• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Aturan Ini Bisa Mencegah Risiko Sistemik

oleh Sandy Romualdus
5 Agustus 2015 - 00:00
97
Dilihat
Aturan Ini Bisa Mencegah Risiko Sistemik
0
Bagikan
97
Dilihat

Mengapa diperlukan penerapan manajemen risiko terintegrasi?
Dalam POJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan ditegaskan bahwa tujuan penerapan regulasi ini adalah agar LJK mampu membangun proses dan sistem yang efektif dalam rangka mengelola dan memantau eksposur transaksi intra-grup secara group-wide. Selain itu, perusahaan juga dapat meningkatkan kemampuannya guna mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko-risiko yang strategis dan material.
Selanjutnya, lembaga keuangan bisa memastikan konglomerasi keuangan memiliki proses dan prosedur secara group wide, guna mengembangkan beberapa aspek, yaitu: pertama, struktur organisasi dan fungsi yang memadai dalam rangka mengelola serta memantau eksposur risiko di Konglomerasi Keuangan. Kedua, kebijakan risk appetite dan risk tolerance yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristik usaha Konglomerasi Keuangan. Ketiga, sistem informasi dan sistem pengendalian internal terintegrasi dalam rangka mengelola serta memantau eksposur risiko di Konglomerasi Keuangan.
Akhirnya, tujuan akhir dari perusahaan dapat diraih yaitu peningkatan nilai pemegang saham (shareholder value).

Apa sebenarnya tujuan akhir dari aturan manajemen risiko terintegrasi ini?
Dengan Manajemen Risiko Terintegrasi Konglomerasi Keuangan ini, kita berharap OJK dapat menangkap berbagai risiko yang bersifat multiple lengkap dengan faktor penyebabnya dalam satu peta profil risiko nasional. Selanjutnya, OJK bersama otoritas keuangan nasional lainnya akan lebih cermat menganalisis dan kemudian mengantisipasi terjadinya risiko sistemik (early warning system). Peta profil risiko yang dilengkapi dengan matriks hubungan risiko antar pelaku industri keuangan ini dengan sektor riil dapat bermanfaat bagi regulator dan pengawas menetapkan program prioritas apa yang haris dilakukan dalam jangka panjang, baik sebagai penjaga keamanan dan kestabilan sistem ekonomi nasional maupun global.

Manfaat langsungnya buat OJK?
Bagi OJK sebagai regulator dan pengawas LJK, manajemen risiko terintegrasi mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi LJK baik secara individu maupun konglomerasi yang dapat mempengaruhi permodalan dan mengantisipasi potensi terjadinya risiko sistemik. Selain itu, OJK bisa menggunakan pola pengawasan ini sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan dengan pendekatan integrated risk-based supervision.

BERITA TERKAIT

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

Risiko sistemik? Apakah bisa mengarah ke sana?
Konglomerasi keuangan yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menimbulkan risiko sistemik, yaitu risiko akibat lumpuhnya seluruh sistem dan pasar keuangan. Sebagai perbandingannya adalah risiko yang hanya menimpa satu bank, atau satu perusahaan sebagai komponen sebuah sistem keuangan. Risiko sistemik menyangkut ketidakstabilan sistem keuangan dan timbulnya potensi bencana keuangan yang disebabkan karena gagalnya fungsi yang berkaitan dengan intermediasi perbankan. Risiko lebih besar terjadi karena eratnya hubungan keterikatan dan ketergantungan bank dalam sebuah sistem atau pasar keuangan.
Kegagalan satu entitas keuangan dinilai memicu kegagalan beruntun dari entitas keuangan lainnya, sehingga berpotensi terjadi kebangkrutan seluruh sistem di pasar keuangan. Proses munculnya risiko sistemik dapat diilustrasikan ketika terjadi kegagalan sebuah bank yang efeknya berantai dengan bank-bank lain dan lembaga jasa keuangan lain yang terkait utang piutang, baik melalui money market line (MML), foreign exchange line (FX Line), maupun bentuk utang piutang bank lainnya. Terutama bila bank-bank lain tersebut memiliki piutang kepada bank yang gagal.
Jalinan keterikatan dengan bank maupun lembaga jasa keuangan non-bank membuat kepanikan dan kompleksitas persoalan meningkat. Kondisi bank yang gagal tersebut kemudian dievaluasi apakah ia termasuk dalam kategori bank yang too big to fail (TBTF), atau too interconnected to fail (TITF).

Bagaimana mengukur risiko sistemik?
Mengukur dahsyatnya risiko sistemik dapat dicermati dari berbagai studi kasus dan referensi yang berasal dari kejadian di ranah sistem keuangan internasional. Misalnya dari Property Casualty Insurers Association di Amerika (PCIA) terdapat dua alat pengukuran besarnya risiko sistemik, yakni tes kategori too big to fail (TBTF), atau too interconnected to fail (TITF).

Bisa dijelaskan bagaimana tes tersebut dijalankan?
Tes TBTF adalah analisis tradisional guna menilai risiko minimum yang harus dipenuhi agar lembaga itu memenuhi syarat tindakan intervensi pemerintah mendapatkan dana talangan. TBTF sebuah lembaga keuangan dapat dihitung dengan cara, mengukur besarnya aset dan eksposure dana lembaga yang bersangkutan secara relatif terhadap besarnya pasar keuangan yang digelutinya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dan juga mengukur konsentrasi pangsa lembaga keuangan dan tingkat kesulitan mencari produk substitusi lembaga ini.
Sedangkan tes TICTF dapat dilakukan melalui pengukuran besarnya peluang terjadinya dampak beruntun (multiplier effect) baik secara nasional maupun internasional, yang diukur dari keterkaitan dan luasnya jaringan hubungan transaksi, serta tali temali bisnis lembaga keuangan yang sedang dinilai dengan lembaga keuangan dan bank-bank lain, bila lembaga yang dinilai benar-benar gagal.

Apakah sesederhana itu?
Pengukuran risiko sistemik tidak sederhana, karena keterkaitan lembaga keuangan bukan hanya sesama bank, namun juga meliputi keterikatan transaksi dengan asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pasar modal dan lembaga keuangan lainnya. Secara makro, perpindahan risiko sistemik dari satu industri beralih ke industri lainnya sangat mungkin terjadi mengingat lembaga keuangan adalah pilar utama sistem keuangan.

Karena itulah diperlukan lembaga pengawas yang lebih komprehensif?
Tatacara pengendalian risiko sistemik melalui pembentukan lembaga dan infrastruktur pengawasan bank dan lembaga keuangan semacam OJK diharapkan mampu mendeteksi tanda-tanda risiko sistemik lebih dini dan lebih komprehensif mengingat terpadunya lembaga pengawas ini di satu pintu. Tidak ada lagi yang terlewat, tidak ada pula daerah abu-abu yang tidak bertuan atau tidak terjamah oleh pengawas, seperti yang dialami ketika pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan terpisah-pisah. Konsekuensinya beban dan tantangan OJK menjadi lebih berat, mengingat risiko sistemik sarat dengan faktor ketidakpastian, di mana peluang dan waktu terjadinya kegagalan tidak mudah diprediksi dan tidak gampang pula dilakukan estimasi bagaimana dampaknya.
Oleh karena itu dengan hadir dan efektifnya fungsi OJK diharapkan tali temali hubungan pasar keuangan dan pasar perbankan mampu dikendalikan dalam satu atap pengawasan. Jangan sampai risiko sistemik yang berasal dari Perbankan dan kemudian berpindah ke Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan tidak dapat dikendalikan secara terpadu. OJK lah kini yang berperan menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan yang tergabung dalam Lembaga Jasa Keuangan.

 
 
 
 
Sebelumnya

Gandeng IDB, OJK Dirikan Pusat Pengembangan Keuangan Mikro

Selanjutnya

BRISyariah Luncurkan Simpel iB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

oleh Sandy Romualdus
29 Oktober 2025 - 12:14

Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya membangun ekspektasi positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin...

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

oleh Stella Gracia
15 Oktober 2025 - 08:45

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penerapan program digitalisasi pembiayaan ekosistem sapi perah di berbagai daerah sebagai upaya mendorong...

Literasi Keuangan itu Maraton, Bukan Sprint!

Literasi Keuangan itu Maraton, Bukan Sprint!

oleh Sandy Romualdus
3 Juli 2023 - 14:21

Literasi keuangan dilakukan melalui ajang lari marathon mungkin hanya perumpamaan atau ungkapan metaforis untuk menggambarkan bahwa literasi keuangan adalah perjalanan...

Round Up : Meraba Titik Nyeri Terpanas 2023

Absorpsi Ancaman Suku Bunga

oleh Sandy Romualdus
5 Januari 2023 - 10:37

Tak pelak ancaman kenaikan suku bunga karena makin ketatnya kebijakan moneter akan menjadi perhatian utama perbankan. Apakah risiko pasar pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Laba Bersih BRIsyariah Meningkat 150% di Triwulan I 2020

BRISyariah Luncurkan Simpel iB

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance