Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui fungsi penyidikannya berhasil menyelesaikan total 184 perkara hingga akhir Juni 2026, di mana sektor perbankan mendominasi dengan 145 perkara.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan nasional. Hingga periode 30 Juni 2026, penyidik lembaga regulator ini tercatat telah berhasil merampungkan total 184 perkara tindak pidana sektor keuangan.
Dari total penanganan perkara tersebut, mayoritas kasus hukum yang diselesaikan didominasi oleh pelanggaran di sektor perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan bahwa penyelesaian ratusan perkara ini merupakan bagian dari komitmen nyata OJK dalam menjalankan fungsi penyidikan demi menjaga integritas pasar keuangan.
BERITA TERKAIT
“Total perkara itu terdiri dari 145 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML),” urai Hernawan dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (7/7).
Hingga akhir semester pertama tahun 2026, proses hukum atas perkara-perkara yang diajukan oleh OJK telah menunjukkan kemajuan signifikan di level pengadilan. OJK mencatat sebanyak 158 perkara sudah berhasil diputus oleh pihak pengadilan.
Berikut adalah rincian status hukum dari perkara-perkara yang telah diputus tersebut:
- Inkracht: Sebanyak 153 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Tahap Banding: Sebanyak 4 perkara masih dalam proses pengajuan banding.
- Tahap Kasasi: Tersisa 1 perkara yang saat ini masih bergulir di tahap kasasi.
Di samping perkara yang sudah diputus, penyidik OJK juga tengah mengalirkan proses hukum bagi sejumlah berkas perkara lainnya yang berada di berbagai tingkatan operasional. Saat ini terdapat 23 perkara dalam tahap proses telaahan, 12 perkara dalam tahap penyelidikan, dan 15 perkara masuk dalam proses penyidikan. Sementara itu, jumlah perkara yang posisinya telah dinyatakan lengkap atau berstatus pemberkasan berjumlah 5 perkara.
Sita 41 Aset di Medan untuk Asset Recovery
Selain memproses pelaku pidana, fokus penegakan hukum OJK juga diarahkan pada pengembalian kerugian yang dialami oleh lembaga jasa keuangan atau masyarakat akibat praktik ilegal (asset recovery).
Salah satu capaian terbaru penyidik OJK adalah keberhasilan menyita dan mengamankan sebanyak 41 aset berharga di Kota Medan, Sumatera Utara. Deretan aset tersebut disita lantaran diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana perbankan syariah. Eksekusi penyitaan di lapangan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Hernawan menegaskan, keberhasilan pelacakan hingga penyitaan puluhan aset di Medan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi aktif yang dibangun OJK bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, pihak Pengadilan, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Melalui penguatan kolaborasi interinstitusional ini, OJK berharap proses penanganan perkara sektor keuangan ke depan bisa berjalan jauh lebih cepat, efektif, sekaligus mampu memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) di tanah air. ***

















