• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Advocat Kasus LPEI Ditahan Kejagung, Peradi Ajukan Praperadilan

Peradi meyakini DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

oleh Sandy Romualdus
29 Desember 2021 - 19:17
31
Dilihat
Advocat Kasus LPEI Ditahan Kejagung, Peradi Ajukan Praperadilan
0
Bagikan
31
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Dewan pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akhirnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI atas penetapan Tersangka dan Penahanan advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H. (DWW) yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI 30 November 2021 lalu.

DWW adalah advokat dari terdangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. DWW oleh Kejagung disangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Baca juga: Diuji di Praperadilan, Dugaan Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp 10,5 Triliun

Pasca penjemputan dan penahanan advokat DWW, Ketua Umum DPN PERADI Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M. langsung membentuk Tim, memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) untuk mencari tahu duduk perkaranya. Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik, dan beberapakali menemui advokat DWW untuk mengetahui fakta fakta yang dialaminya.

BERITA TERKAIT

Diuji di Praperadilan, Dugaan Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp 10,5 Triliun

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp42,87 Triliun, Serahkan IHPS II/2025 ke DPR

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Termasuk Riza Chalid

Korupsi Dana Bergulir di Jabar, LPDB-KUMKM Dukung Proses Hukum

Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat DPN PERADI berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung tersebut.

Diyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Baca juga: BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp42,87 Triliun, Serahkan IHPS II/2025 ke DPR

Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat; sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa.

Permohonan Praperadilan itu telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H., M.H.

Sebanyak 18 orang advokat Bidang PPA diturunkan untuk menghadapi sidang Praperadilan tersebut. Wakil Ketua Umum DPN PERADI Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., bertindak sebagai Ketua Tim. Ketua Bidang PPA DPN PERADI, Antoni Silo, S.H. selaku Sekretaris Tim. Saat ini, walau dalam suasana libur akhir Nataru 2021 Tim tetap bersiaga menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

Ketua Tim Dr Hendrik Jehaman, S.H, M.H mengatakan bahwa Permohonan Praperadilan adalah perintah Ketua Umum sebagai bukti keseriusan DPN PERADI menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi UU Advokat.

  • Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Termasuk Riza Chalid

Sekretaris Tim Antoni Silo, SH menambahkan semoga PN Jakarta Selatan sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum kami. Dengan demikian bisa memberikan Putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini.

Permohonan Praperadilan ini merepresentasikan keprihatinan DPN PERADI terhadap jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar semestinya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baiknpenyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama menjalankan perintah undang undang.***

Tags: #KejagungkorupsiPeradiRisiko hukum
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Ekspor Tanaman Hias Indonesia Naik 69,7% Selama Pandemi

Selanjutnya

Menkominfo Tambah Target Pelatihan Talenta Digital Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Ekspansi Global BUMN: K&K Advocates dan Bird & Bird Bedah Mitigasi Risiko Hukum Lintas Negara

Ekspansi Global BUMN: K&K Advocates dan Bird & Bird Bedah Mitigasi Risiko Hukum Lintas Negara

oleh Sandy Romualdus
13 Agustus 2026 - 15:42

K&K Advocates x Bird & Bird bedah mitigasi risiko hukum BUMN di era Danantara: tata cara klausul state immunity, arbitrase...

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

oleh Stella Gracia
13 Agustus 2026 - 09:21

BNI perkuat tata kelola SDM lewat lisensi BNSP untuk LSP BNI & sertifikasi ISO BNI CorpU. Langkah ini dukung transformasi...

Sabet Brevet Tertinggi BSMR, Mas’ud Said Perkokoh Budaya Risiko di Bank Jatim

Sabet Brevet Tertinggi BSMR, Mas’ud Said Perkokoh Budaya Risiko di Bank Jatim

oleh Sandy Romualdus
11 Agustus 2026 - 14:01

Komisaris Independen Bank Jatim Muhammad Mas'ud Said diraih gelar Certified Risk Management (CRM) pada ajang Jakarta Risk Management Convention 2026....

Luncurkan Sertifikasi Microbanking, BSMR Tekankan Pentingnya Cyber Resilience di Sektor Keuangan

Luncurkan Sertifikasi Microbanking, BSMR Tekankan Pentingnya Cyber Resilience di Sektor Keuangan

oleh Sandy Romualdus
11 Agustus 2026 - 07:24

Hadapi risiko AI, kejahatan siber, dan bullion banking, BSMR gelar JRMC 2026. Dorong industri perbankan perkuat risk culture dan ketahanan...

Mitigasi Risiko Monopoli, KPPU dan K&K Advocates Dorong Pelaku Usaha Adopsi Program Kepatuhan

Mitigasi Risiko Monopoli, KPPU dan K&K Advocates Dorong Pelaku Usaha Adopsi Program Kepatuhan

oleh Sandy Romualdus
29 Juli 2026 - 14:09

KPPU menggandeng K&K Advocates mendorong pelaku usaha menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk cegah risiko monopoli dan sanksi UU 5/1999....

Antisipasi Risiko Reputasi & Denda OJK, LPPI Bedah Strategi Market Conduct Siang Ini, Daftar Segera!

Antisipasi Risiko Reputasi & Denda OJK, LPPI Bedah Strategi Market Conduct Siang Ini, Daftar Segera!

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2026 - 07:00

Stabilitas.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu-isu krusial di industri keuangan nasional. Didukung penuh...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

RAPBN 2027 Targetkan Ekonomi Tumbuh 6%: Wamenkeu Suahasil Buka-Bukaan Strategi Efisiensi Anggaran

ULN Swasta Masih Kontraksi, Penarikan Utang Pemerintah Kuartal II/2026 Melambat

Sabet IACA Award 2026, BI Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Jadi Cendera Mata dan Energi

Terintegrasi Aplikasi OCTO, KKI Ritel CIMB Niaga Fasilitasi Pembayaran QRIS

Rasio LaR Turun 145 Bps, BRI Jaga NPL Coverage Tebal di Level 179,45%

Volume Transaksi Tembus Rp8.799 Triliun, Qlola by BRI Resmi Tampil dengan Fitur Baru

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

Pacu Transformasi Bisnis, KB Bank Sabet Dua Penghargaan Layanan dan Reputasi Korporasi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Pemerintah Perluas Jaringan 5G di 4 Wilayah Ini

Menkominfo Tambah Target Pelatihan Talenta Digital Tahun 2022

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance