• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Kolom

Amnesti Islami

oleh Sandy Romualdus
24 November 2016 - 00:00
11
Dilihat
0
Bagikan
11
Dilihat

AMNESTI, secara luas, merupakan suatu kebijakan pemberian ampunan oleh pemerintah secara legal kepada pihak yang mau tunduk pada peraturan (baru) yang dibuat dengan melupakan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya. Seperti yang sedang digalakkan pemerintah melalui Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Saat ini kebijakan tersebut masuk periode kedua dan diprediksi mengalami peningkatan penerimaan hingga akhir Maret tahun depan.

Sebagian pengamat masih meragukan target Rp165 triliun tambahan pendapatan dalam APBN-P 2016 akan tercapai. Sebab sosialisasinya dinilai belum secara optimal memberikan gambaran jelas kepada masyarakat mengenai apa pentingnya program ini bagi pelapor.

Memang masih banyak yang meragukan keberhasilan program ini. Padahal program ini merupakan terobosan penting yang memberikan banyak fasilitas seperti penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi dan pidana, meniadakan pemeriksaan dan bukti permulaan, penyidikan serta penghentian pemeriksaan hingga penghapusan pajak penghasilan (PPh) fnal atas aset tanah dan bangunan serta saham. Namun disertai kewajiban menginvestasikan harta repatriasi ke dalam negeri selama tiga tahun dan tidak boleh mengalihkannya ke luar negeri (holding period). Jika tidak maka akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pajak sampai denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

BERITA TERKAIT

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

Dalam konteks keuangan Islami, amnesti sejatinya bukanlah hal baru. Tahapan pelarangan riba merupakan salah satu contohnya. Amnesti diberikan pada pihak yang melakukan transaksi haram ini dengan cara tidak mengenakan sanksi atasnya, dengan syarat yang bersangkutan menghentikan aktivitasnya.

Sebagaimana termaktub pada surat Al Baqarah ayat 275, sebagai rangkaian peringatan keempat kepada pihak-pihak yang masih bertransaksi ribawi setelah diingatkan tiga kali secara bertahap. Yakni, Himbauan di Surat Ar-Ruum ayat 39, Pengharaman pada surat An-Nisaa’ ayat 160-161 dan Ali Imran ayat 130. Setelah amnesti diberikan, pada kelanjutan ayatnya Al Baqarah :276, ditegaskan bahwa aktivitas ini akan dihapus (tidak dianggap) dan memberikan stimulus bahwa jika aktivitas ini dilakukan – artinya riba ditinggalkan– maka pelakunya akan mendapat tambahan hasil berupa keberkahan yang tak ternilai. Sebaliknya bila tidak patuh, maka pemerintah akan memberikan konsekuensi hukum yang tegas hingga diperangi (QS.2:278-279).

Namun selain berhenti, hal lain yang menjadi syarat amnesti adalah kewajiban transparansi. Hal ini mengacu pada penjelasan Rasulullah Saw ketika

ditanya tentang perbedaan baik dan buruk (dosa). Beliau bersabda bahwa dosa adalah apa yang membuat hatimu bimbang (ragu) dan engkau tidak suka bila dilihat (diketahui) oleh manusia (HR. Muslim). Sehingga bila ingin mendapatkan amnesty, maka wajib mengungkap aktivitas yang dilaksanakan agar pihak otoritas dapat mengetahui apakah yang bersangkutan patuh pada aturan tersebut atau tidak.

Keterbukaan informasi inilah yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi hampir seluruh negara, terutama Indonesia. Apalagi mengacu

pada temuan Transparency International dalam Indeks Persepsi Korupsi 2015 yang diluncurkan Januari lalu, bahwa Indonesia hanya urutan 88 dari 168 negara. Tertinggal dibanding Singapura, dan Malaysia.

Dalam konferensi internasional terkait akuntansi, bisnis dan ekonomi keempat (4th International Conferences on Accounting, Business & Economics

– 4th ICABEC) yang diselenggarakan akhir Agustus lalu di Kuala Terengganu, Malaysia, kami mempresentasikan hasil penelitian terkait pentingnya transparansi ini dengan dukungan Unit Syariah Maybank Indonesia, Majelis Taklim Telkomsel (MTT), dan Panin Dubai Islamic Bank.

Ternyata baru sebagian perbankan syariah yang telah memberikan pengungkapan yang cukup ataskesyariahan transaksi yang dilakukan termasuk pada aset dan penerimaannya. Terutama saat dilakukan investigasi secara khusus pada transkasi nonhalal yang terpaksa dijalankan karena adanya kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan kemudahan layanan keuangan kepada nasabah.

Meski demikian, penelitian yang dilakukan 2010-2014 ini menunjukkan bahwa seluruh Bank Umum Syariah (BUS) yang menjadi sample secara umum terus meningkatkan pengungkapan informasi keuangannya dalam lima tahun terakhir. Hal ini tentu kabar gembira, sebab nasabah Muslim yang menjadi stakeholder institusi ini tentu memiliki harapan besar dan mendasar atas hal ini.

Oleh sebab itu, sebuah kerangka pengungkapan yang terstandar sangat dibutuhkan agar nasabah nyaman bertransaksi, sebab bank mampu menjelaskan seperti seharusnya.

Sebagai implementasi kaidah fkih yang menjelaskan bahwa “Jika ada dana yang halal dan yang haram tercampur maka menjadi dana haram”. Sehingga harus dengan jelas pemisahannya dan tentu saja diungkap secara transparent.. Sebab dalam kaidah lain disebutkan bahwa “Setiap harta yang tidak bisa dimiliki, maka harta tersebut tidak bisa diberikan kepada orang lain”.

Sebagaimana penjelasan Standar Syariah AAOIFI yang memaparkan bahwa “pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, walaupun dengan cara hilah ribawiyah, seperti digunakan untuk membayar pajak”.  

***

 
 
 
 
Sebelumnya

Jamkrindo Sabet Dua Penghargaan di Bidang Marketing

Selanjutnya

FWD Luncurkan Asuransi Jiwa Syariah Berbasis Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:16

Oleh : Dr. Katarina Setiawan, Chief Economist & Investment Strategist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Tanggal 18 Maret 2025 pasar...

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

oleh Stella Gracia
26 Juni 2024 - 15:05

Oleh Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan oleh serangan siber besar-besaran...

Praktik Sustainable: Harapan Besar pada Bank

Praktik Sustainable: Harapan Besar pada Bank

oleh Sandy Romualdus
21 September 2023 - 16:34

Oleh Ahmed Zulfikar, Relationship Manager LPPI SAAT ini isu perubahan iklim telah menjadi topik hangat yang hampir selalu dibahas dalam...

Strategi Penerapan Keamanan Siber di Perbankan

Strategi Penerapan Keamanan Siber di Perbankan

oleh Sandy Romualdus
11 Agustus 2023 - 12:32

Oleh : Novita Yuniarti, Assistant Programmer LPPI SERANGAN siber memiliki dampak yang serius dan menjadi isu kritis dalam digitalisasi keuangan...

Kilas Balik Pandemi COVID-19: Strategi Cermat India yang Terhambat Sistem Pasar Obat-Obatan Dunia

Kilas Balik Pandemi COVID-19: Strategi Cermat India yang Terhambat Sistem Pasar Obat-Obatan Dunia

oleh Sandy Romualdus
3 Juni 2023 - 20:20

Oleh : Baiq Shafira Salsabila, Diospyros Pieter Raphael Suitela, Muhammad Faiz Ramadhan * INDIA adalah salah satu negara berkembang dengan industri farmasi terbesar...

Fenomena Bank Digital: Tren Naik, Harus Diimbangi dengan Literasi Digital

Transformasi Digital vs Literasi Digital

oleh Sandy Romualdus
14 Februari 2023 - 08:10

Oleh Danal Meizantaka Daeanza - Assistant Programmer LPPI Perubahan yang terjadi di dunia selama satu dekade belakangan ini sangat signifikan....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya

FWD Luncurkan Asuransi Jiwa Syariah Berbasis Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance