Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan pedoman umum uji coba aktivitas jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui unit perantara layanan keuangan (UPLK) atau agen. Pedoman ini akan menjadi acuan bank dan perusahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek uji coba mulai Mei-November 2013.
"Secara garis besar pedoman ini mengatur tentang model bisnis dan produk yang disediakan, kegiatan yang dilakukan, persyaratan UPLK dan teknologi yang digunakan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, edukasi dan perlindungan nasabah baik di level bank, perusahaan telekomunikasi maupun UPLK," ujar Asisten Gubernur BI, Mulia Siregar di kompleks gedung BI Jakarta, Selasa (30/4).
BERITA TERKAIT
Mulia menerangkan bahwa ada 3 model bisnis yang akan digunakan dalam proyek uji coba ini. Pertama, bank led yaitu bank yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan jasa perbankan dari awal sampai dengan akhir. Kedua, telco led yaitu perusahaan telekomunikasi yang bertanggungjawab terhadap kegiatan transfer dari awal sampai akhir. Ketiga, hybrid yaitu kombinasi keduanya.
Sementara produk yang dapat digunakan dalam proyek uji coba, kata Mulia, mencakup produk e-money, tabungan yang bebas biaya administrasi dan diberikan bunga (tabunganku), produk e-banking, dan penyaluran mikro.
Mulia mencontohkan, bank akan menunjuk sebuah agen yang merupakan nasabahnya. Agen tersebut harus berpenduduk tetap di suatu wilayah tertentu dan memiliki usaha seperti toko minimal 2 tahun.
Kemudian, agen tersebut akan menjadi tempat bagi masyarakat setempat yang ingin membuka tabungan untuk pertama kalinya. Bagi masyarakat yang memiliki ponsel, cukup menyerahkan data dan nomor kontaknya.
"Setelah terkumpul dalam beberapa waktu, pihak bank akan datang ke agen tersebut untuk membukakan rekening calon penabung yang terkumpul di agen. Petugas bank akan serahkan tabunganku, dan pin e-banking ke agen untuk diberikan ke masyarakat," ujar Mulia.
"Setelah itu masyarakat bisa menabung, atau menarik uang ke agen. Agen juga bisa memberikan kredit mikro ke mereka."
Kabarnya 10-15 bank telah menyatakan tertarik untuk melakukan pedoman uji coba UPLK ini. Mereka bersiap untuk mengajukan izin pelaksanaan branchless banking ini.
Mulia melanjutkan, proyek uji coba ini akan dilaksanakan pada 8 provinsi yang dipilih oleh bank, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Dengan pemilihan lokasi setiap bank paling banyak 2 provinsi dan untuk setiap provinsi hanya dapat paling banyak 3 kecamatan. Penunjukkan daerah tersebut dikarenakan memiliki potensi ekonomi tapi belum mendapat akses layanan keuangan.
Bank yang berniat uji coba, kata Mulia, dapat mengajukan izin kepada BI dengan memenuhi persyaratan seperti aspek dan kinerja keuangan, kelembagaan dan administrasi, dan kesiapan infrastruktur.
"Bank melakukan kajian yang mendalam dari uji coba tersebut. Hasil kajiannya akan menjadi pertimbangan BI dalam menyusun Peraturan Bank Indonesia (PBI)," tuturnya.

















