BERITA TERKAIT
Perbankan syariah, jika mau jujur, selalu membuktikan pertumbuhan bisnis yang lebih baik dari bank konvensional dari tahun ke tahun. Akan tetapi tahun ini, ketika sama-sama menghadapi pelemahan ekonomi yang tak ringan, kinerja bank-bank dengan sistem nonbunga ini juga mulai kedodoran.
Salah satunya soal peningkatan kredit macet. Meski di perbankan konvensional juga terjadi, namun di bank syariah angkanya lebih mengkhawatirkan. Jika di bank konvensional, angka pembiayaan bermasalah masih bisa dipertahankan di bawah garis batas 5 persen, tidak demikian di bank syariah. Per Agustus angkanya bahkan sudah mencapai 5,5 persen.
Lalu soal kinerja penyaluran dana, bank syariah pun mengalami penurunan ketika angkanya mencapai 87,5 persen, lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar 90 persen. Sementara saudara tuanya masih bisa mencatakan rasio kredit terhadap dana 90 persen, meski di akhir tahun diperkirakan angkanya akan mengempis.
Mengetahui hal itu, otoritas sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mendorong agar kinerja perbankan syariah bisa terdongkrak tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan program kerja untuk mewujudkan hal itu, di antaranya penyusunan road map pemisahan usaha (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) dan optimalisasi pengelolaan dana haji melalui perbankan syariah.
OJK meminta setiap bank yang masih memiliki UUS untuk segera membuat rencana kerja untuk mandiri dan memisahkan diri dari induk usahanya. Tercatat saat ini, baru ada 13 bank umum syariah (BUS). Sedangkan, 7 bank konvensional dan 14 Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih memiliki status UUS.
“Perbankan syariah yang miliki UUS wajib lakukan spin off dari induknya pada akhir tahun 2023. Dengan demikian per 1 Januari 2024 semua bank yang memiliki UUS harus spin off. Bisa lewat aset semua dijual ke bank umum Syariahsyariah lainnya atau spin off. Tapi, jika sudah spin off, tidak boleh spin on masuk lagi jadi konvensional,” kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah.
Setiap UUS perbankan yang akan spin off diwajibkan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 500 miliar. Namun, tak hanya UUS yang terkena kewajiban modal minimum, bank induknya pun terkena hal serupa dengan ketentuan jumlah penyertaan induk harus sebesar 20 persen dari modal UUS maka induk harus punya modal lima kalinya yaitu Rp2,5 triliun. Setelah itu, dalam 10 tahun bank umum syariah (BUS) hasil spin off harus menambah modalnya menjadi Rp1 triliun, sehingga masuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) II.
Selain pemisahan diri, OJK juga memberikan alternatif untuk bank yang ingin mengonversi bisnisnya menjadi syariah, seperti yang banyak diminati oleh bank pembangunan daerah (BPD). Jika BPD yang memiliki UUS belum memiliki modal Rp1 triliun seperti yang disyaratkan maka bank bisa mengonversi dirinya menjadi bank syariah.
Sebelumnya, BPD NTB telah memutuskan untuk melakukan konversi menjadi bank syariah dalam rapat umum pemegang saham dan dalam waktu dekat akan membuat sebuah tim konversi. Sementara, UUS BPD Jatim dikabarkan akan melakukan spin off.
Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mewajibkan seluruh UUS melakukan spin off atau pemisahan dari induknya. Dalam kurun waktu 15 tahun UUS diberi kesempatan untuk melapor dan mengumpulkan modal sehingga tahun 2023 mendatang statusnya berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Berdasarkan catatan OJK, jumlah UUS terus bertambah. Pada akhir September jumlahnya mencapai 21 yang 17 di antaranya berasal dari BPD, ditambah dengan BPD Aceh yang telah melakukan spin off pada September lalu.
Dana Haji dan Umrah
Isu lain yang sejatinya sudah mengemuka sejak beberapa tahun belakangan adalah pengelolaan dana haji. Tahun ini, hal itu kembali didesakkan oleh Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Organisasi yang menghimpun seluruh pelaku perbankan syariah ini mendesak Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama untuk membuat aturan agar segala bentuk transaksi produk yang bersertifikasi halal dilakukan di bank syariah. Hal itu termasuk pengelolaan dana haji dan umrah.
“Sama halnya dengan umroh. Semua penyelenggara haji punya pihak ketiga, sebagian besar diatruh di bank konvensional. Kita akan bawa ini pada rakernas sebagai usulan dari Asbisindo,” jelas Sekjen Asbisindo, Achmad K. Permana.
Potensi ekonomi yang sangat besar yang tertanam dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah telah menjadi bidikan pelaku industri syariah. Menurut Permana, saat ini jumlah jamaah umrah di Indonesia sebanyak 800 ribu orang per tahun dan diprediksi meningkat menjadi satu juta orang pada 2017. Maka dengan asumsi transaksi setiap jamaah Rp20 juta maka potensi dana umrah setiap tahunnya bisa mencapai Rp20 triliun. Itu bukanlah angka yang remeh.
Keinginan asosiasi mendapat sambutan positif dari otoritas dan akan mencari cara agar hal itu terwujud. “Pada dasarnya kami mendukung niat asosiasi bank syariah ini. Ini merupakan hal yang baik. Untuk bisa besar memang perlu integrasi baik dari pihak bank maupun pembisnis. Apalagi dana dana Haji dan Umrah ini memiliki potensi transaksi yang sangat besar,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan Mulya E Siregar.
Menurut Mulya, peran aktif dari lembaga yang mengawasi penyelenggara haji dan umrah ini juga perlu. Ia mengatakan aturan yang berlaku untuk mendukung kerja sama dan integrasi ini perlu juga dibuat agar kerja sama bisa terjalin dengan baik. “Kebetulan OJK memang tidak mengawasi aktivitas penyelenggara haji dan umrah. Tetapi rencana ini baik agar keduanya bisa berkembang lebih besar lagi,” kata dia.
Bahkan menurut pengamat, pengelolaan dana-dana terkait haji dan umrah sudah semestinya dikelola dan ditempatkan di bank-bank syariah karena terkait dengan keamanan dan menjaga kesyariahan dana. Tak Cuma penempatan dananya tapi juga meliputi asuransinya juga. “Dana haji yang harus dikelola perbankan syariah dan asuransinya tidak boleh yang lain. Yang penting ini masalahnya punya umat Islam dan pemerintah, seharusnya itu dikelola lembaga syariah. Sekarang kan masih dikuasai bank konvensional,”kata pengamat ekonomi syariah Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Ikhwan Abidin.
Menurut dia, sejatinya, industri keuangan syariah memiliki potensi yang sangat besar untuk menguasai pasar. Hanya saja hal itu butuh dorongan pemerintah pusat dan pengalokasian dana dari setiap anggaran, sebab jika hanya mengandalkan peran OJK dan BI saja tidak cukup mendongkrak pertumbuhan keuangan syariah. “Kita punya pandangan supaya pemerintah itu harus ada inisiatif, misalnya proyek Rp 100 triliun sekian persennya dikelola syariah jadi di semua sektor. Jadi harus ada intervensi pemerintah, apa yang dilakukan BI dan OJK masih kurang utk meningkatkan pertumbuhan syariah,” kata Ikhwan.
Hal tersebut sejalan dengan program Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dimana Presiden turun sebagai pemegang komando. Komite terebut baru saja dibentuk tahun ini dan diharapkan akan menjadi motor penggerak utama dalam membantu sektor syariah untuk segera mendongkrak pasar. “KNKS, ini merupakan daya dorong yang besar, karena di sini panglimanya nanti RI 1, sehingga kebijakan yang diambil ini lintas sektoral, lintas kementerian, lintas departemen, jadi kalau presiden mengambil keputusan, kementerian tidak akan menghambat,” ujar Ikhwan.
Pada September 2016 tercatat total aset bank syariah mencapai Rp 331,76 triliun yang artinya mengalami pertumbuhan 17,58 persen yoy. Hal ini disebabkan oleh pencapaian penghimpunan dana pihak ketiga sebesar Rp 263,52 triliun atau tumbuh 20,16 persen. Selain itu pembiayaan mencapai Rp 235,01 triliun atau mengalami pertumbuhan 12,91 persen yoy dengan perkiraan asset tumbuh sebesar Rp 35 sampai Rp 40 triliun di 2017. Pencapaian total aset tersebut adalah yang tertinggi dalam sejarah dan membawa pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional telah mencapai 5,3 persen.
















