaan penyedia layanan premium itu beragam mulai dari yang kecil-kecilan Rp500, Rp 2000, sampai yang terbesar Rp10.000 per SMS yang dikirim.
Feri mengalami hal itu selama berbulan-bulan. Dia mengaku dalam setiap hari menerima satu SMS premium dengan tarif Rp2.000 per-SMS. Kemudian ditambah dua nada sambung yang masing-masing menyedot pulsanya Rp 7.500. Padahal awalnnya Feri mengaku hanya sekali mendaftar sebuah layanan dengan mengikuti instruksi di tayangan televisi dengan iming-iming hadiah.
Namun yang terjadi, pasca registrasi itu, Feri terus dikirimi SMS dan juga nada dering yang tidak pernah diharapkannya. SMS dan nada dering kontan telah mengurangi pulsa yang dimilikinya secara langsung. Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, dalam satu bulan Feri diharuskan membayar Rp75.000 untuk hal yang tidak harapkan.
Bagi seorang pegawai swasta seperti Feri, kehilangan uang sejumlah itu setiap bulannya untuk hal-hal yang tidak berguna tentu akan membuat pengeluaran rutinnya bertambah. Belum lagi jika kejadian yang sama juga menimpa ribuan orang yang biasanya tak pernah terlepas dari ponsel dalam kegiatan sehari-hari. Saat ini terdapat sekitar 200 penyedia layanan penyedia konten yang aktif mengirimkan SMS premium sebagai hasil kerjasama dengan sembilan operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.
Penyedotan pulsa yang diderita Feri dan ribuan pelanggan operator lainnya tentu tak bisa dibiarkan. Setelah Feri berani melaporkan praktik tersebut ke kepolisian muncul keluhan dari pelanggan ponsel di berbagai media cetak, televisi dan juga media on line. Isinya seragam, mereka meminta pemerintah sebagai otoritas sektor telekomunikasi untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada CP yang berbuat nakal.
Bahkan oleh Pakar Informasi Teknologi, Ruby Alamsyah, praktik penipuan yang berkedok penyedotan pulsa ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang teroganisir. Ini dibuktikan dengan besarnya keuntungan yang didapat namun sedikit biaya yang dikeluarkan.
Ironisnya lagi menurut ahli telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung itu, praktik penyedotan pulsa justru didukung oleh banyaknya celah pada peraturan pemerintah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan penyedotan pulsa. Contoh yang paling nyata adalah pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2009 yang tidak secara adil mengatur perihal pembayaran registrasi SMS premium.
Dikatakan Ruby, pada Permen tersebut pemerintah melarang adanya pembayaran tarif pada pendaftaran (reg) SMS premium, tapi tidak melarang adanya tarif pada pemberhentian berlangganan (unreg). “Inilah yang banyak dikeluhkan masyarakat bahwa sulit untuk meng-unreg (menghentikan) SMS konten di telepon seluler mereka,” tegas Ruby.
Menjebak dan Menyesatkan
Memang harus diakui bahwa saat mendaftar sebuah program yang berisi SMS premium, pelanggan hanya melewati satu tahapan tanpa ada konfirmasi dan hal itu tanpa dikenakan tarif. Akan tetapi saat saat ingin mengakhiri program SMS premium itu, seorang pelanggan harus berkali-kali mengirimkan SMS ke operator dan menunggu konfirmasi. Belum lagi, pada setiap SMS yang dikirim ataupun diterima, pelanggan dikenakan tarif premium juga.
Hal itu diperparah lagi dengan munculnya SMS-SMS jebakan yang isinya meminta pulsa dengan mengatasnamakan orang tua kita ataupun pemberitahuan kalau kita memenangkan sebuah hadiah. Pada saat pelanggan membalas SMS tersebut, si pengirim dapat leluasa menguras pulsa dengan menggunakan teknologi tertentu. Dan seramnya lagi, hal itu tidak bisa dihentikan oleh pelanggan yang akhirnya memaksa pelanggan untuk mengganti kartu.
Fenomena tersebut tentu tidak akan terjadi jika tidak ada pihak-pihak tertentu yang menjual data nomor-nomor telepon konsumer kepada penjahat pulsa itu. Kecurigaan itu didasarkan oleh peringatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mengatakan adanya pihak-pihak tertentu yang menjual data konsumen ke pihak lain. Data-data itulah yang kemudian digunakan oleh content provider untuk mengirim SMS jebakan dan juga SMS Premium ke nomor pelanggan seluler.
Menurut data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ini ada sekitar 246 juta pengguna telepon seluler yang sepertiga dari jumlah itu pernah menerima SMS premium tersebut. Namun demikian, ada dua jenis SMS premium, yang satu adalah SMS yang memberi pilihan kepada konsumer untuk melakukan registrasi. Sementara ada yang tidak registrasi dan otomatis terdaftar. “Ini yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Sularsi, dari bagian Legal dan Pengaduan Konsumen YLKI.
Untuk menjebak konsumer, content provider seringkali memberikan informasi menyesatkan seperti SMS mendapat hadiah dan diharuskan untuk mengecek terlebih dahulu. Tapi ternyata diikutkan pada program lain yang tidak diketahui konsumen. “Ini kan menjebak. Itu info yang tidak benar dan tidak jujur dari content provider,” ujar Sularsi.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 01 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premiun dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan, dikatakan bahwa konsumen mempunyai hak untuk menolak registrasi SMS premium dan operator wajib memblokir supaya tidak dikirim. Operator juga harus menyediakan customer service serta melakukan refund sesuai kerugian yang diterima konsumer. Sayangnya, hingga kini mekanisme refund ini tidak pernah ada.
Berbagai kejadian yang merugikan konsumen itu akhirnya memaksa pemerintah melalui Kementerian Telekomunikasi dan Informasi untuk menghentikan layanan yang berbau register dan SMS premium yang sudah berjalan. Para pelaku di industri yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) berjanji akan memperbaiki sistem pada penyediaan konten. Artinya jika akan berlangganan cukup dengan menekan satu tombol, maka jika konsumen ingin berhenti berlangganan (unreg) juga harus dengan satu tombol saja. SP

















