Jakarta – Regulator pasar finansial akan menelurkan aturan khusus pengawasan konglomerasi usaha di sektor keuangan yang akan diimplementasikan kuartal III tahun ini. Pengawasan konglomerasi ini akan dimulai dengan pengawasan 16 konglomerasi yang dipimpin bank.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan ketika ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (30/1).
"Konglomerasi pengawasannya akan kita terapkan mulai diimplementasikan kuartal III ini ya, kita mengawasi konglomerasi keuangan, bukan cuma banknya, tapi keuangan secara terintegrasi," ujar Muliaman.
BERITA TERKAIT
Aturan itu sudah lama didesain OJK. Bahkan, sudah didengungkan Muliaman sejak OJK belum beroperasi. Sebelumnya, pengawasan industri keuangan terpecah di beberapa institusi, yaitu pasar modal dan industri keuangan non bank di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sementara industri perbankan di Bank Indonesia. Sejak OJK dibentuk 2013 dan beroperasi penuh 2014, lembaga itu bisa menggabungkan pengawasan di sektor finansial secara menyeluruh.
Pada kesempatan sebelumnya, Muliaman sudah menjabarkan temuan adanya 16 bank yang bertindak sebagai induk usaha (holding) perusahaan yang bergerak di sektor keuangan. Anak usahanya bisa perusahaan investasi, multi finance, asuransi, dan yang operasionalnya lintas sektoral. Berdasarka pendataan OJK, bank-bank ini bisa jadi sehat, tapi anak usahanya belum tentu.
"Hari ini fokusnya lebih pada mapping, siapa punya apa, bagaimana, controlling atau tidak controlling, bagaimana sistemnya di masing-masing bank dengan aturan yang ada hari ini ketika (regulasi konglomerasi) yang ada belum kita terapkan. Masing-masing bank sekarang sudah jalan dengan caranya masing-masing, jadi kita lihat ada yang bagus, ada yang masih terus struggling. Nanti kita satukan dengan pedoman lebih clear dari OJK," tutur Muliaman.
Meski dimulai dari 16 bank, Muliaman mengatakan OJK juga akan memperkuat pengawasan pada konglomerasi yang induknya bukan bank. Namun, hal tersebut akan berjalan bertahap. Untuk tahap awal, fokus OJK ialah bank-bank tersebut.
Konglomerasi yang dipimpin bank dapat dicontohkan seperti Mandiri Group yang dipimpin Bank Mandiri. Bank BUMN dengan aset terbesar itu juga memiliki saham pada perusahaan asuransi AXA Mandiri, memiliki bank syariah bernama Bank Mandiri Syariah, hingga bank regional seperti Bank Sinar Harapan Bali,usaha multifinance Mandiri Tunas Finance, perusahaan sekuritas Mandiri Sekuritas yang kemudian juga punya anak usaha Mandiri Investasi, dan sebagainya.
Sebagai gambaran, ada juga konglomerasi yang induknya bukan usaha bank. MNC Investama misalnya ialah perusahaan yang memiliki usaha MNC Kapital, perusahaan asuransi MNC Life Assurance, MNC Insurance, perusahaan sekuritas MNC Securites, memiliki saham di Bank ICB Bumiputera, dan sebagainya.

















