Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan aturan main dari OJK.
Stabilitas.id – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan skema penerbitan saham baru sebagai rangkaian panjang proses demutualisasi. Rencana strategis ini membuka opsi mekanisme penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue) yang berpotensi merombak total struktur kepemilikan saham bursa nasional.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi memaparkan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang bagi pihak mana pun untuk masuk sebagai pemegang saham otoritas bursa. Kepemilikan saham tersebut secara aturan memiliki batas maksimal di bawah 5 persen untuk setiap entitas.
Sistem kepemilikan BEI saat ini bertumpu pada 97 Anggota Bursa (AB) yang memegang prinsip satu saham satu suara, sehingga porsi penguasaan masing-masing AB berkisar pada angka 1 persen. Rencana emisi saham baru otomatis memantik potensi terjadinya penurunan persentase kepemilikan atau dilusi bagi para pemegang saham eksisting.
BERITA TERKAIT
“Nanti akan ada deal harga yang berada di atas nilai kepemilikan eksisting. Keuntungannya itu untuk AB,” terang Iding saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026).
Manuver penerbitan saham baru ini memiliki kaitan erat dengan rencana raksasa investasi nasional, Danantara, yang membidik penguasaan sekitar 40 persen saham BEI. Otoritas bursa memandang mekanisme right issue tampak lebih realistis untuk ditempuh ketimbang skema Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) dalam waktu dekat. Iding menegaskan opsi tersebut masih terus bergulir dalam tahap pembahasan internal dan belum mencapai kesepakatan final.
Pelaksanaan tahapan demutualisasi saat ini praktis masih menunggu lampu hijau berupa penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan memandu regulasi teknisnya. Draf regulasi tersebut secara spesifik memuat ketentuan pembatasan kepemilikan saham bursa oleh satu pihak agar tidak melampaui 5 persen.
“Apabila melampaui batas 5 persen itu, maka harus dengan persetujuan OJK. Jadi dari kabar yang beredar mengenai kepemilikan Danantara, prosesnya masih menunggu persetujuan OJK,” tambah Iding memperjelas landasan hukumnya.
Pihak manajemen BEI sendiri belum dapat merumuskan tenggat waktu pasti (timeline) terkait pelaksanaan IPO. Proses pelepasan saham bursa ke publik dalam kerangka demutualisasi umumnya membutuhkan masa penyesuaian yang matang sekitar satu hingga dua tahun merujuk pada praktik bursa negara lain. Kepastian eksekusi IPO dipastikan belum akan terjadi sepanjang tahun 2026.
“Tergantung kesiapan Bursa. Ketika IPO, memang harus sudah siap, jangan sampai terlalu cepat dan belum mature tetapi sudah IPO. Kami belum punya timeline,” ujarnya menepis spekulasi pasar.
Aspek independensi lembaga bursa akan menjadi fokus prioritas selama masa transisi demutualisasi ini berlangsung. POJK akan mengunci ketentuan ketat menyangkut independensi tersebut melalui pengaturan komposisi jajaran direksi, alokasi anggaran, serta pembatasan intervensi bagi para pemegang saham baru.
Komunikasi intensif antara manajemen BEI dan Danantara sejatinya telah bergulir sejak awal Agustus. Kedua entitas melangsungkan pertemuan perdana pada 3 Agustus 2026, yang kemudian berlanjut pada kick-off uji tuntas (due diligence) tiga hari berselang. Masa uji tuntas tersebut telah berjalan dari 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan kini tengah memasuki fase finalisasi penyusunan laporan akhir. PT Danantara Investment Management bahkan telah menunjuk konsultan khusus untuk mengawal kelancaran proses evaluasi bisnis tersebut.
Tim Komunikasi Danantara merespons dinamika informasi ini dengan memberikan pernyataan resmi secara tertulis pada Selasa (15/9/2026). Kajian internal serta evaluasi uji tuntas disebut belum sepenuhnya rampung hingga hari ini. Otoritas investasi pelat merah tersebut juga menyatakan kepatuhannya untuk menunggu penerbitan POJK sebagai landasan hukum demutualisasi BEI.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tim Komunikasi Danantara. ***

















