• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Di Bawah Bendera Asing

oleh Sandy Romualdus
15 Juli 2011 - 00:00
9
Dilihat
Di Bawah Bendera Asing
0
Bagikan
9
Dilihat

Bank asing sudah makin dominan dalam kancah perbankan nasional. Menurut pengamat, dominasi investor asing berbanding terbalik dengan manfaat yang mereka berikan pada perekonomian nasional. Lalu apakah keberadaan mereka harus dibatasi?

Oleh: Syarif Fadilah

ISU pembatasan kepemilikan asing mencuat lagi. Bisa jadi kali ini perkembangannya lebih serius karena tak kurang dari orang nomor satu negeri ini ikut menyinggung masalah tersebut. Pada awal Juni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menyentil kepemilikan asing pada sektor pertambangan dan mencuatkan wacana renegosiasi kontrak perusahaan asing di sektor tersebut.

BERITA TERKAIT

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Mungkin pernyataan Presiden itu hanya gertak, atau hanya merespon pidato dari mantan Presiden BJ Habibie sebelumnya yang menyinggung masalah yang sama. Keduanya menyampaikan pidatonya pada peringatan Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni di Gedung MPR/DPR.

“Salah satu manifestasi globalisasi dalam bidang ekonomi, misalnya, adalah pengalihan kekayaan alam suatu negara ke negara lain, yang setelah diolah dengan nilai tambah yang tinggi, kemudian menjual produk-produk ke negara asal, sedemikian rupa sehingga rakyat harus membeli jam kerja bangsa lain. Ini adalah penjajahan dalam bentuk baru, neo-colonialism, atau dalam pengertian sejarah kita, suatu “VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dengan baju baru,” kata Habibie di hadapan para wakil rakyat.

Kegelisahan Habibie itu memang tidak berlebihan mengingat hanya sedikit manfaat yang didapat oleh rakyat Indonesia dari pengelolaan hasil tambang yang dikerjakan oleh perusahaan asing.

Menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral, sejak 1991 hingga tahun 2002, PT Freeport memproduksi total 6,6 juta ton tembaga, 706 ton emas, dan 1.3 juta ton perak. Dari sumber data yang sama, produksi emas, tembaga, dan perak Freeport selama 11 tahun setara dengan 8 miliar dollar AS (sekitar Rp72 triliun dengan harga dollar saat ini). Sementara perhitungan kasar produksi tembaga dan emas pada tahun 2004 dari lubang Grasberg setara dengan 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp13,5 triliun).

Dalam nota keuangan tahunannya kepada pemegang saham, selama 3 tahun hingga tahun 2004, total penghasilan PT Freeport kepada Indonesia hanya 46 juta dollar AS, atau kurang dari Rp0,5 triliun.

Kondisi di sektor pertambangan ternyata setali tiga uang dengan sektor lain. Ironisnya hal tersebut justru membuat peran investasi nasional makin terdesak.

Menurut ekonom Indef Didik J Rachbini, sejak satu dekade terakhir peranan investasi dalam negeri mengalami penurunan secara relatif dibandingkan dengan penanaman modal asing (PMA). Di sisi lain industri nasional mengalami kemunduran. “Masalah mendasar terletak pada regulasi kepemilikan asing pada sektor usaha strategis,” kata dia. “Termasuk sektor perbankan.”

Bahkan, sambung Guru Besar Universitas Pancasila itu, regulasi perbankan di Indonesia adalah yang paling liberal dan naif dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN.

Pernyataan Didik tidaklah berlebihan. Tengok saja Peraturan Pemerintah (PP) No 29 tahun 1999 pasal 3 berbunyi yang berbunyi, jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung ataupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen.

Dengan kebijakan yang dilansir dengan latar belakang penjualan aset-aset milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu, terbukalah pintu asing untuk masuk ke industri perbankan.

Peraturan tahun 1999 itu, ditambah kebijakan yang diterbitkan 11 tahun sebelumnya–yaitu paket Oktober 1988 (Pakto 88)–membuat bank asing leluasa masuk dan berbisnis di Tanah Air. Pakto 88 membuka kesempatan bank campuran untuk membuka usaha di Indonesia dengan kepemilikan maksimal 85 persen. Dalam peraturan yang sama bank asing diizinkan untuk membuka cabang di 10 kota besar di luar Jakarta. Setahun kemudian, jumlah bank asing melonjak dua kali lipat dibandingkan sebelum peraturan itu keluar.

Jumlah bank asing, baik cabang maupun bank milik investor asing, yang beroperasi berbanding lurus dengan jumlah asetnya. Berdasarkan data Bank Indonesia hingga kuartal pertama tahun ini asing menguasai 50,6 persen aset perbankan di Indonesia dari total aset perbankan nasional yang mencapai Rp 3.065 triliun. Jumlah itu berasal dari 47 bank yang dikuasai asing –10 kantor cabang, 16 bank campuran dan 21 bank nasional yang dikuasai asing–dari 120-an bank di Indonesia.

Azas Manfaat

Menurut Direktur Riset Perbanas Insitute, Zaenal Abidin dalam satu tulisannya di media cetak nasional, ada dua mazhab utama yang muncul terkait isu kepemilikan asing di perbankan nasional. Pertama adalah mazhab yang bertitik tolak pada azas kepemilikan dan yang kedua adalah aliran yang cenderung melihatnya dari sisi manfaat.

Dilihat dari kepemilikan sudah jelas bahwa porsi asing sudah makin membesar. Jika sebelum krisis komposisi kepemilikannya kurang dari 10 persen dari total aset perbankan, pada tahun ini jumlahnya sudah melonjak lebih dari lima kali lipatnya.

Malahan dengan kebijakan penetapan modal minimum yang dikeluarkan Bank Indonesia, tampaknya akan makin banyak bank lokal yang pindah kepemilikannya dari investor nasional kepada pemodal asing.

Situasi ini membuat, bank-bank milik asing leluasa menggarap pasar bank nasional hingga ke wilayah kecamatan bahkan bisa saja hingga ke pelosok desa. Hal itu tentu memperuncing persaingan dengan bank lokal; baik bank nasional, bank daerah maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan modal besar, bank asing mampu membayar lebih tinggi hingga bankir bank lokal bersedia pindah. Bajak membajak bankir pun sempat menyeruak ke permukaan beberapa tahun lalu dan hingga kini masih terjadi terutama di kalangan bankir yang menggarap sektor usaha kecil dan mikro.

Masalah tidak hanya muncul dalam hal perebutan bankir, dalam hal kesempatan kerja bagi bankir nasional juga timbul karena bank asing mulai menggunakan tenaga kerja asing. Kondisi itu tentu membuat lapangan kerja bagi orang Indonesia makin mengecil. “Beberapa tahun lalu juga sempat terjadi keributan di kalangan bankir karena banyak bank milik asing yang menggunakan tenaga asing hanya untuk level menengah,” kata Zaenal.

Oleh karena itu dia berani menyimpulkan bahwa keberadaan bank asing di ranah perbankan nasional belum memberikan manfaat sepadan dari yang mereka peroleh. Zaenal mendasarkan kesimpulannya pada data keuntungan yang diraih oleh bank milik investor mancanegara ini.

Salah satunya adalah dilihat dari margin bunga bersih (net interest margin/ NIM) perbankan dalam negeri yang rata-rata mencapai lebih dari 6 persen, sedangkan di Malaysia dan Singapura angkanya berkisar 3,17 persen dan 2,79 persen.

Bahkan hasil penelitian dari BI menyimpulkan bahwa bank asing cenderung mencari keuntungan melalui fee-based income dibandingkan lewat penyaluran kredit sehingga kurang berperan dalam pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu Anggota Dewan Komisioner LPS Mirza Adityaswara mengatakan bahwa otoritas harus berani mengeluarkan aturan yang lebih ketat atas agresi bank asing ini di industri perbankan.

“Masalah pengetatan kepemilikan bank asing ini perlu dilakukan lantaran pemodal asing hingga saat ini mendominasi kepemilikan bank di Indonesia. Namun, negara lain menghambat pemodal Indonesia menguasai bank-bank di negaranya,” kata dia.

Terhadap bank-bank kecil yang kekurangan modal karena harus memenuhi aturan modal minimum dari BI maka perlu diprioritaskan pemodal dalam negeri untuk masuk memberikan suntikan modal. Malahan otoritas harus memberikan fasilitas kepada Bank BUMN ataupun bank domestik yang mampu mengakuisisi bank-bank yang kekurangan modal. “Investor dalam negeri seharusnya memiliki peluang yang lebih besar memiliki bank dalam negeri,” tambah Mirza.

Sejatinya kegundahan para pelaku dan pemerhati perbankan nasional sudah terdeteksi oleh bank sentral. Namun demikian tampaknya otoritas tidak mau gegabah membatasi asing meski kegelisahan itu terlihat juga dalam pernyataan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad.

“Kita harus mencari jalan tengah yang baik, antara keinginan untuk memajukan industri perbankan kita menjadi suatu industri yang berstandar global, tetapi tentu saja dengan komitmen lokal. Dia boleh global, tapi tetap berkomitmen dengan pembangunan ekonomi lokal,” jelas Muliaman.

Dia mengatakan bahwa porsi asing yang membesar adalah buah dari kebijakan yang ditelurkan oleh pemerintah juga dan tidak memungkiri jika sampai saat ini dia menilai modal asing masih diperlukan.

Solusi Mendesak

Meski demikian sejumlah pengamat yang dimintai pendapatnya mengenai kepemilikan asing sepakat bahwa harus ada pembatasan atas agresi bank asing ini melalui regulasi.

Mirza menyebutkan bahwa negara asal bank-bank asing tersebut harus juga memberikan kemudahan kepada bank asal Indonesia seperti yang mereka dapatkan di sini. Prinsip resiprokal ini diperlukan untuk memberi peluang bank-bank seperti Mandiri, BNI, BCA ataupun BRI untuk membuka cabang di luar negeri.

Selain itu pembayaran dividen dan juga fee ke bank induk harus dimonitor secara ketat agar tidak terjadi pelarian modal. “Bank-bank campuran harus diwajibkan untuk go public agar masyarakat Indonesia bisa ikut memiliki dan mengawasi,” tambah Mirza.

Dengan nada yang hampir mirip, Didik J Rachbini mengatakan bahwa aturan-aturan soal pemilikan bank asing di Indonesia harus disetarakan dengan peraturan di negara-negara lain yang menjadi mitra Indonesia.

Selain itu yang lebih utama adalah merevisi aturan mengenai kepemilikan hingga 99 persen. “Pemerintah harus membuat peraturan untuk menutup pemilikan bank oleh pihak asing sampai 100 persen sejak sekarang dan membatasinya hanya sampai 49 persen, persis seperti pemilikan terhadap industri media,” kata Didik. Selain itu, BI juga membuat peraturan membatasi kiprah bank asing di kota-kota kecil

Langkah-langkah itu lanjut dia harus dilakukan berbarengan dengan azas resiprositas terhadap negara lain yang melakukan investasi pada lembaga perbankan untuk membuka investasi bagi Indonesia. “Jika tidak bisa diterima, maka dilakukan divestasi bertahap,” ujar dia.

Bagi Ryan Kiryanto, ekonom BNI pembatasan kepemilikan oleh asing pada perbankan nasional dilakukan secara bertahap, dari sekarang 99 persen menjadi 75 persen, lalu 50 persen dan akhirnya 35 persen saja. “Harus dilakukan bertahap agar tidak mengejutkan pasar keuangan Indonesia.”SP

 
 
 
 
Sebelumnya

Telkomsel Rilis Paket BlackBerry Extreme

Selanjutnya

WB Kucurkan 531 juta dollar Untuk PNPM Mandiri IV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Banyak Suka Menjadi Mandirians

Banyak Suka Menjadi Mandirians

oleh Sandy Romualdus
4 Februari 2020 - 17:25

Bekerja di Bank Mandiri berarti mendapatkan gaji mentereng, masa depan terjamin dan banyak ilmu dan pengetahuan yang didapat.

Rahasia Membentuk Mandirian Tangguh

Rahasia Membentuk Mandirian Tangguh

oleh Sandy Romualdus
4 Februari 2020 - 17:17

Strategi pengembangan pegawai yang dilakukan Bank Mandiri tahun-tahun sebelumnya telah membuahkan hasil fantastis.

Ketika Mandirians Mengambil Alih Panggung

Ketika Mandirians Mengambil Alih Panggung

oleh Sandy Romualdus
4 Februari 2020 - 17:08

Satu dekade belakangan banyak perusahaan di industri keuangan mengincar lulusan Bank Mandiri.

Gadai Emas Syariah

Inovasi Gadai Emas “Zaman Now”

oleh Sandy Romualdus
7 Maret 2018 - 00:00

Tidak mau tergilas zaman, Pegadaian berbenah dan meluncurkan aplikasi online untuk bisnis gadai emas serta inovasi lainnya. 

Sistem Pembayaran Tunai Dominasi Transaksi Harbolnas

Sistem Pembayaran Tunai Dominasi Transaksi Harbolnas

oleh Stella Gracia
16 Desember 2016 - 00:00

Jumlah transaksi tunai melalui ATM dan cash on delivery (COD) masih besar, sebab masih ada ketakutan yang besar pada masyarakat...

Ketika Moneter-Fiskal Tak Seiring

oleh Sandy Romualdus
24 November 2016 - 00:00

Kebijakan fskal saat ini tengah naik daun dan mendominasi perekonomian, untuk mendorong pertumbuhan.

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Saatnya Mengatur Gaji Bankir

Saatnya Mengatur Gaji Bankir

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance