OJK dan KPPU resmi menandatangani Nota Kesepahaman baru untuk memperkuat harmoni kebijakan dan pengawasan persaingan usaha sehat di tengah masifnya digitalisasi keuangan.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyepakati penguatan sinergi dan kolaborasi taktis. Langkah ini ditempuh guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan kedua lembaga berjalan selaras, khususnya dalam mengawal ekosistem sektor jasa keuangan yang kian dinamis.
Komitmen tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026. Kesepakatan strategis ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Nota kesepahaman baru ini akan berlaku mengikat selama lima tahun ke depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan respons adaptif terhadap cepatnya evolusi industri keuangan. Menurutnya, iklim persaingan yang sehat merupakan pilar utama untuk melahirkan inovasi dan efisiensi pasar yang berujung pada keadilan bagi konsumen.
BERITA TERKAIT
“Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Friderica, Selasa (7/7). Ia menambahkan, transparansi dan integritas tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan materiil semata.
Kerja sama teranyar ini memperbarui kesepakatan terdahulu yang pernah dijalin kedua lembaga pada November 2020 lalu terkait pencegahan praktik monopoli.
Berdasarkan dokumen resmi yang disepakati, berikut adalah enam ruang lingkup kerja sama yang akan diakselerasi oleh OJK dan KPPU selama lima tahun ke depan:
-
Harmonisasi Kebijakan: Koordinasi intensif dalam penyusunan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.
-
Kajian & Penelitian Joint-Research: Pelaksanaan studi bersama mengenai pemetaan potensi risiko konsentrasi pasar di sektor keuangan.
-
Pertukaran Informasi Intelijen: Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi secara closed-loop antar-kedua lembaga.
-
Penyediaan Ahli: Penugasan narasumber dan saksi ahli secara silang untuk membantu penyelesaian kasus hukum persaingan usaha.
-
Peningkatan Kapasitas SDM: Sosialisasi terintegrasi serta penguatan kompetensi teknis bagi jajaran pemeriksa KPPU maupun pengawas OJK.
-
Kerja Sama Sektoral Lainnya: Kolaborasi taktis lain yang berada di bawah wewenang dan koridor hukum masing-masing pihak.
Inovasi Fintek Tidak Boleh Mengesampingkan Hukum Pasar
Senada dengan OJK, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut positif perluasan mandat sinergi ini. Ia menggarisbawahi bahwa penetrasi teknologi finansial (fintech) dan digitalisasi perbankan saat ini membuat batasan industri keuangan menjadi kian tipis dan kompleks. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengawasan bersama yang lebih ketat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutur Fanshurullah.
Ia menilai penandatanganan kerja sama ini menjadi instrumen hukum strategis bagi KPPU dan OJK dalam menangkal potensi penguasaan pasar secara tidak sehat (predatory pricing atau kartel digital) yang dapat merugikan pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Sebagai informasi, seremoni penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota Komisioner KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.***

















