JAKARTA, Stabilitas.id – Kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu, memiliki catatan khusus jika penerima memiliki gaji di atas 3,5 juta per bulan yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat memberikan penjelasan terkait BSU di Gedung Kemnaker, pada Selasa (6/9/22).
Catatan khusus tersebut adalah, pekerja harus bekerja di wilayah dengan upah minimum Kabupaten/Kota diatas 3,5 Juta.
Penyaluran BSU diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat utama untuk menerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Berdasarkan syarat dan kriteria yg diatur, sesuai info BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16,1 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat penerima program BSU.
Menaker juga mengatakan, BSU akan cair minggu ini di hari Jumat sebagai tahap pertama, dimana saat ini Kemnaker telah memperoleh 5,9 juta data Calon Penerima BSU.
Dengan adanya BSU ini, Ida mengharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.***