JAKARTA, Stabilitas.id – PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk (SDRA) mengonfirmasi tengah menghadapi dugaan kasus penipuan yang melibatkan salah satu perusahaan eksportir lokal. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai US$78,5 juta atau setara Rp1,2 triliun, meskipun angka kerugian riil masih dalam proses verifikasi internal.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Woori Bank Korea, induk usaha Bank Woori Saudara, merilis pengumuman resmi pada 2 Juni 2025 melalui laman financial incident disclosure-nya. Dalam pernyataannya, bank asal Korea Selatan itu menyebut telah mendeteksi transaksi mencurigakan terkait penerbitan letter of credit (LC) yang diajukan perusahaan eksportir Indonesia kepada Bank Woori Saudara.
Mengutip laporan Business Korea, perusahaan yang dimaksud merupakan eksportir berskala menengah. Dugaan penipuan mencuat ketika Woori Bank Korea melakukan verifikasi transaksi berdasarkan standar pengendalian internal dan menemukan indikasi manipulasi dokumen pada LC tersebut.
BERITA TERKAIT
Klarifikasi Bank Woori Saudara
Manajemen Bank Woori Saudara menyatakan bahwa nilai US$78,5 juta yang disebutkan merupakan total exposure dari serangkaian transaksi terkait dengan perusahaan tersebut, bukan merupakan kerugian yang telah pasti terjadi.
“Jumlah kerugian aktual masih dalam tahap penelaahan internal dan belum bisa dipastikan hingga seluruh proses investigasi rampung,” jelas Sekretaris Perusahaan Bank Woori Saudara dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).
Pihak bank menyebut saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyatakan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Operasional dan layanan perbankan di seluruh cabang tetap berjalan normal.
Sebagai tindak lanjut, Woori Bank Korea juga telah mengirim tim dari divisi global ke Indonesia untuk menangani langsung kasus ini serta melakukan upaya pengamanan aset agar kerugian dapat diminimalkan.
Pihak perusahaan eksportir yang bersangkutan disebut telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pelunasan dan mengajukan jadwal pembayaran kembali.
Respon OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima laporan dugaan fraud dari Bank Woori Saudara dan langsung menindaklanjutinya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa indikasi fraud muncul dari transaksi negotiable letter of credit yang jatuh tempo terhadap satu debitur.
“Kasus ini diduga juga melibatkan pihak internal bank. Kami telah meminta bank melakukan investigasi intensif, menonaktifkan pegawai yang diduga terlibat, serta berkoordinasi dengan firma hukum,” ujar Dian, dikutip Bloomberg Technoz.
Menurutnya, OJK telah mulai melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025 dan akan meningkatkan status pemeriksaan jika ditemukan bukti awal yang cukup kuat, termasuk menelusuri potensi pelanggaran prinsip tata kelola dan pelaporan keuangan.
OJK juga menyatakan bahwa pada pemeriksaan 2023, pihaknya telah mengingatkan manajemen bank atas potensi risiko pada transaksi LC debitur tersebut yang muncul akibat kelemahan dalam proses bisnis.
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK akan menilai kembali pihak-pihak utama yang bertanggung jawab dalam pengelolaan bank, mengacu pada POJK No. 34/POJK.03/2018 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/POJK.03/2021.
OJK menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan secara transparan dan akuntabel. Pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance maupun integritas pelaporan keuangan akan ditindak tegas, sesuai ketentuan POJK No. 17/2023 dan POJK No. 15/2024.
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri perbankan akan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal, khususnya dalam transaksi LC dan pembiayaan perdagangan internasional yang berisiko tinggi. ***





.jpg)










