MEDAN, Stabilitas.id – Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tidak memberikan dampak signifikan terhadap industri perbankan di daerah.
“Sebenarnya dampaknya lebih kepada likuiditas. Itu yang akan terpengaruh,” ungkap Babay setelah acara Manasik Haji Akbar Bank Sumut 1446 H/2025 M di Asrama Haji Medan, Rabu (9/4), dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa eksposur valuta asing atau risiko kerugian yang mungkin dialami oleh bank-bank daerah akibat fluktuasi nilai tukar mata uang tergolong kecil.
BERITA TERKAIT
Dampak dari kebijakan tarif Trump dan pelemahan nilai rupiah terhadap sektor perbankan Indonesia terlihat dari meningkatnya volatilitas nilai tukar serta tekanan pada stabilitas makroekonomi.
“Jadi, secara keseluruhan tidak terlalu berdampak. Namun, jika ada bank yang memiliki eksposur valuta asing besar, mereka bisa merasakan efeknya. Tapi jumlah bank devisa itu sangat terbatas,” kata Babay.
Babay juga menambahkan bahwa terdapat sekitar lima bank dalam industri perbankan daerah dengan eksposur valuta asing kecil seperti Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DKI, dan tentunya Bank Sumut.
“Itu adalah jumlah bank daerah yang memiliki devisa meskipun eksposurnya terhadap dolar AS relatif kecil,” jelasnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pentingnya bagi Indonesia untuk mencari pasar ekspor baru setelah terkena tarif timbal balik impor sebesar 32 persen ditambah tarif umum 10 persen dari Amerika Serikat.
Menurut Presiden Prabowo, kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump telah mengubah situasi perekonomian global sehingga Indonesia perlu merumuskan strategi untuk melindungi kepentingannya sendiri.
“Kita harus berani mencari jalan keluar dan mengeksplorasi pasar baru,” tegas Presiden dalam wawancaranya dengan tujuh jurnalis senior di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor pada Minggu (6/4), sebagaimana dilaporkan oleh siaran TVRI yang dapat diakses di Jakarta pada Selasa (8/4).
Pada tanggal 2 April 2025 lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara termasuk Indonesia yang mulai berlaku tiga hari setelah pengumuman tersebut. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap; dimulai dengan pengenaan tarif umum sebesar 10 persen untuk semua negara sejak tanggal 5 April 2025 dan kemudian dilanjutkan dengan penerapan tarif khusus bagi beberapa negara termasuk Indonesia mulai pukul 00:01 EDT (11:01 WIB) pada tanggal 9 April 2025.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen sementara negara-negara ASEAN lainnya mengalami variasi seperti Filipina sebesar 17 persen; Singapura sebanyak 10 persen; Malaysia mencapai angka 24 persen; Kamboja hingga mencapai angka tertinggi yaitu sebanyak49 persen; Thailand berada di angka36persen; dan Vietnam sebanyak46persen. ***





.jpg)









