• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Tetapkan Pedoman Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

oleh Stella Gracia
21 Oktober 2025 - 12:22
8
Dilihat
Dorong Transparansi, OJK dan IAI Tetapkan Pedoman Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia
0
Bagikan
8
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan terbaru yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi (BI) Volume 8 berjudul Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang resmi diluncurkan pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Langkah ini menjadi tonggak penting untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di tengah pesatnya pertumbuhan industri aset digital di Tanah Air.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Transparansi dan Integritas Sejak Awal

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD OJK), Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya kehadiran panduan ini dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak dini.

“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya melalui pencatatan akuntansi yang seragam, dapat diperbandingkan antarentitas, serta sesuai dengan standar regional dan global,” ujar Hasan.

Hasan memaparkan, hingga September 2025 jumlah pengguna aset kripto nasional telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun (year to date).

“Potensi pertumbuhan sektor ini masih sangat besar. Karena itu, sinergi antara OJK, IAI, dan industri menjadi penting untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar internasional,” tambahnya.

Acuan Baru Sesuai Praktik Terbaik Internasional

Buletin Implementasi Volume 8 disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025 dengan melibatkan OJK. Dokumen ini merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019) serta disesuaikan dengan kondisi industri aset kripto di Indonesia.

Panduan tersebut diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan, baik untuk entitas yang memiliki aset kripto maupun yang menyimpan aset kripto milik pelanggan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI atas inisiatif luar biasa ini. Indonesia termasuk yang terdepan di antara banyak yurisdiksi dalam memberikan kejelasan mengenai perlakuan akuntansi aset kripto,” ucap Hasan.

Perkuat Kredibilitas Pelaporan Keuangan

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyampaikan apresiasi atas dukungan OJK dalam penyusunan buletin tersebut.

“Buletin Implementasi ini menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto. Dengan panduan ini, Indonesia memiliki standar pelaporan yang kredibel, selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal,” kata Ardan.

Ia menambahkan, penerbitan buletin ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas, tata kelola, dan keandalan laporan keuangan di sektor aset digital, sekaligus menegaskan peran Indonesia dalam memimpin adopsi standar akuntansi modern di kawasan. ***

Tags: aset kriptoBRInkubatorDSAKIAIIFRICojkSAK Indonesiatata kelola aset digitaltransparansi keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

Kisah Inspiratif UMKM Binaan BRI: Datik Batik Angkat Motif Khas Tangerang hingga Menembus Pasar Global

Selanjutnya

Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun, Bukti Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun, Bukti Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun, Bukti Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance