JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan LPEI oleh Ketua Dewan Direktur LPEI Rijani Tirtoso dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dilaksanakan di Kantor PPATK Jakarta, pada Jumat (19/8/22)
Rijani mengatakan, kerja sama yang dilakukan LPEI dan PPATK sebagai regulator dilakukan dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, sosialisasi anti pencucian uang, serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
“LPEI sebagai lembaga keuangan khusus milik Pemerintah bersama dengan PPATK akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi,” ungkap Rijani dalam sambutannya.
Kerjasama yang terbangun antara LPEI dan PPATK ini pun mendapat apresiasi dari Ivan. Dalam kesempatan yang sama Ivan menyampaikan ke depan PPATK siap membantu LPEI.
“Setelah penandatanganan ini, jika LPEI melakukan investigasi internal kami akan membantu dalam kebutuhan informasi, pendidikan dan riset,” tandas Ivan.
Kerja sama ini menjadi dukungan nyata yang diberikan oleh PPATK kepada LPEI dalam menjalankan mandat dan fungsinya sebagai Special Mission Vehicle Kemenkeu untuk mendukung program dan kebijakan Pemerintah.***





.jpg)










