Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) bergerak cepat melakukan reformasi struktural pasar modal Indonesia. Langkah ini diambil guna memperkuat integritas pasar sekaligus merespons langsung masukan dari MSCI Inc. (MSCI).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa paket reformasi ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat fondasi pasar modal agar tetap solid dan kompetitif di kancah global.
“OJK ingin memastikan percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya respons jangka pendek, tetapi agenda penguatan fondasi struktural yang terukur melalui 8 Rencana Aksi Percepatan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2/2026).
BERITA TERKAIT
Tindak Lanjut Masukan MSCI
Menindaklanjuti pertemuan dengan MSCI pada awal Februari, OJK mengusulkan tiga poin krusial untuk meningkatkan transparansi:
Reklasifikasi Investor: Penambahan menjadi 28 subkategori investor institusi guna memberikan data yang lebih granular.
Transparansi Kepemilikan: Pengungkapan pemegang saham dengan porsi di atas 1% pada setiap emiten.
Peningkatan Free Float: Menaikkan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan reklasifikasi terhadap 35.022 Single Investor Identification (SID) yang ditargetkan rampung pada Maret 2026.
Demutualisasi dan Penegakan Hukum
Selain reformasi teknis, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Demutualisasi Bursa. Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan daya saing BEI di tingkat regional.
Di sisi lain, OJK terus menunjukkan taringnya dalam aspek penegakan hukum. Per 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) terkait pelanggaran keterbukaan informasi dan penggunaan dana IPO.
Secara akumulatif sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari total tersebut, Rp240,65 miliar di antaranya berasal dari sanksi manipulasi pasar saham. Saat ini, OJK juga tengah memproses 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, mayoritas terkait pola pump and dump dan wash sales.
Kinerja Pasar Tetap Tangguh
Di tengah dinamika global, industri pengelolaan investasi menunjukkan resiliensi. Per 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) menembus Rp1.089,64 triliun dengan NAB Reksa Dana sebesar Rp722,21 triliun. Meski IHSG bergerak dinamis di level 7.935,260, OJK mengimbau investor tetap rasional dengan mencermati fundamental domestik yang tetap kuat. ***





.jpg)










