• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

Advocat Kasus LPEI Ditahan Kejagung, Peradi Ajukan Praperadilan

Peradi meyakini DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

oleh Sandy Romualdus
29 Desember 2021 - 19:17
25
Dilihat
Advocat Kasus LPEI Ditahan Kejagung, Peradi Ajukan Praperadilan
0
Bagikan
25
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Dewan pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akhirnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI atas penetapan Tersangka dan Penahanan advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H. (DWW) yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI 30 November 2021 lalu.

DWW adalah advokat dari terdangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. DWW oleh Kejagung disangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasca penjemputan dan penahanan advokat DWW, Ketua Umum DPN PERADI Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M. langsung membentuk Tim, memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) untuk mencari tahu duduk perkaranya. Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik, dan beberapakali menemui advokat DWW untuk mengetahui fakta fakta yang dialaminya.

BERITA TERKAIT

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Termasuk Riza Chalid

Korupsi Dana Bergulir di Jabar, LPDB-KUMKM Dukung Proses Hukum

Akhirnya Kejaksaan Hadiri Sidang Pra-Peradilan Advokat Kasus LPEI

Sidang Praperadilan Pengacara Kasus LPEI Ditunda Lagi, Peradi Yakin Didit Tak Bersalah

Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat DPN PERADI berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung tersebut.

Diyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat; sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa.

Permohonan Praperadilan itu telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H., M.H.

Sebanyak 18 orang advokat Bidang PPA diturunkan untuk menghadapi sidang Praperadilan tersebut. Wakil Ketua Umum DPN PERADI Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., bertindak sebagai Ketua Tim. Ketua Bidang PPA DPN PERADI, Antoni Silo, S.H. selaku Sekretaris Tim. Saat ini, walau dalam suasana libur akhir Nataru 2021 Tim tetap bersiaga menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

Ketua Tim Dr Hendrik Jehaman, S.H, M.H mengatakan bahwa Permohonan Praperadilan adalah perintah Ketua Umum sebagai bukti keseriusan DPN PERADI menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi UU Advokat.

Sekretaris Tim Antoni Silo, SH menambahkan semoga PN Jakarta Selatan sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum kami. Dengan demikian bisa memberikan Putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini.

Permohonan Praperadilan ini merepresentasikan keprihatinan DPN PERADI terhadap jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar semestinya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baiknpenyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama menjalankan perintah undang undang.***

Tags: #KejagungkorupsiPeradiRisiko hukum
 
 
 
 
Sebelumnya

Ekspor Tanaman Hias Indonesia Naik 69,7% Selama Pandemi

Selanjutnya

Menkominfo Tambah Target Pelatihan Talenta Digital Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bahaya! Bug PayPal Bocorkan Data SSN hingga Alamat Bisnis Ratusan Pelanggan

Bahaya! Bug PayPal Bocorkan Data SSN hingga Alamat Bisnis Ratusan Pelanggan

oleh Stella Gracia
26 Februari 2026 - 10:09

Stabilitas.id — Raksasa teknologi finansial global, PayPal, mengakui adanya kerentanan data pada aplikasi pinjaman PayPal Working Capital (PPWC) akibat kesalahan...

Gadai Emas Syariah

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 16:03

Stabilitas.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai membongkar jaringan pencucian uang terkait aktivitas penambangan emas tanpa...

Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

oleh Stella Gracia
2 Februari 2026 - 10:09

Stabilitas.id — Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice...

Kasus Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Berujung Vonis, Perseroan Tegaskan Keamanan Data Peserta

Kasus Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Berujung Vonis, Perseroan Tegaskan Keamanan Data Peserta

oleh Stella Gracia
28 Januari 2026 - 09:32

Stabilitas.id — PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dijatuhi...

Coachee360 Diluncurkan, Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Berbasis AI

Coachee360 Diluncurkan, Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Berbasis AI

oleh Sandy Romualdus
22 Januari 2026 - 19:36

Stabilitas.id — Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) kian mendorong transformasi fungsi human resources (HR) dari peran administratif menjadi mitra strategis...

Eks Director Sertifikasi Asia Pacific Dirikan KRQA, Siap Beroperasi 2026

Eks Director Sertifikasi Asia Pacific Dirikan KRQA, Siap Beroperasi 2026

oleh Stella Gracia
6 Januari 2026 - 12:32

Stabilitas.id — Praktisi sertifikasi internasional Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA resmi mendirikan Karl Register Quality Assurance (KRQA), sebuah badan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Pemerintah Perluas Jaringan 5G di 4 Wilayah Ini

Menkominfo Tambah Target Pelatihan Talenta Digital Tahun 2022

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance