Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan dukungannya terhadap langkah penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui peningkatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.
Dukungan ini diwujudkan lewat partisipasi dalam penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta, Senin (6/10/2025) lalu.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, yang mewakili OJK dalam mendukung sinergi lintas sektor.
BERITA TERKAIT
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh para ketua asosiasi yang mewakili masing-masing lembaga, yakni: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia (ARSKI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
Langkah ini menjadi simbol komitmen bersama antara industri dan regulator untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor
AAJI menilai kolaborasi ini merupakan momentum penting bagi industri asuransi jiwa dan kesehatan nasional untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan manfaat perlindungan bagi peserta atau pemegang polis.
“Melalui kerja sama dan koordinasi antar penyelenggara jaminan, ekosistem asuransi kesehatan nasional diharapkan dapat tumbuh semakin kuat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tulis AAJI dalam laman resminya, dikutip Rabu (15/10/2025).
Sinergi ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi antara sektor asuransi dengan penyedia layanan kesehatan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.
AAJI menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan kesehatan yang berkelanjutan, inklusif, dan mampu menjawab tantangan pembiayaan kesehatan masyarakat di masa depan.
Komitmen terhadap Tata Kelola Industri
Dengan dukungan regulator seperti OJK dan Kementerian Kesehatan, industri asuransi diharapkan dapat menghadirkan layanan yang lebih efektif dan akuntabel. AAJI memandang langkah ini selaras dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong transformasi sistem kesehatan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa dan kesehatan.
“Koordinasi yang baik antara penyelenggara jaminan dan penyedia layanan kesehatan akan membuat manfaat perlindungan yang diterima peserta menjadi lebih optimal,” tambah pernyataan AAJI.
Melalui penguatan ekosistem ini, industri diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan kesehatan yang komprehensif, sekaligus memperkokoh kontribusi sektor asuransi terhadap ketahanan sistem kesehatan nasional. ***





.jpg)










