SEKTOR keuangan masih diliputi keterpurukan karena wabah masih menggila. Kasus penularan dan kematian akibat Covid-19 telah menyentuh rekor demi rekor yang membuat kurvanya terus meroket, seiring munculnya varian delta. Kondisi yang membuat jalan-jalan kembali lengang akibat kebijakan pembatasana mobilitas itu tentu menjadi ganjalan kembali bagi pelaku bisnis jasa keuangan yang tengah menjajaki proses pemulihan. Dan untuk sektor jasa asuransi kenyataan itu menjadi tantangan tantangan yang lebih berat lagi.
Industri asuransi boleh dibilang hanya mendapat separo perhatian pemerintah dari yang didapat oleh perbankan dalam menghadapi dampak pandemi ini. Situasi itu tentu membawa ingatan para pelaku pada lebih dari dua decade lalu ketika mereka tidak mendapat dukungan seperti yang didapat oleh perbankan dalam menghadapi dampak krisis ekonomi 99.
Saudara tua itu benar-benar menjadi pusat lampu sorot dari kebijakan pasca kisruh yang menenggelamkan perekonomian Indonesia. Ratusan triliun rupiah digelontorkan kepada lembaga-lembaga perbankan demi menolong mereka sekaligus menolong nasabah-nasabahnya. Sementara asuransi, mohon maaf, dilewatkan begitu saja.
BERITA TERKAIT
Dalam hal dukungan kebijakan peraturan juga demikian. Karena krisis ekonomi itu dipicu oleh praktik tata kelola yang buruk di industri perbankan maka setelah itu perhatian utama otoritas banyak menerbitkan aturn good corporate governance (GCG). Aturan itu selalu mengalami perbaikan seiring berjalannya waktu.
Perhatian terhadap GCG perbankan telah muncul ketika pemerintah membentuk Komite Nasional Kebijakan Governance pada 2000. Kemudian lembaga ini melansir “Pedoman Umum Good Corporate Governance di Indonesia” pada 2006. Aturan itu kemudian menjadi pegangan pemerintah dalam menerbitkan aturan hukum yang mendorong penerapan GCG dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam penerapan GCG. Otoritas moneter dan perbankan saat itu kemudian menyambutnya dengan menerbitkan aturan GCG khusus perbankan pada 2006.
Pelaku jasa asuransi, bersama lembaga jasa keuangan selain bank lainnya, baru mendapatkan aturan yang sama pada 2016. Tak pelak praktik tata kelola perusaan yang baik di lembaga keuangan non bank ketinggalan setidaknya belasan tahun dibanding perbankan.
Di saat industri sudah memiliki aturan pun kasus-kasus kecurangan yang menelikung tata kelola masih kerap terjadi. Bahkan pada 2018 mencuat kasus yang menghebohkan ketika PT Asuransi Jiwasraya terpuruk karena gagal bayar dari produk-produk proteksi berbalut investasi yang ditawarkannya. Dana-dana dengan jumlah besar milik nasabah yang berhasil dikumpulkan, oleh Jiwasraya banyak yang ditaruh di aset-aset berisiko sangat tinggi. Tak Cuma itu, perusahaan lain pun terhantam kasus yang hampir serupa.
Penurunan saham yang tidak bisa dielakkan ketika wabah virus corona menerjang Indonesia membuat keterpurukan kedua perusahaan itu tidak bisa ditahan lagi. Kondisi itu juga terjadi di perusahaan-perusahaan asuransi lain yang memiliki produk terkait investasi atau unitlink.
Tak pelak peristiwa-peristiwa menyebabkan lembaga pemeringkat dan riset global, Fitch, tahun lalu, mengganjar Indonesia sebagai negara yang berisiko karena tidak mengindahkan tata kelola. Menurut lembaga itu, buruknya tata kelola, ditambah situasi sulit akibat pandemi dapat meningkatkan potensi kerugian bagi investor dalam waktu dekat.
Penilaian ini mempertimbangkan beberapa hal, yakni efektivitas dewan pengawas secara kolektif, kecukupan keahlian, sumber daya, kemandirian, kredibilitas, pengawasan manajemen, kualitas laporan keuangan dan audit, kompleksitas kelompok, dan ruang lingkup transaksi. Hasilnya, tata kelola di industri ini dianggap masih lemah. “Standar tata kelola lebih lemah dalam hal akuntanbilitas, efektivitas manajemen risiko, dan transparansi bank,” kata riset tersebut.
Fitch Rating pun menyarankan agar industri keuangan dapat berkonsolidasi untuk menciptakan pengaturan alokasi sumber daya yang lebih efisien. Dengan demikian, para regulator dapat memperkuat sistem pengawasan agar skandal maupun kasus gagal bayar tidak terulang.
Para pemangku kepentingan sektor asuransi harus bertindak cepat untuk memperbaiki kondisi dan bisnis industri yang tengah bergerak ke ujung sebuah tanduk. Jika tidak merespons dengan tindakan yang tepat, bukan tidak mungkin citra industri akan makin terpuruk dan tenggelam.
Perbaikan yang paling krusial adalah pembenahan pondasi bisnis asuransi. Di antara –dan yang paling penting–tentu memperbaiki aturan GCG dan yang tak kalah pentingnya adalah memastikan aturan itu dimanifestasikan dalam praktik bisnis sehari-hari.
Selain itu adalah literasi dan edukasi kepada nasabah mengenai asuransi dan produk-produk yang ditawarkannya. Harus diakui bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai bisnis asuransi masih lemah, kalah dengan pengetahuan tentang perbankan. Bersamaan dengan literasi dan edukasi, otoritas juga mulai memperkuat posisi konsumen untuk melindungi mereka dari kecurangan dan praktik fraud perusahaan.
Last but not least adalah memperketat pengawasan dan praktik pemasaran dari produk unitlink. Harus diakui bahwa produk ini menjadi andalan asuransi jiwa untuk mendongkrak bisnisnya. Meski begitu, produk ini kerap merongrong citra asuransi karena banyaknya kasus-kasus dan pengaduan yang diterima otoritas.***

















