Jakarta – Layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless banking akan segera diterapkan. Sebab, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan mainnya pada bulan depan. Aturan branchless banking ini akan diperluas menjadi digital financial service (DFS).
"Estimasi aturan akan keluar pada bulan depan," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan bahwa, bank sentral telah mempelajari hasil uji coba branchless banking yang dilakukan sejumlah bank pada akhir tahun lalu. Dari laporan percontohan, BI melihat bahwa sistem berbasis teknologi atau hibrid yang paling mendukung layanan perbankan hingga ke pelosok tanah air.
BERITA TERKAIT
Sehingga konsep hibrid dipastikan masuk dalam aturan tersebut. "Konsep hibrid (kerjasama bank dengan perusahaan telekomunikasi) yang selama ini dikembangkan dipastikan akan digunakan," jelasnya.
Seperti diketahui, proyek percontohan MPS telah dilangsungkan selama enam bulan pada periode Mei-November 2013. Peserta uji coba yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan. Sementara itu, untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk.
Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Ronald menambahkan, aturan ini tidak akan terbatas pada bank-bank yang berada pada kategori BUKU (bank umum dengan kelompok usaha) III saja. Tetapi, aturan itu diberlakukan pada seluruh bank umum.
"Syarat utamanya kan bukan infrastruktur, kita kan baru mulai. Semua bisa kok. Buku IV dan III memang sudah siap secara SOP, infrastruktur baik, dan kehati-hatian risk manajement juga sudah baik," terangnya. Ia juga menyebutkan bahwa aturan ini juga akan mengatur penggunaan uang elektronik atau e-money.
Menurut Ronald, pihaknya juga telah melakukan kajian terkait dengan skema kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi. Hal ini dilakukan agar tercipta kerjasama yang mutual. "Perusahaan telekomunikasi yang ingin turut serta (DFS) harus ijin ke BI. Kan mereka bukan bank," tandas dia.
Perubahan dari branchless banking menjadi DFS dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang, yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan.
Adapun tujuan akhir dari DFS sendiri adalah untuk membuka akses atau jangkauan jasa dan layanan keuangan bisa mencapai masyarakat di pelosok daerah, yang selama ini tak terlayani karena kendala jarak dan infrastruktur. Hal ini sesuai dengan cita-cita Program Nasional Financial Inclusion.

















