JAKARTA, Stabilitas.id – Yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan hanya pekerja bergaji Rp3,5 Juta saja. Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi dari dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam dialog virtual, pada Selasa (6/9/22).
Dalam peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan upah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota.
Ia memberikan gambaran, jika UMP DKI Jakarta Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan upah tersebut berhak mendapatkan BSU. Sebagai informasi, melalui Instagram resmi @kemnaker, UMP DKI Jakarta Rp 4.641.854.
“Jadi dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima yang memiliki Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Meskipun upah yang didapatkan pekerja misalnya tidak Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU, asalkan gajinya senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini provinsi kabupaten/kota.
Dalam kesempatan itu Ida juga mengungkap adapun jumlah calon penerima BSU di DKI Jakarta menjadi yang terbesar, mencapai 2.840.472 orang.***