JAKARTA, Stabilitas.id – Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Nining Suryani, yang mengaku mendapat teror dari pihak AdaKami hingga berdampak pada kondisi kesehatannya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Dalam petitumnya, Nining menuntut ganti rugi senilai Rp2,005 miliar yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp5 juta dan kerugian immateriil Rp2 miliar.
“Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk bekerja dari rumah (WFH), serta rasa cemas mengingat riwayat kesehatan Penggugat,” tulis Nining dalam dokumen gugatan sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
BERITA TERKAIT
Selain ganti rugi, Nining juga menuntut AdaKami membuat pernyataan permintaan maaf melalui media nasional dengan ukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.
Tak hanya kepada AdaKami, Nining turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat.
Khusus kepada OJK, Nining meminta regulator sektor keuangan itu menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha AdaKami.
“Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin Tergugat karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Nining.
Sementara itu, AFPI diminta membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi terhadap AdaKami sebagai anggota asosiasi.
Nining juga menambahkan permintaan agar perusahaan pinjol tersebut dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan nantinya.
Kasus gugatan terhadap AdaKami menambah deretan persoalan hukum yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer lending. Meski industri pinjaman digital berkembang pesat di Indonesia, praktik penagihan dan perlindungan konsumen kerap menjadi sorotan.
Kini, publik menanti bagaimana pengadilan memutus perkara ini, sekaligus langkah regulator dalam memastikan bahwa perusahaan pembiayaan digital beroperasi sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola industri keuangan digital. ***





.jpg)










