• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

Akhirnya Kejaksaan Hadiri Sidang Pra-Peradilan Advokat Kasus LPEI

DWW sedang menjalankan profesinya selaku advokat in casu sebagai penasihat hukum dari 7 orang kliennya yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di LPEI

oleh Sandy Romualdus
17 Januari 2022 - 19:34
42
Dilihat
Advocat Kasus LPEI Ditahan Kejagung, Peradi Ajukan Praperadilan
0
Bagikan
42
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Persidangan Pra-Peradilan ke-3 yang digelar hari ini, Senin, 17 januari 2022, akhirnya dihadiri oleh pihak Termohon yaitu Kejaksaan Agung RI. Pra-Peradilan ini dilakukan atas permohonan advokat Didit Wijayanto Wijaya, SH (DWW) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung RI Jampidsus.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DWW sedang menjalankan profesinya selaku advokat in casu sebagai penasihat hukum dari 7 orang kliennya yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kejaksaan adalah penegak hukum, Peradi juga penegak hukum. Seharusnya lalu lintas komunikasinya baik. Karena buntu komunikasinya, kita ajukan Pra-Preadilan ini,” ungkap Antonius Silo, Ketua Bidang PPA DPN PERADI yang juga bertindak sebagai Sekretaris Tim Kuasa Hukum advokat DWW.

BERITA TERKAIT

Sidang Praperadilan Pengacara Kasus LPEI Ditunda Lagi, Peradi Yakin Didit Tak Bersalah

Advocat Kasus LPEI Ditahan Kejagung, Peradi Ajukan Praperadilan

Dua kali sidang sebelumnya, Kejaksaan memang tidak menghadiri sidang. Sebelumnya sewaktu sidang Pra-Peradilan ke-2 10 Januari 2022 yang tidak dihadiri oleh Kejaksaan, ditempat terpisah Kejaksaan justeru melakukan pelimpahan kasus ini dari penyidik Kejaksaan Agung ke penuntut umum yang juga dari Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menambahkan bahwa ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua kali sidang Pra-Peradilan dapat dianggap diskriminatif.

“Klien ditangguhkan penahanannya, sedangkan advokat mereka tidak. Kita berharap tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap advokat, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Wajah peradilan seperti ini harus diubah,” ujarnya.

“Kalau kami yang advokat, mengerti hukum, diperlakukan sewenang-wenang oleh Penuntut Umum, bagaimana dengan yang awam?” tambahnya.

Diketahui bahwa Penuntut Umum Kejaksaan bahkan sudah melimpahkan kasus pokok terkait hal ini ke pengadilan pada 12 Januari 2022 sebagaimana tercatat dalam SIPP No.1 Pidsus tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan ke-3 hari ini, pihak Kejaksaan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Hakim. Hakim juga telah menjadwalkan rangkaian sidang Pra-Peradilan yang akan dilalui. Keputusan Pra-Peradilan rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 24 Januari 2022 setelah menjalani tahap pemeriksaan bukti dan pemanggilan saksi-saksi sepanjang minggu ini.

“Kami berharap dalam keputusan Pra-Peradilan ini, permohonan kolega kami Advokat Didit Wijayanto dapat dikabulkan oleh Hakim. Meskipun sejak awal DPN Peradi merasa kecewa atas tindak kewenang-wenangan kepada advokat sebagai penegak hukum. Pra-Peradilan sudah diatur oleh hukum acara, dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum.

Tetapi dari Kejaksaan yang tidak hadir dalam 2 kali persidangan tidak menunjukkan budaya hukum yang baik. Kalau Kejaksaan berani mengeluarkan sebuah produk hukum, seharusnya juga berani menghadapi Pra-Peradilan yang telah diatur tersebut. Ini merupakan preseden yang tidak baik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia,” Tambah Antoni Silo.***

Tags: PeradiPraperadilan
 
 
 
 
Sebelumnya

Transformasi Digital Industri Kesehatan untuk Mendukung Kemandirian Nasional

Selanjutnya

Presiden: Pandemi Covid-19 Tak Boleh Hentikan Transformasi Besar Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bahaya! Bug PayPal Bocorkan Data SSN hingga Alamat Bisnis Ratusan Pelanggan

Bahaya! Bug PayPal Bocorkan Data SSN hingga Alamat Bisnis Ratusan Pelanggan

oleh Stella Gracia
26 Februari 2026 - 10:09

Stabilitas.id — Raksasa teknologi finansial global, PayPal, mengakui adanya kerentanan data pada aplikasi pinjaman PayPal Working Capital (PPWC) akibat kesalahan...

Gadai Emas Syariah

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 16:03

Stabilitas.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai membongkar jaringan pencucian uang terkait aktivitas penambangan emas tanpa...

Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

oleh Stella Gracia
2 Februari 2026 - 10:09

Stabilitas.id — Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice...

Kasus Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Berujung Vonis, Perseroan Tegaskan Keamanan Data Peserta

Kasus Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Berujung Vonis, Perseroan Tegaskan Keamanan Data Peserta

oleh Stella Gracia
28 Januari 2026 - 09:32

Stabilitas.id — PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dijatuhi...

Coachee360 Diluncurkan, Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Berbasis AI

Coachee360 Diluncurkan, Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Berbasis AI

oleh Sandy Romualdus
22 Januari 2026 - 19:36

Stabilitas.id — Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) kian mendorong transformasi fungsi human resources (HR) dari peran administratif menjadi mitra strategis...

Eks Director Sertifikasi Asia Pacific Dirikan KRQA, Siap Beroperasi 2026

Eks Director Sertifikasi Asia Pacific Dirikan KRQA, Siap Beroperasi 2026

oleh Stella Gracia
6 Januari 2026 - 12:32

Stabilitas.id — Praktisi sertifikasi internasional Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA resmi mendirikan Karl Register Quality Assurance (KRQA), sebuah badan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Presiden Luncurkan Program Literasi Digital Nasional,

Presiden: Pandemi Covid-19 Tak Boleh Hentikan Transformasi Besar Ekonomi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance