OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus guna mencegah monopoli.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada Senin (21/9/2026). Regulasi yang telah berlaku efektif sejak 17 September 2026 ini menjadi landasan hukum utama bagi pelaksanaan demutualisasi bursa di Tanah Air. Penerbitan beleid ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Transformasi struktural ini akan merombak total lanskap kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepemilikan bursa yang semula bersifat eksklusif hanya untuk Anggota Bursa (mutual) kini terbuka lebar bagi orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik dari kalangan Anggota Bursa maupun non-anggota (demutual). Aturan anyar ini turut menegaskan pemisahan yang jelas antara status kepemilikan saham dan status keanggotaan bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut demutualisasi sebagai pilar penting dalam rencana aksi percepatan reformasi integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah transformatif ini tidak sekadar mengubah struktur kepemilikan, melainkan merancang postur bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
BERITA TERKAIT
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ungkap Hasan dalam siaran pers OJK, Senin (21/9/2026).
Regulator merancang POJK 13 Tahun 2026 dengan substansi pengawasan yang sangat ketat guna menjamin independensi bursa dari potensi monopoli. OJK membatasi porsi kepemilikan saham maksimal sebesar 5 persen dari total saham yang beredar untuk setiap pihak pemegang saham. Pemodal atau investor strategis yang berniat menggenggam porsi lebih dari batas 5 persen tersebut wajib mengantongi persetujuan resmi dari OJK terlebih dahulu. Pembatasan ketat ini bertujuan mencegah praktik dominasi, konsentrasi kepemilikan, maupun pengendalian bursa oleh segelintir pihak.
Otoritas bahkan melarang keras setiap entitas untuk menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen. Larangan kepemilikan mutlak ini berlaku tegas baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan afiliasi. Upaya menjaga tata kelola yang baik turut menyasar jajaran manajemen puncak bursa. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib melewati tahapan Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK sebelum menduduki jabatannya.
Seluruh pemegang saham beserta jajaran pimpinan bursa harus tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku dalam mengeksekusi setiap tugas dan kewenangannya. Pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis bursa wajib beroperasi secara terpisah guna mengawal integritas ekosistem pasar modal Indonesia pada masa transisi demutualisasi ini. ***

















