JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI resmi menyepakati kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dari usulan semula sebesar Rp 650 triliun, TKD dinaikkan menjadi Rp 693 triliun.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penyampaian dan pengesahan laporan Panja-panja dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU APBN TA 2026.
Kepala Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengatakan bahwa tambahan Rp 43 triliun alokasi TKD itu merupakan respons terhadap permintaan berbagai komisi dan sorotan publik yang kuat terkait urgensi peningkatan dana untuk daerah.
BERITA TERKAIT
Akibat kenaikan TKD dan sejumlah belanja pemerintah pusat, defisit APBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp 689 triliun, setara dengan 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini melebar dibandingkan rancangan sebelumnya sebesar Rp 638,8 triliun atau 2,48% PDB.
Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan TKD ini juga dipicu “keributan” di tingkat pemerintah daerah atas pemotongan anggaran yang dianggap terlalu besar, yang kemudian memicu peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh beberapa daerah. “Kita menjaga hal itu … supaya perasaan di daerah bisa dikendalikan sehingga keadaan tenang,” ujar Purbaya. ***





.jpg)










