Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan mekanisme Full Call Auction (FCA) pada Papan Pemantauan Khusus, mulai dari aturan auto rejection hingga penghapusan sejumlah kriteria masuk.
Stabilitas.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap melakukan penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA).
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram @indonesiastockexchange, seluruh rencana perubahan tersebut saat ini masih berada pada tahap Rule Making Rule (RMR). Artinya, otoritas bursa masih melakukan proses konsultasi kepada para pelaku pasar sebelum regulasi anyar ini resmi diimplementasikan.
Salah satu poin perubahan fundamental yang diusulkan oleh BEI adalah penyesuaian batasan auto rejection bagi saham-saham yang ditransaksikan di dalam Papan Pemantauan Khusus.
BERITA TERKAIT
Perluasan Rentang Batas Auto Rejection
Dalam aturan yang berlaku sebelumnya, batasan auto rejection saham FCA hanya dikelompokkan ke dalam dua batasan instrumen. Namun, lewat usulan terbaru ini, BEI memperluas rentang proteksi harga tersebut menjadi empat kelompok elastisitas harga.
Berikut adalah perbandingan penyesuaian mekanisme auto rejection pada Papan Pemantauan Khusus:
| Kelompok Harga Saham | Batas Auto Rejection Sebelumnya | Usulan Batas Auto Rejection Terbaru |
| Rp1 hingga Rp10 | Perubahan harga Rp1 | Tetap menggunakan perubahan harga Rp1 |
| Di atas Rp10 hingga Rp200 | Ditargetkan rata sebesar 10% | Sebesar 35 persen |
| Di atas Rp200 hingga Rp5.000 | Ditargetkan rata sebesar 10% | Sebesar 25 persen |
| Di atas Rp5.000 | Ditargetkan rata sebesar 10% | Sebesar 20 persen |
Aturan Baru Sesi: Periode Non-Cancellation
Selain merombak sistem auto rejection, BEI juga menyodorkan klausul baru berupa penerapan periode non-cancellation di setiap sesi perdagangan komparatif FCA. Selama periode ini berjalan, investor sama sekali tidak diperbolehkan untuk membatalkan ataupun mengubah pesanan (order) yang telah masuk ke dalam sistem, hingga proses random closing dan order matching selesai dilaksanakan.
Berikut adalah jadwal detail penerapan periode non-cancellation yang diusulkan:
-
Perdagangan Senin s.d. Kamis (5 Sesi):
-
Sesi I: Pukul 09.50 – 09.55
-
Sesi II: Pukul 10.50 – 10.55
-
Sesi III: Pukul 11.50 – 11.55
-
Sesi IV: Pukul 14.50 – 14.55
-
Sesi V (Terakhir): Pukul 15.50 – 16.00
-
-
Perdagangan Jumat (4 Sesi):
-
Sesi I: Pukul 09.50 – 09.55
-
Sesi II: Pukul 11.20 – 11.25
-
Sesi III: Pukul 14.50 – 14.55
-
Sesi IV: Pukul 15.50 – 16.00
-
Penyaringan Ulang Kriteria Masuk Papan Pemantauan Khusus
Langkah evaluasi bursa juga menyasar pada kriteria emiten atau efek yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Otoritas bursa menilai sejumlah parameter penyaringan sudah tidak lagi relevan, sehingga diusulkan untuk dihapus dari sistem regulasi.
Beberapa kriteria yang diusulkan untuk dihapus meliputi:
-
Ketentuan mengenai emiten yang tidak memenuhi persyaratan jumlah kepemilikan saham publik minimum (free float).
-
Ketentuan saham dengan likuiditas rendah (kriteria rata-rata nilai harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir).
-
Kriteria penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) yang berlangsung lebih dari satu hari bursa.
Kendati demikian, BEI memastikan sejumlah parameter fundamental dan hukum tetap dipertahankan guna melindungi hak investor. Emiten yang mengantongi opini disclaimer dari auditor, tidak membukukan pendapatan (atau tidak ada perubahan pendapatan signifikan), memiliki ekuitas negatif, hingga perusahaan tercatat yang sedang terjerat proses PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian akan tetap dimasukkan ke Papan Pemantauan Khusus.
Ketentuan ketat ini juga tetap berlaku mengikat bagi anak perusahaan yang memberikan kontribusi material terhadap perusahaan tercatat yang mengalami kondisi darurat tersebut. ***
















