• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

by Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27
19
VIEWS
Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun
0
SHARES
19
VIEWS

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus guna mencegah monopoli.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada Senin (21/9/2026). Regulasi yang telah berlaku efektif sejak 17 September 2026 ini menjadi landasan hukum utama bagi pelaksanaan demutualisasi bursa di Tanah Air. Penerbitan beleid ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

  • Baca juga: Mitigasi Risiko Ekonomi Karhutla, Bank Indonesia Kucurkan Dana Darurat Rp2,97 Miliar

Transformasi struktural ini akan merombak total lanskap kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepemilikan bursa yang semula bersifat eksklusif hanya untuk Anggota Bursa (mutual) kini terbuka lebar bagi orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik dari kalangan Anggota Bursa maupun non-anggota (demutual). Aturan anyar ini turut menegaskan pemisahan yang jelas antara status kepemilikan saham dan status keanggotaan bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut demutualisasi sebagai pilar penting dalam rencana aksi percepatan reformasi integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah transformatif ini tidak sekadar mengubah struktur kepemilikan, melainkan merancang postur bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

BERITA TERKAIT

Mitigasi Risiko Ekonomi Karhutla, Bank Indonesia Kucurkan Dana Darurat Rp2,97 Miliar

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

  • Baca juga: Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ungkap Hasan dalam siaran pers OJK, Senin (21/9/2026).

Regulator merancang POJK 13 Tahun 2026 dengan substansi pengawasan yang sangat ketat guna menjamin independensi bursa dari potensi monopoli. OJK membatasi porsi kepemilikan saham maksimal sebesar 5 persen dari total saham yang beredar untuk setiap pihak pemegang saham. Pemodal atau investor strategis yang berniat menggenggam porsi lebih dari batas 5 persen tersebut wajib mengantongi persetujuan resmi dari OJK terlebih dahulu. Pembatasan ketat ini bertujuan mencegah praktik dominasi, konsentrasi kepemilikan, maupun pengendalian bursa oleh segelintir pihak.

Otoritas bahkan melarang keras setiap entitas untuk menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen. Larangan kepemilikan mutlak ini berlaku tegas baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan afiliasi. Upaya menjaga tata kelola yang baik turut menyasar jajaran manajemen puncak bursa. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib melewati tahapan Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK sebelum menduduki jabatannya.

  • Baca juga: Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Seluruh pemegang saham beserta jajaran pimpinan bursa harus tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku dalam mengeksekusi setiap tugas dan kewenangannya. Pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis bursa wajib beroperasi secara terpisah guna mengawal integritas ekosistem pasar modal Indonesia pada masa transisi demutualisasi ini. ***

Editor : Sandy Romualdus
Tags: batas kepemilikan 5 persendemutualisasi Bursa Efek IndonesiaHasan Fawzi OJKkepemilikan saham BEImonopoli saham bursaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)POJK 13 Tahun 2026UU P2SK
 
 
 
 
 
Previous Post

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Next Post

Menanti Sinyal Moneter, IHSG Terkoreksi dan Stabilitas Rupiah Diuji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Astra (ASII) Tebar Dividen Rp32,7 Triliun, Sisa Rp292 Per Saham Cair 25 Mei 2026

Laba Turun 19 Persen: Astra Tetap Guyur Dividen Interim Rp3,9 Triliun di Tengah Buyback Jumbo

by Stella Gracia
5 Oktober 2026 - 14:16

Astra International siap menyalurkan dividen interim 2026 senilai Rp3,9 triliun atau Rp98 per saham di tengah realisasi buyback jumbo Rp8...

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

by Sandy Romualdus
5 Oktober 2026 - 10:53

OJK menargetkan lima bank syariah beraset jumbo hadir di Indonesia pada 2027 melalui skema konversi penuh dan kewajiban merger hasil...

Mitigasi Dampak Bencana NTT : OJK Beri Relaksasi Kredit Tiga Tahun bagi Debitur di 8 Kabupaten

Mitigasi Dampak Bencana NTT : OJK Beri Relaksasi Kredit Tiga Tahun bagi Debitur di 8 Kabupaten

by Sandy Romualdus
2 Oktober 2026 - 20:54

OJK memberlakukan perlakuan khusus kredit selama 3 tahun bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi NTT. Stabilitas.id - Otoritas...

Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

by Sandy Romualdus
2 Oktober 2026 - 18:52

OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 dan panduan CRMS di Denpasar untuk memperkuat daya saing, ekspansi universal bank, dan mitigasi risiko iklim...

Hari Batik Nasional 2026, BNI Kerek Daya Saing UMKM Kriya Menuju Kancah Global

HUT ke 28, Bank Mandiri Guyur Investor dengan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

by Stella Gracia
2 Oktober 2026 - 13:45

Memperingati HUT ke 28, Bank Mandiri membagikan dividen interim Rp6,16 triliun. Kinerja solid ini ditopang lonjakan penyaluran kredit sebesar 17,6...

Hari Ini BEI Mulai Pencatatan Obligasi Tiga Emiten

Pemodal Asing Tarik Dana Jelang Akhir Pekan, IHSG Terpuruk ke Zona Merah Sesi Pagi

by Stella Gracia
2 Oktober 2026 - 11:41

Laju IHSG melemah 0,35 persen ke level 6.439 pada sesi pertama Jumat (2/10/2026). Aksi jual bersih asing pada saham perbankan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kerek Cuan Penenun Baduy, BCA Promosikan Wastra Ramah Lingkungan ke Nasabah Kaya

Ubah Sampah Jadi Biogas: DPRD DKI Apresiasi Inovasi Biodigester Bank Jakarta di Rusunawa Rorotan

Inflasi September 2026 Terjaga 3,28 Persen: Bank Indonesia Kunci Target Sasaran 2,5 Persen

Laba Turun 19 Persen: Astra Tetap Guyur Dividen Interim Rp3,9 Triliun di Tengah Buyback Jumbo

Tercepat Sejak Pandemi: Ekonomi Vietnam Tumbuh 9,95 Persen di Kuartal III/2026

Tawarkan 76 Proyek Strategis: Pemerintah Buka Peluang Investasi KPBU Senilai US$63 Miliar

Guyur Stimulus Rp31 Triliun: Prabowo Siapkan Bansos Beras, BSU, dan Diskon Pajak

Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Menanti Sinyal Moneter, IHSG Terkoreksi dan Stabilitas Rupiah Diuji

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance