• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Antisipasi Monopoli Finansial Digital, OJK dan KPPU Pertegas Aturan Main Persaingan Usaha

oleh Sandy Romualdus
7 Juli 2026 - 08:45
28
Dilihat
Antisipasi Monopoli Finansial Digital, OJK dan KPPU Pertegas Aturan Main Persaingan Usaha
0
Bagikan
28
Dilihat

OJK dan KPPU resmi menandatangani Nota Kesepahaman baru untuk memperkuat harmoni kebijakan dan pengawasan persaingan usaha sehat di tengah masifnya digitalisasi keuangan.

Stabilitas.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyepakati penguatan sinergi dan kolaborasi taktis. Langkah ini ditempuh guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan kedua lembaga berjalan selaras, khususnya dalam mengawal ekosistem sektor jasa keuangan yang kian dinamis.

  • Baca juga: BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

Komitmen tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026. Kesepakatan strategis ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Nota kesepahaman baru ini akan berlaku mengikat selama lima tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan respons adaptif terhadap cepatnya evolusi industri keuangan. Menurutnya, iklim persaingan yang sehat merupakan pilar utama untuk melahirkan inovasi dan efisiensi pasar yang berujung pada keadilan bagi konsumen.

BERITA TERKAIT

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

“Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Friderica, Selasa (7/7). Ia menambahkan, transparansi dan integritas tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan materiil semata.

Kerja sama teranyar ini memperbarui kesepakatan terdahulu yang pernah dijalin kedua lembaga pada November 2020 lalu terkait pencegahan praktik monopoli.

Berdasarkan dokumen resmi yang disepakati, berikut adalah enam ruang lingkup kerja sama yang akan diakselerasi oleh OJK dan KPPU selama lima tahun ke depan:

  • Harmonisasi Kebijakan: Koordinasi intensif dalam penyusunan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.

  • Kajian & Penelitian Joint-Research: Pelaksanaan studi bersama mengenai pemetaan potensi risiko konsentrasi pasar di sektor keuangan.

    • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri
  • Pertukaran Informasi Intelijen: Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi secara closed-loop antar-kedua lembaga.

  • Penyediaan Ahli: Penugasan narasumber dan saksi ahli secara silang untuk membantu penyelesaian kasus hukum persaingan usaha.

  • Peningkatan Kapasitas SDM: Sosialisasi terintegrasi serta penguatan kompetensi teknis bagi jajaran pemeriksa KPPU maupun pengawas OJK.

  • Kerja Sama Sektoral Lainnya: Kolaborasi taktis lain yang berada di bawah wewenang dan koridor hukum masing-masing pihak.

Inovasi Fintek Tidak Boleh Mengesampingkan Hukum Pasar

Senada dengan OJK, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut positif perluasan mandat sinergi ini. Ia menggarisbawahi bahwa penetrasi teknologi finansial (fintech) dan digitalisasi perbankan saat ini membuat batasan industri keuangan menjadi kian tipis dan kompleks. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengawasan bersama yang lebih ketat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutur Fanshurullah.

Ia menilai penandatanganan kerja sama ini menjadi instrumen hukum strategis bagi KPPU dan OJK dalam menangkal potensi penguasaan pasar secara tidak sehat (predatory pricing atau kartel digital) yang dapat merugikan pelaku usaha skala kecil dan menengah.

  • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Sebagai informasi, seremoni penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota Komisioner KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.***

Tags: #Ekonomi DigitalFriderica Widyasari DewiKPPUM. Fanshurullah AsaMonopoli FinansialNota Kesepahaman OJKojkPerlindungan KonsumenPersaingan Usaha Sehat
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Pacu Ekonomi Kreatif Jadi Game Changer, BI dan OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor di JKF 2026

Selanjutnya

BEI Siapkan Penyempurnaan Mekanisme FCA, Batas Auto Rejection Diperluas Jadi 4 Kelompok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

oleh Sandy Romualdus
2 September 2026 - 16:25

Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja "3I plus S" sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya....

LPS: Konsumen Optimis ke Depan, Meski Persepsi Ekonomi Saat Ini Melemah

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 12:38

LPS mulai mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi Bekasi senilai Rp3,65 miliar melalui Bank Mandiri KCP Jakarta...

Tok! Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026–2031

Tok! Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026–2031

oleh Sandy Romualdus
1 September 2026 - 15:05

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior, dan Solikin...

OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk

Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas PASTI Blokir Situs Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

oleh Stella Gracia
1 September 2026 - 14:03

Satgas PASTI resmi menghentikan operasional platform kripto YWWSDC dan RTHAE karena tidak berizin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
BEI Siapkan Penyempurnaan Mekanisme FCA, Batas Auto Rejection Diperluas Jadi 4 Kelompok

BEI Siapkan Penyempurnaan Mekanisme FCA, Batas Auto Rejection Diperluas Jadi 4 Kelompok

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance