JAKARTA, Stabilitas.id — Setelah mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), saham PT Bank Central Asia Tbk ( BBCA) segera akan diperdagangkan dengan harga baru sesuai dengan rencana aksi korporasi pemecahan saham yang beredar (stock split).
“Kami telah melakukan koordinasi dan mendapat persetujuan dari regulator untuk segera mewujudkan rencana stock split yang menawarkan saham BBCA sesuai harga baru dengan rasio 1:5. Dengan harga baru nantinya, kami berharap saham BBCA dapat diserap oleh para investor, terutama investor ritel yang sudah menantikan kesempatan ini,” ujar Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja.
Jahja menambahkan, pihaknya menyadari perkembangan pasar modal Indonesia dan meningkatnya investor yang bergabung di Bursa Efek Indonesia. Aksi korporasi stock split saham BBCA tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia sebagaimana komitmen perseroan sejak awal melantai di Bursa Efek Indonesia.
BERITA TERKAIT
Manajemen menetapkan akhir perdagangan saham dengan nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 12 Oktober 2021. Sedangkan, awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 13 Oktober.
Tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas hasil stock split (Recording Date) 14 Oktober.
Saham dengan nilai nominal baru hasil stock split didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada pemegang saham pada 15 Oktober 2021 bersamaan dengan awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai.
Sebelumnya, RUPS-LB telah memberikan persetujuan atas aksi korporasi stock split dengan rasio 1 : 5 (1 saham yang ada saat ini dipecah menjadi 5 saham baru). Nilai nominal per saham BBCA saat ini adalah Rp62,5, sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp12,5. Sebagai informasi, harga saham BBCA pada saat siaran pers ini dikeluarkan berkisar Rp34.000 per saham.

















