• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Di Bawah Dua Sudut Pandang

oleh Sandy Romualdus
12 Juli 2021 - 22:00
55
Dilihat
Ketika Regulator Melunak
0
Bagikan
55
Dilihat

Aset digital yang didulang lewat pemecahan kode-kode rumit di dunia maya yang mulai naik daun dipandang berbeda oleh dua regulator. Publik diminta memahami risiko ketika terjun ke dalam praktik ini.

Oleh Romualdus San Udika

Saat ini semua hal sepertinya diarahkan untuk menjadi digital. Tak terkecuali alat tukar. Tak heran bitcoin, sebuah cryptocurrency yang muncul sekitar 3-4 tahun lalu  kembali meraih kepopulerannya. Sebabnya, ketika muncul sebelum ini banyak otoritas yang menolak kehadirannya, sebaliknya saat ini, seiring masifnya praktik digitalisasi, beberapa otoritas mulai melunak.

Di Indonesia, regulator yang semula menolak mentah-mentah aset digital ini, kini mulai mengizinkan peredarannya. Adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang awal tahun lalu menerima kehadiran secara resmi aset-aset kripto ini meski hanya sebagai komoditas.

BERITA TERKAIT

Praktisi Dorong Regulator Tuntaskan Kekosongan Hukum di Lini Investasi Kripto dan Forex

Ini Respon CEO Indodax Soal Pasokan Bitcoin dan Ethereum yang Berkurang  

Literasi Digital Masih Rendah, OJK Ingatkan Risiko Berinvestasi di Aset Kripto

Seminggu Pasca Imlek, Market Kripto Kembali Menghijau

Bappebti bahkan akan segera membuat bursa  crypto agar perdagangan menjadi teregulasi demi keamanan investor.  Setelah itu, tak pelak publik awam mulai aware dengan cryptocurrency, terutama kalangan milenial, karena munculnya ekosistem dari komoditas tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan aset kripto memiliki potensi yang sangat besar sebagai komoditas perdagangan. Menurutnya, saat ini perdagangan aset  crypto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh dari omzet Bursa Efek Indonesia. “Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry awal Mei 2021 lalu.

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan crypto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai asset yang bisa diperdagangankan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah.

Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan asset crypto sangat besar. “Anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru,” kata Jerry. Tak heran, selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi.

Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan Indonesia adalah satu di antara negara pertama yang mengatur perdagangan asset crypto ini. Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa crypto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.  Jika mulus, bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Untuk diketahui, saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis asset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.

Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset  crypto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan  kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Meski begitu, regulator sektor keuangan tetap pada pendiriaanya melarang penggunaan dan peredaran aset-aset digital ini kendati hanya sebagai alat investasi. Seperti dikatakan juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, aset  crypto merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana ditegaskan oleh bank sentral. “OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang  crypto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata Sekar secara terpisah, awal Mei lalu.

Dia melanjutkan, aset  crypto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Untuk itu, masyarakat juga harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset  crypto. “OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset  crypto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” sebut dia dalam keterangan resmi.

Jelas sekali perbedaan sudut pandang dari dua otoritas ini dalam melihat aset-aset kripto. Kendati demikian, perencana keuangan Ahmad Gozali menilai hal ini dapat dimaklumi mengingat kedua otoritas memilki kepentingannya masing-masing. “Saya rasa wajar saja ada perbedaan sikap antara Bappebti dan OJK. Mengingat kedua lembaga ini punya kepentingan yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Gozali, OJK sebagai pengawas pasar modal dinilainya cenderung lebih berhati-hati dengan transaksi alat investasi tanpa underlying asset. Lalu, Bappebti sebagai pengawas bursa berjangka tentu ingin bursanya lebih ramai lagi, jadilah komoditas dibolehkan untuk diperdagangkan.

Terus Bermunculan

Kendati ada perbedaan pandangan dari dua otoritas, pemain di industri crypto tidak berkurang. Malahan terus menjamur sebagai akbat dari kekosongan regulasi yang mengaturnya. Bahkan, tak sebatas pada penawaran trading aset crypto, namun berinovasi dengan produk saving, seperti halnya deposito di perbankan.

Seperti dikatakan salah satu pemain di bisnis Crypto, entitas perusahanya hanya mengantongi ijin resmi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan terdaftar di Indodax, mereka telah beroperasi sejak 2018. “Ijin Bappepti belum diurus karena memang mereka belum mempunyai regulasi yang mengatur aplikasi investasi crypto. Jadi kita jalan dulu,” ungkap salah satu petinggi di perusahaan blockchain ini.

Pakar Digital, Anthony Leong, mengatakan ramainya keingintauan masyarakat membuat ekosistem digital mengenai asset ini makin marak. Malahan ekosistem aset digital  crypto tidak hanya bursa trading, namun juga pada produk deposito yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah aset yang dimiliki saat ini.

Antony menyebutkan salah satu perusahaan yang menyediakan layanan deposito aset digital crypto adalah Merlin Lab. Diklaim keunggulan dari deposito aset digital  crypto ini adalah APY yang tinggi. Saat artikel ini ditulis, APY terbesar yang dimiliki Merlin Lab adalah 618 persen.

APY sendiri adalah besaran bunga yang didapat dalam setahun dengan catatan setiap hasil deposito didepositokan kembali. “Ini memang cukup fantastis, perkembangan teknologi digital dari masa ke masa semakin berbeda,” kata Antony, sambil mengingatkan masyarakat juga perlu mengetahui risiko yang ada tentu harus dengan perencanaan yang matang dengan melakukan riset yang mendalam.

Selain itu, juga terdapat deposito aset digital  crypto lainnya yang bisa dilihat di website Merlin Lab di www.merlinlab.com. Berbagai pilihan deposito tersebut diharapkan dapat memberikan investor keuntungan maksimal tanpa harus memikirkan risiko – risiko lainnya. Anthony menyebut perlu memilih platform aset digital  crypto yang aman dan sudah melewati masa audit. “Untuk masalah keamanan tentu saja sudah dijamin oleh auditor ternama di dunia  crypto seperti Hacken, Certik, dan Haechi. Auditor ini yang biasanya mengaudit platform aset digital  crypto,” ujarnya.

Selain itu, lembaga yang concern dengan asset kripto, Tokenomy dan Indodax, mempublikasikan Laporan Investor Aset Kripto di Indonesia tahun 2021. Laporan tersebut menunjukkan semua investor memiliki sentimen preferensi yang tinggi terhadap aset kripto dibandingkan aset lainnya.

Laporan ini menyediakan wawasan tentang perkembangan adopsi aset kripto di Indonesia, kefasihan teknikal dari investor di Indonesia, dan penerapan aset kripto yang lebih luas di Indonesia

Tak mau ketinggalan, PT Enkripsi Teknologi Handal, sebuah perusahaan blockchain inovatif dari Indonesia meluncurkan NOBI, sebuah platform investasi cryptocurrency yang menyediakan cara mudah mendapatkan keuntungan dari berbagai jenis aset  crypto. NOBI yang merupakan anggota aktif dari Asosiasi Blockchain Indonesia, bekerja sama dengan nama-nama besar industry  crypto di seluruh dunia, seperti Indodax, Binance, AAVE, BitMEX, Harmony dan Firo.

CEO & Founder NOBI Lawrence Samantha mengatakan, NOBI menyediakan tiga layanan utama untuk memperoleh pemasukan pasif dari aset  crypto. Pertama, NOBI Savings di mana layanan ini sangat mirip dengan tabungan bank milik anda. Bunga yang diperoleh berasal dari Decentralized Finance, sebuah ekosistem peminjaman  crypto tanpa risiko gagal bayar.

Kemudian NOBI Strategy, merupakan cara termudah untuk trading secara pasif. Secara sistematis dapatkan keuntungan dengan mengikuti berbagai Strategi Robo Trading yang dikelola oleh Strategy Makers yang berpengalaman dan terkurasi. Dan yang terakhir, NOBI Staking adalah langkah mengunci aset  crypto anda untuk mendapatkan hadiah. Sebelumnya dikenal sebagai Honest Mining, NOBI Staking menawarkan cara termudah untuk Stake Koin.

“Bagi yang tidak tahu teknik dan fundamentalnya, trading itu bisa jadi untung-untungan. Solusi kami melalui NOBI Saving, NOBI Staking dan NOBI Strategy dapat menjadi solusi masalah itu. Selain itu, kita bekerja sama dengan profesional trader jadi diharapkan dengan ikuti mreka kita bisa lebih meminimalkan kesalahan-kesalahan yang kita (investor) lakukan,” jelas Lawrence Samantha.

Selain ketiga layanan tersebut, NOBI juga menambahkan Harmony, DASH, Vexanium & Firo untuk melengkapi daftar aset  crypto yang dapat berkembang di NOBI.

Menekan Risiko Aset Kripto

Aset crypto memang menyimpan potensi yang sangat besar sebagai komoditas perdagangan. Meski begitu di dalamnya terkandung risiko. “Jadi ketika memutuskan untuk terjun dalam perdagangan crypto juga harus memahami risiko di samping keuntungannya,” kata Wamendag Jerry Sambuaga.

Menurutnya, masing-masing instrumen perdagangan komoditas punya karakter masing-masing, tak terkecuali crypto. Faktor harga bisa dipengaruhi oleh berbagai hal yang sifatnya bisa berjangka panjang maupun pendek.  Karena itu investor dan trader dituntut untuk selalu uptodate dan sigap dengan psikologi pasar.

Dia menambahkan, edukasi bisa dilakukan oleh lembaga atau badan yang berkaitan dengan crypto maupun dengan inisiatif investor dan trader sendiri. “Jadi dalam perdagangan crypto investor dan trader diharapkan punya inisiatif yang tinggi untuk belajar dan meng-update diri dengan berbagai info yang berkembang dengan cepat.” Kata Jerry.

Sedangkan pendidikan mengenai perdagangan crypto oleh lembaga seperti Bappebti maupun perusahaan pedagang crypto menurut Jerry diarahkan untuk memperkuat literasi crypto itu sendiri. Literasi yang dimaksud bukan hanya mengerti mengenai bagaimana cara kerja crypto dan blockchain tetapi juga aspek manfaat dan risikonya.

Ini dilakukan agar masyarakat yang ingin terjun di dunia crypto menjadi paham dan rasional dan bukan emosional. “Sangat berbahaya jika perdagangan berbasis emosi semata. Ada ilmu baik secara ekonomis, teknis maupun psikologis. Itu yang harus dikuasai oleh investor dan trader,” katanya.

Ke depan , pemerintah akan menggiatkan edukasi bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.  Jerry juga berharap dunia pendidikan terutama universitas juga punya ruang khusus untuk mengembangkan literasi perdagangan aset digital termasuk crypto.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan aspek keamanan ini penting supaya bisa melindungi investor Indonesia. itu yang menjadi dasar pertama Bappepti memilih 229 jenis  crypto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Dengan demikian, Bappepti perlu mengatur alur permodalan aset  crypto, mulai dari bagaimana uang nasabah disimpan, juga bagaimana aset  crypto itu diperdagangkan, sehingga dapat dipastikan perdagangan  crypto ini tidak bisa lari atau berbuat yang tidak benar.

Dalam pengaturan ini, di mana setiap rekening yang masuk tidak akan disimpan oleh perusahaan exchanger, tapi di bank penyimpanan yang ada di Bappepti. Selain aset  crypto yang dimiliki exchanger juga sudah diatur oleh Bappepti dan sifat anonim dalam  crypto ini juga akan dihilangkan.

“Awal mulanya itu aset ini kan anonim, nah ini mau kita hilangkan. cukup dengan email mereka dapat transaksi dan tidak jelas uang dari mana. Dulu transaksi cash di exchanger. Ini kita atur jadi kita tau persis pedagannya di mana, berapa besarnya sehingga ada kepastian di masyarakat mereka aman bertransaksi  crypto,” jelas mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ini. ***

Tags: aset cryptoBitcoinCryptocurrency
 
 
 
 
Sebelumnya

BPK Berikan Opini WTP Atas LK Kemenkeu BA 015 dan LK BUN Tahun 2020

Selanjutnya

OCTO Mobile Permudah Ibadah Qurban Secara Sehat dan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

oleh Sandy Romualdus
29 Oktober 2025 - 12:14

Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya membangun ekspektasi positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin...

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

oleh Stella Gracia
15 Oktober 2025 - 08:45

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penerapan program digitalisasi pembiayaan ekosistem sapi perah di berbagai daerah sebagai upaya mendorong...

Literasi Keuangan itu Maraton, Bukan Sprint!

Literasi Keuangan itu Maraton, Bukan Sprint!

oleh Sandy Romualdus
3 Juli 2023 - 14:21

Literasi keuangan dilakukan melalui ajang lari marathon mungkin hanya perumpamaan atau ungkapan metaforis untuk menggambarkan bahwa literasi keuangan adalah perjalanan...

Round Up : Meraba Titik Nyeri Terpanas 2023

Absorpsi Ancaman Suku Bunga

oleh Sandy Romualdus
5 Januari 2023 - 10:37

Tak pelak ancaman kenaikan suku bunga karena makin ketatnya kebijakan moneter akan menjadi perhatian utama perbankan. Apakah risiko pasar pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OCTO Mobile Permudah Ibadah Qurban Secara Sehat dan Aman

OCTO Mobile Permudah Ibadah Qurban Secara Sehat dan Aman

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance