Stabilitas.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BNI di Jawa Barat, dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Uang nasabah dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan modus operandi para pelaku dengan memanfaatkan akses ilegal ke Core Banking System bank.
“(Tersangka) melakukan akses ilegal terhadap aplikasi dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke 5 rekening penampungan. Semua dilakukan dalam 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi, Kamis (25/9/2025).
BERITA TERKAIT
Modus dan Keterlibatan Internal
Pemilik rekening yang dibobol diketahui berinisial S, seorang pengusaha tanah. Dalam praktiknya, sindikat mengaku sebagai satgas perampasan aset dan memaksa kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat berinisial AP menyerahkan user ID aplikasi core banking miliknya dan teller.
Jika menolak, keselamatan kepala cabang dan keluarganya diancam. Selanjutnya, eksekutor berinisial NAT, mantan pegawai bank, mengakses sistem dan memindahkan dana ke lima rekening penampung.
Aksi tersebut dilakukan menjelang hari libur dan di luar jam operasional untuk menghindari deteksi internal.
Polisi menetapkan 9 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster: Karyawan bank: AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu, GRH (43) selaku Consumer Relations Manager. Eksekutor pembobolan: C (41) aktor utama, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank, R (51) mediator, TT (38) fasilitator keuangan ilegal. Dan Pencucian uang: DH (39) dan ES (60).
Dua tersangka, yaitu C dan DH, juga disebut terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI, M Ilham Pradipta (MIP).
Dana Berhasil Diselamatkan
Meski pembobolan berlangsung cepat, Helfi memastikan seluruh dana Rp204 miliar berhasil dipulihkan. “Pihak kepolisian bersama bank telah memblokir rekening penampung sehingga dana dapat diselamatkan seluruhnya,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan yang melibatkan pihak internal dan eksternal, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan sistem keamanan serta perlindungan nasabah. ***




.jpg)
.jpg)










