• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home BUMN

Business Judgement Rule, Batu Uji Penyelesaian Perkara BUMN

BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan, BUMN juga wajib memperoleh keuntungan (profit oriented).

oleh Stella Gracia
16 September 2021 - 18:15
110
Dilihat
Business Judgement Rule, Batu Uji Penyelesaian Perkara BUMN
0
Bagikan
110
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagai badan usahan milik negara, BUMN memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity. Dimana, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan, BUMN juga wajib memperoleh keuntungan (profit oriented).

Akan tetapi, dalam menjalankan usahanya BUMN dan Anak Perususahaan BUMN dapat saja mengalami kerugian. Kondisi ini akan menjadi suatu permasalahan apabila dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN itu sendiri. Terutama jika kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara, bukan sebagai entitas bisnis.

Berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara.

BERITA TERKAIT

Askrindo Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Prajurit TNI AD, Dukung Generasi Emas 2045

Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun, Bukti Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

BNI Dukung Pemanfaatan AI untuk Perkuat Komunikasi BUMN

Akselerasi Layanan Digital, Joumpa Kini Resmi Tersedia di Livin’ by Mandiri

“Hal inilah yang menjadi kekhawatiran direksi BUMN dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam mengelola, mengatur dan mengambil keputusan terkait dengan bisnis yang dijalankan BUMN sehari-hari,” ungkap Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K&K Advocates.

Aldi menjelaskan, terkait dengan pertanggungjawaban direksi tersebut, terdapat suatu doktrin dalam tatanan hukum Indonesia yang dikenal dengan doktrin Business Judgement Rule (BJR), dimana doktrin Business Judgement Rule ini menjadi pilar yang penting bagi perlindungan direksi dalam pengambilan keputusan. Doktrin tersebut pada pokoknya mengatakan bahwa direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan pengambilan keputusan dan/atau karena kerugian perseroan.

Mencermati hal itu, K&K Advocates menilai pelaku bisnis di lingkungan BUMN wajib memiliki pemahaman secara komprehensif terkait dengan penerapan BJR, serta administrasi keuangan negara agar potensi terjadinya kerugian pada perusahaan yang berdampak pada dugaan korupsi dapat diminimalisasikan.

Untuk itu, K&K Advocates terdorong untuk menggelar Webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’ pada hari ini, Kamis, 16 September 2021.

Berbicara dalam webinar tersebut, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa BUMN konsepnya adalah “kepemilikan” (privat) dan bukan “penguasaan”, sehingga negara berkedudukan sebagai pemegang saham atau sebagai pemilik modal, bukan berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan publik atau pengelola keuangan negara pada umumnya. Oleh sebab itu, penyertaan modal negara dilakukan pemisahan, dengan maksud agar tata kelola dan tata tanggung jawab termasuk hak dan kewajibannya berpisah dan berpindah kepada BUMN, tidak kepada negara atau APBN.

“Sebagai pemegang saham, negara tidak sedang mengelola keuangan publik untuk mencapai tujuan bernegara layaknya kementerian atau lembaga, tetapi sedang berbisnis, sehingga penilaiannya bukan authority judgement, tetapi business judgement,” jelas Dian seraya menegaskan demikian halnya terhadap Anak Usaha BUMN, negara tidak mempunyai hak mengelolanya, karena hak negara sebagai badan hukum publik hanya mendirikan BUMN.

Jika negara menginginkan Anak Perusahaan tunduk pada ketentuan mengenai pengurus dan pertangungjawabannya, Negara harus mempunyai saham langsung, dan tidak dapat langsung ikut campur melalui tangan publiknya, karena menyalahi asas contrarius actus. Dian juga menyoroti terkait ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi terjadi dalam BUMN yakni terpenuhinya unsur merugikan negara, sehingga keputusan bisnis, kebijakan korporat, dan tindakan usaha yang dianggap keliru merupakan kerugian negara.

Sementara Wardaya, S.H., M.H, Partner K&K Advocates menjelaskan, Business Judgement Rule (BJR) merupakan peraturan yang membebaskan manajemen dari tanggung jawab dalam transaksi korporasi yang dilakukan dalam kekuasaan korporasi dan wewenang manajemen, dimana terdapat dasar yang masuk akal untuk menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dengan hati-hati dan itikad baik.

“Doktrin BJR bertujuan melindungi direksi selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik. Prinsip BJR pun tersirat dalam Pasal 97 ayat 2 UU PT, yakni prinsip kehati-hatian dan Itikad baik. Lalu dalam Pasal 5 ayat 3 UU BUMN menegaskan soal prinsip BJR dalam unsur GCG (good corproate governance),” urai Wardaya.

Dia memberi contoh aplikasi business judgement rule di Indonesia telah diterapkan dalam kasus PT Pertamina (Persero) yang menyeret sang Dirut Karen Agustiawan belum lama ini. Dalam kasus ini Karen divonis pengadilan melakukan korupsi. Tak terima dengan keputusan itu, Karen melakukan kasasi dan banding. Hasilnya, hakim di tigkat kasasi menyatakan Karen bebas dari tuntutan hukum karena sudah menerapkan bisnis judgement rule, ditandai oleh tidak adanya unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Namun berbeda dengan kasus yang menimpa PT Jiwasraya (Persero) yang tidak bisa diterapkan bisnis judgement rule. Sebab hakim melihat adanya beberapa pelanggaran tata kelola. Misalnya, penunjukkan langsung 4 Manajer Investasi tanpa rapat komite investasi dan beauty contest. Lalu alpa melaksanakan prinsip kehati-hatian, abai dalam menjalankan perusahaan dengan penuh tanggung jawab. Parahnya lagi memanipulasi laporan keuangan. Para terdakwa juga dianggap gagal dalam menjalankan fiduciary duty.

Maka menurut Wardaya, parameter yang harus dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum dalam menentukan suatu tindakan merupakan tindak pidana korupsi ialah adanya perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Direksi. “bisnis judgement rule merupakan suatu batu uji untuk menilai apakah di dalam kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil direksi telah melewati proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT.”

Dia menambahkan, UU PT juga mengatur bahwa Direksi dapat dilindungi apabila kebijakan yang diambilnya dipandang tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian. Lalu dalam Pasal 11 UU BUMN juga sudah ditegaskan bahwa terhadap BUMN Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT sebagaimana diatur dalam UU PT.

“Hal tersebut berakibat bahwa prinsip-prinsip yang berlaku untuk perseroan terbatas, berlaku juga untuk BUMN,” pungkas Wardaya.

Tags: #BUMNBusiness Judgement RuleKerugian NegaraPerkara BUMN
 
 
 
 
Sebelumnya

Ekspor Industri Pengolahan Tembus USD 111 Miliar

Selanjutnya

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:14

Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui tim SIG CSIRT (Computer Security Incident Response Team) berhasil meraih Juara...

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:41

Stabilitas.id – Upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sumatera Utara mendapat dukungan strategis dari PT Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemerintah...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

Praktis! Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik

Praktis! Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik

oleh Sandy Romualdus
19 November 2025 - 14:01

Stabilitas.id - Bank Mandiri sebagai mitra strategis pemerintah mendorong akselerasi digital di sektor transportasi melalui implementasi QRIS Tap In-Tap Out...

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:46

Stabilitas.id – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan kinerja cemerlang hingga Oktober 2025. Berdasarkan...

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:38

Stabilitas.id – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan laba setelah pajak sebesar Rp687,4 miliar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Lantik Sejumlah Pejabat, Menkeu Minta Tunjukkan Prestasi

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance