JAKARTA, Stabilitas.id – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyediakan fleksibilitas pengelolaan dana, baik itu penghimpunan dana dari berbagai sumber pendanaan hingga penyaluran dana kepada kementerian/lembaga (K/L), badan usaha maupun perorangan yang menerima manfaat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Nasional Komite Pengarah BPDLH Tahun 2022 yang mengusung tema “Penguatan Aksi Bersama untuk Pendanaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan” yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu (21/12/22).
“Untuk bisa menciptakan mekanisme pendanaan dari global dengan dicampur dana lain yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, negara donor, institusi pendanaan bilateral atau multilateral, filantropi, dan sektor swasta melalui mekanisme blended finance pasti tata kelolanya akan rumit,” ungkap Menkeu.
BERITA TERKAIT
Sebagai informasi, BPDLH merupakan Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi wadah terkait penanganan lingkingan hidup terutama pengendalian perubahan iklim.
Hingga saat ini, BPDLH sedang mengelola dana sebesar USD968,6 juta atau sekitar Rp14,52 triliun yang dapat diakses/dimanfaatkan oleh berbagai penerima manfaat seperti K/L, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan perorangan untuk program peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, BPDLH mengoperasikan pengelolaan dana lingkungan hidup, baik menghimpun, mengembangkan, dan menyalurkan dana dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui instrumen peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, audit serta pengawasan oleh Komite Pengarah dari 10 kementerian.***





.jpg)










