• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Indonesia Perbarui Aturan Impor Ayam

oleh Stella Gracia
6 September 2019 - 00:00
13
Dilihat
Indonesia Gandeng Belanda Benahi Tata Kelola Peternakan
0
Bagikan
13
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas–Indonesia telah memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam menyesuaikan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perubahan ini mengikuti putusan panel sengketa DS 484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 22 November 2017 terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.

“Penyesuaian peraturan yang dilakukan tidak berarti memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam dari Brasil. Meskipun WTO memutuskan Indonesia melakukan pelanggaran, tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil akan langsung terlaksana karena kasus sengketa DS 484 tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan,” ungkap Menteri Perdagangan Engartiasto Lukita.

  • Baca juga: Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Menurut Mendag, penyesuaian aturan dilakukan dengan cara mengharmonisasikan kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati oleh Indonesia di WTO. Kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

BERITA TERKAIT

“Oleh sebab itu, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO,” lanjut Mendag.

  • Baca juga: Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Sejak 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia, sehingga Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.

Putusan panel sengketa DS 484 menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia berkewajiban melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang dalam perkembangannya telah memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam (sayap, paha, dada). Sementara Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 23 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

  • Baca juga: Rapor APBN Agustus 2026: Keseimbangan Primer Surplus Rp154 Triliun di Tengah Defisit Fiskal

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, walaupun cakupan impor ayam dan produk ayam telah diperluas dalam Peraturan Menteri Perdagangan, importir kurang tertarik untuk mengimpor ayam dari Brasil dengan beberapa pertimbangan, seperti jauhnya jarak antara Brasil dan Indonesia sehingga menyebabkan harga pengiriman tinggi. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir Kemendag juga belum mengeluarkan persetujuan impor karena tidak ada pengajuan oleh importir.

“Oleh sebab itu, Indonesia masih berkesempatan memperkuat industri perunggasan dalam negeri untuk meningkatkan daya saing. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menerapkan standar keamanan dan kesehatan pangan sesuai aturan WTO,” imbuh Wisnu.

Tags: #Kemendag, #Perunggasan, #Impor Ayam Indonesia, #WTO
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Pacu Industri Makanan, Balai Besar Industri Agro Manfaatkan Teknologi 4.0

Selanjutnya

Apresiasi Nasabah Loyal, BNI Syariah Gelar Customer Loyalty Gathering di Yogyakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

oleh Stella Gracia
22 September 2026 - 10:46

Steroid likuiditas SAL Kemenkeu Rp200 triliun sukses melonggarkan LDR Himbara, namun menyisakan tantangan tata kelola, mitigasi risiko ALMA, dan bahaya...

Wujud Kepedulian Sosial, Patra Logistik Salurkan Bantuan ‘Pertamina Berkah’ di 9 Wilayah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 09:50

Pertamina, Shell, dan BP-AKR kompak menaikkan harga BBM non-subsidi per September 2026, sementara harga Pertamax, Pertalite, dan Revvo 92 terpantau...

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 09:49

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil meraih penghargaan Katadata ESG Insight Award 2026 berkat komitmen kuat dalam penerapan tata...

Taktik Usia Emas Polytron: Dominasi Pasar B2B Lewat Pembuktian Ketangguhan Ekosistem Motor Listrik

Taktik Usia Emas Polytron: Dominasi Pasar B2B Lewat Pembuktian Ketangguhan Ekosistem Motor Listrik

oleh Sandy Romualdus
20 September 2026 - 19:09

Memasuki usia ke-51, Polytron makin agresif menguasai pasar B2B lewat penambahan suplai motor listrik tangguh bersertifikasi IP67 bagi operasional Rentokil...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Rapor APBN Agustus 2026: Keseimbangan Primer Surplus Rp154 Triliun di Tengah Defisit Fiskal

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 18:18

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan defisit APBN hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% dari PDB, diimbangi surplus...

Realisasi Pembiayaan APBN Januari Capai Rp105 Triliun, Fokus Perkuat Cadangan Pangan

Bayang-bayang The Fed: Pemerintah Akui Suku Bunga AS Bakal Picu Repricing Surat Utang Negara

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 17:55

Pemerintah mengantisipasi terjadinya repricing pada instrumen Surat Utang Negara (SUN) sebagai imbas dari kenaikan suku bunga The Fed ke level...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Laba Meroket 36 Persen, Tata Kelola Aset dan Ekspansi Digital Jadi Kunci Ketangguhan Bank BSN

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

Perluas Literasi Investasi Lindung Nilai, BSI Bidik Ekosistem Muhammadiyah Lewat Co-Branding

Bedah Kriteria GRE Fitch: Ketergantungan Mutlak DIM pada Likuiditas Dividen BUMN

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Investor Baru Wealth Management Meroket 280 Persen, BRI Perkuat Diversifikasi Syariah

Arus Asing Pasang Surut, Bobot MSCI Jadi Ganjalan Laju Pemulihan IHSG

Strategi Lindung Nilai Nasabah Tajir: Maybank dan Allianz Tawarkan Akses Investasi Dolar AS Multi-Style

Benteng Manajemen Risiko CNAF: Terapkan Early Warning System Kawal Kenaikan Pembiayaan Rp1,27 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Kemenpar Gandeng Grab Dukung Pariwisata Danau Toba

Kemenpar Gandeng Grab Dukung Pariwisata Danau Toba

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance