Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran berat PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT). Salah satu poin paling krusial adalah pelarangan seumur hidup bagi Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA terbukti menyebabkan perusahaan menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan terkait dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Dana IPO senilai Rp126,6 miliar diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro dan Rp116,7 miliar ke PT Ardha Nusa Utama.
“Sdr. Benny Tjokrosaputro dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti menyebabkan pelanggaran penyajian laporan keuangan yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/3/2026).
BERITA TERKAIT
Denda Miliaran dan Pembekuan Izin Sekuritas
Tak hanya sang pengendali, PT Bliss Properti Indonesia Tbk. sendiri dijatuhi denda sebesar Rp2,7 miliar. OJK juga memberikan sanksi denda secara tanggung renteng kepada jajaran Direksi POSA periode 2019-2023, serta melarang Direktur Utama POSA, Gracianus Johardy Lambert, beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Ketegasan OJK juga menyasar lembaga penunjang pasar modal. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp525 juta dan sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun. Sekuritas tersebut dinilai gagal melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai serta melakukan penjatahan pasti (fixed allotment) kepada pihak nominee Benny Tjokrosaputro tanpa dokumen yang sah.
Dua Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan POSA, yakni AP Patricia dan AP Helli Isharyanto, masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dianggap tidak menerapkan standar profesional dan gagal melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK.
Kasus Benturan Kepentingan SBAT
Selain kasus POSA, OJK juga menetapkan sanksi bagi PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta dan dilarang menjadi pengurus perusahaan pasar modal selama lima tahun.
Tan Heng Lok terbukti memperoleh keuntungan pribadi melalui amandemen perjanjian kredit yang menurunkan beban bunga bagi pihak afiliasinya, namun merugikan kepentingan perusahaan publik tersebut.
Komitmen Integritas Pasar
Langkah tegas OJK ini sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat di tengah melimpahnya likuiditas pasar. Sebagai catatan, posisi Uang Primer Adjusted nasional per akhir 2024 berada pada level solid Rp2.027,32 triliun. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu menjaga agar likuiditas tersebut tetap mengalir ke instrumen investasi yang kredibel dan transparan.
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera, agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” tegas OJK. ***
















