Stabilitas.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai membongkar jaringan pencucian uang terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan nilai transaksi mencapai Rp992 triliun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada Kamis (19/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas hasil tambang ilegal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini difokuskan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pengungkapan ini didasarkan atas laporan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri dan aktivitas ekspor oleh perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan baku ilegal,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Penyidikan awal menelusuri aliran emas ilegal dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak telah memutus perkara terkait transaksi emas ilegal periode 2019-2025 senilai Rp25,8 triliun. Dari putusan tersebut, Polri melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual di balik pencucian uangnya.
Dalam operasi di Jawa Timur, penyidik menyasar dua lokasi di Nganjuk yang berfungsi sebagai toko emas dan tempat tinggal yang merangkap tempat pemurnian, serta satu lokasi pemurnian besar di Surabaya.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita bukti dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang menguatkan konstruksi pidana pencucian uang dari hasil penambangan ilegal,” tambah Ade.
Temuan Fantastis PPATK
Skala kasus ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penelusuran TPPU sektor sumber daya alam. Pada akhir Januari 2026, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan mengejutkan terkait perputaran dana emas ilegal:
-
Total Perputaran Dana: Mencapai Rp992 triliun (periode 2023-2025).
-
Total Transaksi Langsung PETI: Sebesar Rp185,03 triliun.
PPATK mencatat distribusi emas ilegal ini tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, hingga Sumatera Utara, dengan sebagian besar aliran dana mengalir ke pasar luar negeri melalui perusahaan eksportir dan pemurnian.
Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga penetapan tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta dampak kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas PETI. ***





.jpg)










