• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Danantara

Business Judgement Rule, Batu Uji Penyelesaian Perkara BUMN

BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan, BUMN juga wajib memperoleh keuntungan (profit oriented).

oleh Stella Gracia
16 September 2021 - 18:15
115
Dilihat
Business Judgement Rule, Batu Uji Penyelesaian Perkara BUMN
0
Bagikan
115
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagai badan usahan milik negara, BUMN memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity. Dimana, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan, BUMN juga wajib memperoleh keuntungan (profit oriented).

Akan tetapi, dalam menjalankan usahanya BUMN dan Anak Perususahaan BUMN dapat saja mengalami kerugian. Kondisi ini akan menjadi suatu permasalahan apabila dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN itu sendiri. Terutama jika kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara, bukan sebagai entitas bisnis.

Berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara.

BERITA TERKAIT

Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

Dari AO Jadi Dirut, Kindaris Resmi Pimpin PNM Gantikan Arief Mulyadi

Garap Ekosistem Candi dan TMII, BTN Gandeng InJourney Destination Management

BPK: Rp161 Triliun Aset Negara Terselamatkan, Rp1,93 Triliun Masih Menguap

“Hal inilah yang menjadi kekhawatiran direksi BUMN dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam mengelola, mengatur dan mengambil keputusan terkait dengan bisnis yang dijalankan BUMN sehari-hari,” ungkap Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K&K Advocates.

Aldi menjelaskan, terkait dengan pertanggungjawaban direksi tersebut, terdapat suatu doktrin dalam tatanan hukum Indonesia yang dikenal dengan doktrin Business Judgement Rule (BJR), dimana doktrin Business Judgement Rule ini menjadi pilar yang penting bagi perlindungan direksi dalam pengambilan keputusan. Doktrin tersebut pada pokoknya mengatakan bahwa direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan pengambilan keputusan dan/atau karena kerugian perseroan.

Mencermati hal itu, K&K Advocates menilai pelaku bisnis di lingkungan BUMN wajib memiliki pemahaman secara komprehensif terkait dengan penerapan BJR, serta administrasi keuangan negara agar potensi terjadinya kerugian pada perusahaan yang berdampak pada dugaan korupsi dapat diminimalisasikan.

Untuk itu, K&K Advocates terdorong untuk menggelar Webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’ pada hari ini, Kamis, 16 September 2021.

Berbicara dalam webinar tersebut, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa BUMN konsepnya adalah “kepemilikan” (privat) dan bukan “penguasaan”, sehingga negara berkedudukan sebagai pemegang saham atau sebagai pemilik modal, bukan berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan publik atau pengelola keuangan negara pada umumnya. Oleh sebab itu, penyertaan modal negara dilakukan pemisahan, dengan maksud agar tata kelola dan tata tanggung jawab termasuk hak dan kewajibannya berpisah dan berpindah kepada BUMN, tidak kepada negara atau APBN.

“Sebagai pemegang saham, negara tidak sedang mengelola keuangan publik untuk mencapai tujuan bernegara layaknya kementerian atau lembaga, tetapi sedang berbisnis, sehingga penilaiannya bukan authority judgement, tetapi business judgement,” jelas Dian seraya menegaskan demikian halnya terhadap Anak Usaha BUMN, negara tidak mempunyai hak mengelolanya, karena hak negara sebagai badan hukum publik hanya mendirikan BUMN.

Jika negara menginginkan Anak Perusahaan tunduk pada ketentuan mengenai pengurus dan pertangungjawabannya, Negara harus mempunyai saham langsung, dan tidak dapat langsung ikut campur melalui tangan publiknya, karena menyalahi asas contrarius actus. Dian juga menyoroti terkait ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi terjadi dalam BUMN yakni terpenuhinya unsur merugikan negara, sehingga keputusan bisnis, kebijakan korporat, dan tindakan usaha yang dianggap keliru merupakan kerugian negara.

Sementara Wardaya, S.H., M.H, Partner K&K Advocates menjelaskan, Business Judgement Rule (BJR) merupakan peraturan yang membebaskan manajemen dari tanggung jawab dalam transaksi korporasi yang dilakukan dalam kekuasaan korporasi dan wewenang manajemen, dimana terdapat dasar yang masuk akal untuk menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dengan hati-hati dan itikad baik.

“Doktrin BJR bertujuan melindungi direksi selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik. Prinsip BJR pun tersirat dalam Pasal 97 ayat 2 UU PT, yakni prinsip kehati-hatian dan Itikad baik. Lalu dalam Pasal 5 ayat 3 UU BUMN menegaskan soal prinsip BJR dalam unsur GCG (good corproate governance),” urai Wardaya.

Dia memberi contoh aplikasi business judgement rule di Indonesia telah diterapkan dalam kasus PT Pertamina (Persero) yang menyeret sang Dirut Karen Agustiawan belum lama ini. Dalam kasus ini Karen divonis pengadilan melakukan korupsi. Tak terima dengan keputusan itu, Karen melakukan kasasi dan banding. Hasilnya, hakim di tigkat kasasi menyatakan Karen bebas dari tuntutan hukum karena sudah menerapkan bisnis judgement rule, ditandai oleh tidak adanya unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Namun berbeda dengan kasus yang menimpa PT Jiwasraya (Persero) yang tidak bisa diterapkan bisnis judgement rule. Sebab hakim melihat adanya beberapa pelanggaran tata kelola. Misalnya, penunjukkan langsung 4 Manajer Investasi tanpa rapat komite investasi dan beauty contest. Lalu alpa melaksanakan prinsip kehati-hatian, abai dalam menjalankan perusahaan dengan penuh tanggung jawab. Parahnya lagi memanipulasi laporan keuangan. Para terdakwa juga dianggap gagal dalam menjalankan fiduciary duty.

Maka menurut Wardaya, parameter yang harus dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum dalam menentukan suatu tindakan merupakan tindak pidana korupsi ialah adanya perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Direksi. “bisnis judgement rule merupakan suatu batu uji untuk menilai apakah di dalam kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil direksi telah melewati proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT.”

Dia menambahkan, UU PT juga mengatur bahwa Direksi dapat dilindungi apabila kebijakan yang diambilnya dipandang tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian. Lalu dalam Pasal 11 UU BUMN juga sudah ditegaskan bahwa terhadap BUMN Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT sebagaimana diatur dalam UU PT.

“Hal tersebut berakibat bahwa prinsip-prinsip yang berlaku untuk perseroan terbatas, berlaku juga untuk BUMN,” pungkas Wardaya.

Tags: #BUMNBusiness Judgement RuleKerugian NegaraPerkara BUMN
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Ekspor Industri Pengolahan Tembus USD 111 Miliar

Selanjutnya

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Danantara Bidik Merger ID Food ke Sugar Co Rampung Bulan Depan, Kuasai 60 Persen Pasar Gula

Oversubscribed! Dana Global Bond Danantara Rp26,5 Triliun Masuk Rekening Hari Ini

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:15

Stabilitas.id – Dana segar hasil penerbitan obligasi global (global bond) perdana milik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...

Jaga Stabilitas Pasar Modal, Pemerintah dan Danantara Godok Wacana Buyback Saham BUMN

Jaga Stabilitas Pasar Modal, Pemerintah dan Danantara Godok Wacana Buyback Saham BUMN

oleh Stella Gracia
12 Juni 2026 - 12:49

Stabilitas.id – Otoritas fiskal, legislatif, dan para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar pertemuan strategis tingkat tinggi demi meredam...

BRI Tebar Promo Eksklusif dan Hadiah Menarik di Bali Wellness and Beauty Expo 2026

Implementasi CX100 Danantara, Teras Kapal BRI Melayani Sepenuh Hati Masyarakat hingga Wilayah Kepulauan

oleh Stella Gracia
7 Juni 2026 - 09:53

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menghadirkan berbagai inisiatif untuk memperkuat inklusi keuangan nasional hingga ke pelosok...

Danantara Bidik Merger ID Food ke Sugar Co Rampung Bulan Depan, Kuasai 60 Persen Pasar Gula

Rilis Global Bond US$5 Miliar, Danantara Tunjuk 5 Bank Investasi

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 10:34

Stabilitas.id – Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia melalui sayap manajer investasinya, PT Danantara Investment Management (DIM), resmi memulai proses emisi...

Pangkas Emisi 0,3 Juta Ton, PLN Sulap Kantor Jadi Produsen Energi Bersih

Didorong Danantara, PLN Group Bakal Ciutkan 44 Anak Usaha Menjadi 23 Unit

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 10:31

Stabilitas.id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor ketenagakerjaan, PT PLN (Persero), menargetkan perampingan masif (streamlining) terhadap struktur usahanya. Perseroan...

Sovereign Rating Jadi Jangkar, Moody’s Sematkan Peringkat Investment Grade Bagi Danantara

Sovereign Rating Jadi Jangkar, Moody’s Sematkan Peringkat Investment Grade Bagi Danantara

oleh Sandy Romualdus
3 Juni 2026 - 14:13

Stabilitas.id – Lembaga pemeringkat internasional, Moody’s Ratings, secara resmi merilis peringkat kredit (credit rating) perdana untuk PT Danantara Investment Management...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau Permukiman Padat, SIG Sediakan Layanan Beton Siap Pakai MiniMix

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Lantik Sejumlah Pejabat, Menkeu Minta Tunjukkan Prestasi

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance