Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan terbaru yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi (BI) Volume 8 berjudul Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang resmi diluncurkan pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Langkah ini menjadi tonggak penting untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di tengah pesatnya pertumbuhan industri aset digital di Tanah Air.
BERITA TERKAIT
Transparansi dan Integritas Sejak Awal
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD OJK), Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya kehadiran panduan ini dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak dini.
“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya melalui pencatatan akuntansi yang seragam, dapat diperbandingkan antarentitas, serta sesuai dengan standar regional dan global,” ujar Hasan.
Hasan memaparkan, hingga September 2025 jumlah pengguna aset kripto nasional telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun (year to date).
“Potensi pertumbuhan sektor ini masih sangat besar. Karena itu, sinergi antara OJK, IAI, dan industri menjadi penting untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar internasional,” tambahnya.
Acuan Baru Sesuai Praktik Terbaik Internasional
Buletin Implementasi Volume 8 disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025 dengan melibatkan OJK. Dokumen ini merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019) serta disesuaikan dengan kondisi industri aset kripto di Indonesia.
Panduan tersebut diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan, baik untuk entitas yang memiliki aset kripto maupun yang menyimpan aset kripto milik pelanggan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI atas inisiatif luar biasa ini. Indonesia termasuk yang terdepan di antara banyak yurisdiksi dalam memberikan kejelasan mengenai perlakuan akuntansi aset kripto,” ucap Hasan.
Perkuat Kredibilitas Pelaporan Keuangan
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyampaikan apresiasi atas dukungan OJK dalam penyusunan buletin tersebut.
“Buletin Implementasi ini menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto. Dengan panduan ini, Indonesia memiliki standar pelaporan yang kredibel, selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal,” kata Ardan.
Ia menambahkan, penerbitan buletin ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas, tata kelola, dan keandalan laporan keuangan di sektor aset digital, sekaligus menegaskan peran Indonesia dalam memimpin adopsi standar akuntansi modern di kawasan. ***





.jpg)










