JAKARTA, Stabilitas– Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pelatihan kepada 50 calon pelaku fintech lending di Indonesia. Pelatihan ini merupakan syarat mendaftar ke OJK agar menjadi penyelenggara yang legal.
“Sebelum beroperasi, seminar ini wajib dan jadi syarat bergabung di bawah OJK sebagai regulator,” kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyamoko di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Menurutnya, pengadaan seminar dan pelatihan ini juga merupakan bagian dari mencegah permasalahan seperti pemerasan kepada nasabah peminjam fintech. Dirinya tidak menampik adanya seminar ini sebagai langkah yang diambil asosiasi atas pelanggaran yang telah terjadi.
“Sebagai komitmen kami untuk memperkuat industri. Tentu saja dengan bantuan OJK kita kerja sama,”imbuhnya.
Seminar pembekalan ini diikuti oleh 50 perusahaan meliputi pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan penyelenggara pinjaman online. Dalam seminar ini, asosiasi memberikan pembekalan materi dari beberapa instansi terkait seperti OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim, Kementerian Hukum dan HAM, Inafis, badan perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta pakar hukum ITE dan digital.
Sunu berharap, dengan adanya pelatihan inipenyelenggara pinjaman dapat berkontribusi posiif dalam industri pinjaman online serta memahami peran dan funggsinya dalam menjalankan usaha.
“Dengan ini semoga semua paham dan tidak ada masalah ke depannya,”pungkas Sunu.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan dirinya berharap dengan adanya pelatihan ini penyelenggaraan fintech lending nantinya dapat melindungi konsumen.
“Sudah diberi pelatihan semoga nantinya tidak ada pemerasan dengan manfaatkan data pribadi konsumen dan agar konsumen makin sejahtera,”tutup Hendrikus
















