Stabilitas.id — DPR RI memberi respons positif terhadap capaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemulihan dana masyarakat korban penipuan atau scam, setelah OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menyerahkan secara simbolis Rp161 miliar kepada para korban di Jakarta, Rabu (21/1/2026). DPR menilai angka ini mencerminkan langkah konkret dalam perlindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital.
Penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemblokiran rekening pelaku penipuan dan pengembalian aset kepada korban berdasarkan laporan yang masuk sejak IASC dibentuk pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Dalam periode ini tercatat lebih dari 432.000 laporan pengaduan masyarakat, dengan 721.101 rekening terindikasi terlibat aktivitas scam dan 397.028 rekening telah diblokir untuk mencegah peredaran dana lebih lanjut. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9,1 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa nilai pengembalian yang berhasil direalisasikan mencapai sekitar 5 persen dari total kerugian yang dilaporkan, namun tetap dinilai sebagai kemajuan signifikan dibandingkan indikator pemulihan di banyak negara lain. Capaian ini menjadi modal penting untuk memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus scam di Indonesia.
BERITA TERKAIT
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menggarisbawahi kompleksitas tren penipuan finansial yang semakin masif dan lintas batas negara. Menurutnya, kolaborasi antar-otoritas, lembaga penegak hukum, serta sektor jasa keuangan sangat penting untuk mengakselerasi pemblokiran dan pemulihan dana korban.
Respons dari DPR, khususnya dari anggota Komisi XI, menilai proses kembalinya dana korban scam melalui mekanisme IASC telah melampaui ekspektasi, terutama dalam konteks sistem penanganan yang baru berjalan sedikit lebih dari satu tahun. DPR mendorong penguatan peran satgas antiscam dan edukasi publik agar pelaporan dilakukan lebih cepat — sebab kecepatan pelaporan menjadi faktor kunci dalam menentukan efektivitas pemulihan dana sebelum berpindah ke berbagai kanal digital.
Maraknya laporan penipuan di masyarakat, termasuk melalui transaksi belanja online, penyamaran identitas, investasi palsu, penipuan kerja hingga media sosial, menunjukkan bahwa risiko kejahatan finansial digital perlu menjadi fokus bersama antara regulator, pembuat kebijakan, dan pelaku industri jasa keuangan. ***





.jpg)










